(Mengembalikan Kekuasaan Kepada Konstitusi Dan Etika Kehidupan Berbangsa)
Oleh : Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H.
(Ketua Umum DPP Partai Masyumi / Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Negara hukum tidak hanya diuji ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuasaan. Negara hukum justru diuji ketika hukum harus diterapkan terhadap mereka yang sedang berada di pusat kekuasaan. Pada titik itulah prinsip persamaan di hadapan hukum menemukan maknanya yang sesungguhnya.
Perkembangan perkara Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan penting bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Perkara tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sengketa administrasi mengenai sebuah dokumen pendidikan. Di baliknya terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, pemenuhan persyaratan jabatan publik, tanggung jawab penyelenggara negara, serta hubungan antara kekuasaan, konstitusi, dan etika kehidupan berbangsa.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026, yang menurut informasi amar putusan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, menempatkan persoalan tersebut dalam dimensi hukum yang semakin serius.
Putusan pengadilan tentu harus dibaca berdasarkan objek perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusannya. Namun, persoalan yang timbul dari putusan tersebut juga menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban kelembagaan. Bagaimana negara memastikan bahwa setiap persyaratan jabatan publik benar-benar dipenuhi berdasarkan hukum? Bagaimana dokumen pendidikan diperiksa dan diverifikasi? Dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara negara dijalankan ketika keabsahan suatu dokumen administratif dipersoalkan dan diuji melalui pengadilan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut seorang pejabat, melainkan menyentuh kredibilitas institusi demokrasi.
Persyaratan Hukum dan Pembuktian Administratif
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, menetapkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut. Kedua ketentuan ini harus dibaca secara sistematis. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan substantif mengenai pendidikan yang telah ditamatkan, sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur pembuktian administratif terhadap persyaratan tersebut.
Dalam konteks ini, terdapat perbedaan mendasar antara pernah mengikuti pendidikan, memiliki catatan akademik, memperoleh penilaian kesetaraan pengetahuan, dan benar-benar menamatkan suatu jenjang pendidikan. Keempat keadaan tersebut tidak selalu mempunyai makna dan akibat hukum yang sama.
Frasa tamat dalam undang-undang menunjukkan adanya persyaratan penyelesaian pendidikan, bukan sekadar keikutsertaan dalam proses pembelajaran. Karena itu, setiap dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan harus diperiksa berdasarkan fungsi hukumnya, dasar penerbitannya, serta hubungan dokumen tersebut dengan ketentuan undang-undang.
Persoalan ini menjadi relevan ketika Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan kemudian digunakan dalam kaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan. Surat tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di UTS Insearch, Sydney, Australia, serta penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan pada jenjang pendidikan tertentu. Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan di suatu lembaga, melainkan apakah dokumen yang tersedia dapat membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Agung’
Persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut juga muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan angka 3.6, Mahkamah membahas dokumen pendidikan yang digunakan, termasuk Certificate of Attendance, catatan akademik, dan dokumen lainnya.
Berdasarkan pertimbangan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat membuktikan penamatan pendidikan setara SMA 2 atau sederajat. Pembedaan antara dokumen kehadiran dan bukti penamatan pendidikan menjadi penting karena keduanya tidak dapat dipersamakan tanpa dasar hukum yang memadai.
Namun, harus ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. Oleh sebab itu, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tidak boleh ditafsirkan sebagai amar yang secara langsung menyatakan seseorang kehilangan jabatan Wakil Presiden.
Perkembangan berikutnya terjadi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menjalankan kewenangan yang berbeda. Objek perkara dan akibat hukum putusannya juga berbeda. Akan tetapi, kedua proses peradilan tersebut menghadirkan persoalan yang patut ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga negara terkait.
Apabila suatu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah, negara perlu menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi persyaratan tersebut sebelumnya dilakukan. Penjelasan itu harus didasarkan pada dokumen, prosedur, dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan Pengadilan dan Tanggung Jawab Negara
Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang dibacakan lalu disimpan dalam arsip. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Namun, pelaksanaan putusan juga perlu disertai pertanggungjawaban kelembagaan. Lembaga yang menerbitkan dokumen harus dapat menjelaskan dasar kewenangan, prosedur, dan dokumen yang menjadi landasan penerbitannya. Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan bagaimana persyaratan pencalonan