Oleh : Arman Syam
(Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kab. Luwu Timur)
Digitalisasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas sesuai amanah PP. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, di tingkat desa, upaya tersebut masih menghadapi tantangan. Surat Keterangan Usaha (SKU) yang selama ini dikenal sebagai dokumen administrasi usaha masih diterbitkan oleh pemerintah desa, penyebabnya karena masih diminta oleh pihak perbankan dan koperasi sebagai persyaratan pengajuan pinjaman.
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Gerai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Desa di Kabupaten Luwu Timur yang dilaksanakan pada bulan agustus dan September. Monitoring dilakukan di empat desa pada sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur, sebagian besar desa yang menjadi sampel diketahui masih menerbitkan SKU. Hal ini memperlihatkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Ketika pemerintah mendorong penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), masyarakat masih berhadapan dengan kebutuhan dokumen administrasi lain untuk mengakses pembiayaan usaha.
Ketika Digitalisasi Berhadapan dengan Praktik Administrasi
Pemerintah telah mengembangkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas usaha. NIB menjadi identitas dan bukti registrasi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Gerai PTSP Desa, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi, pendampingan, dan fasilitasi penerbitan NIB dengan lebih mudah.
Kehadiran gerai ini juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perizinan. Akan tetapi, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa praktik administrasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan searah dengan tujuan tersebut. Sebagian besar Pemerintah Desa masih menerbitkan SKU karena dokumen itu diminta oleh pihak perbankan atau koperasi dalam proses pengajuan pinjaman.
Bagi masyarakat, kebutuhan memperoleh pinjaman merupakan bagian penting dalam mengembangkan usaha. Ketika lembaga pembiayaan meminta SKU, pemerintah desa cenderung tetap menerbitkannya untuk membantu memenuhi kebutuhan administrasi warga. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan SKU tidak cukup dilihat sebagai masalah administrasi di tingkat desa. Ada hubungan antara kebijakan perizinan berusaha, pelayanan pemerintah desa, dan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan. Selama ketiganya belum memiliki pemahaman yang selaras, praktik penerbitan SKU berpotensi terus berlangsung.
SKU Berpotensi Menambah Beban Administrasi Pelaku Usaha
Salah satu tujuan utama penyederhanaan perizinan berusaha adalah mengurangi hambatan administratif yang dapat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap persyaratan dokumen perlu dilihat berdasarkan fungsi, dasar hukum, dan relevansinya terhadap kebutuhan pelayanan. Apabila SKU dipersepsikan sebagai dokumen yang harus dimiliki sebelum seseorang mengurus NIB, proses memperoleh legalitas usaha berpotensi menjadi lebih panjang. Pelaku usaha dapat menghadapi tahapan tambahan yang sebenarnya perlu ditinjau kembali urgensinya.
Persoalan juga muncul ketika SKU digunakan sebagai pengganti NIB. Keduanya memiliki fungsi administratif yang berbeda. NIB merupakan identitas dan bukti registrasi pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha, sedangkan SKU merupakan surat keterangan administratif yang tidak serta-merta memiliki kedudukan yang sama dengan NIB. Oleh sebab itu, penggunaan SKU perlu ditata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa dan lembaga pembiayaan perlu memahami bahwa kebutuhan verifikasi usaha untuk kepentingan pinjaman tidak selalu harus diselesaikan dengan meminta dokumen yang sama dalam setiap keadaan.
Di sisi lain, potensi permasalahan hukum dan administrasi juga perlu diperhatikan apabila penerbitan atau penggunaan SKU dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum, tujuan, dan batas penggunaannya. Penataan kebijakan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan praktik pelayanan yang membingungkan masyarakat.
Perbankan dan Koperasi Perlu Menjadi Bagian dari Solusi
Hasil monitoring dan evaluasi tersebut memberikan satu pelajaran penting bahwa penyederhanaan perizinan berusaha tidak dapat hanya mengandalkan digitalisasi sistem. Pelaksanaannya juga membutuhkan keselarasan praktik administrasi di seluruh pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku usaha.
Jika Pemerintah Desa diminta menyesuaikan pelayanan dengan kebijakan perizinan berusaha, sementara SKU masih diminta dalam proses pengajuan pinjaman, maka pemerintah desa dan masyarakat akan terus menghadapi kebutuhan administratif yang sama.
Karena itu, perbankan dan koperasi perlu dilibatkan dalam upaya penyelesaian masalah. Lembaga pembiayaan memiliki kebutuhan untuk memastikan identitas, keberadaan, dan kelayakan usaha calon penerima pinjaman. Namun, kebutuhan tersebut perlu dipenuhi melalui persyaratan yang jelas, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan NIB sebagai salah satu dokumen identitas dan registrasi usaha dapat dioptimalkan sesuai kebutuhan dan ketentuan pembiayaan masing-masing. Apabila diperlukan dokumen pendukung lainnya, lembaga pembiayaan perlu menjelaskan dasar dan tujuannya serta mempertimbangkan alternatif dokumen yang sah. Dengan demikian, penataan SKU tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kebutuhan verifikasi usaha oleh lembaga pembiayaan, melainkan untuk memastikan bahwa persyaratan administrasi tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu bagi masyarakat.
Mengembalikan Tujuan Digitalisasi pada Kemudahan Masyarakat
Penyelenggaraan Gerai PTSP Desa merupakan upaya penting untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari tersedianya fasilitas pelayanan atau kemampuan menerbitkan NIB melalui OSS. Keberhasilan juga perlu dilihat dari sejauh mana masyarakat terbebas dari persyaratan administratif yang tidak diperlukan dan memperoleh kepastian mengenai dokumen yang harus dipenuhi. Hasil monitoring dan evaluasi di Kabupaten Luwu Timur menjadi pengingat bahwa transformasi digital membutuhkan perubahan pemahaman dan praktik administrasi, bukan hanya perubahan sistem.
Pemerintah daerah, pemerintah desa, perbankan, dan koperasi perlu membangun kesepahaman agar legalitas usaha dan kebutuhan administrasi pembiayaan dapat berjalan beriringan. Melalui penataan kebijakan, sosialisasi, dan pengawasan yang konsisten, Gerai PTSP Desa diharapkan semakin efektif dalam membantu pelaku usaha memperoleh NIB dan mengembangkan kegiatan ekonominya. Pada akhirnya, esensi digitalisasi pelayanan publik bukan sekadar memindahkan proses ke sistem elektronik, melainkan memastikan bahwa teknologi dan kebijakan benar-benar mempermudah masyarakat. Jangan sampai kemudahan yang dibangun melalui sistem perizinan digital justru kembali terhambat oleh persyaratan administrasi yang belum diselaraskan.
Surat Edaran sebagai Rekomendasi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pertama, mengadakan pertemuan koordinasi yang melibatkan seluruh kepala desa, perbankan, koperasi, dan perangkat daerah terkait. Forum ini dapat digunakan untuk menyamakan pemahaman mengenai fungsi SKU dan NIB sekaligus membahas alternatif dokumen untuk kebutuhan pembiayaan.
Kedua, melaksanakan sosialisasi secara langsung ke kantor perbankan, koperasi, dan pemerintah desa. Pendekatan ini diperlukan agar informasi mengenai kebijakan perizinan berusaha dapat dipahami secara lebih konkret oleh pihak-pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ketiga, dan yang paling strategis untuk diprioritaskan dalam kondisi efisiensi anggaran di pemerintahan, adalah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah desa, perbankan, dan koperasi. Surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bersama untuk menata penggunaan SKU, mengoptimalkan pemanfaatan NIB, serta menyelaraskan persyaratan administrasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah diterbitkan, surat edaran perlu ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan monitoring secara berkala. Dengan cara tersebut, kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar mendorong perubahan praktik pelayanan di lapangan.








































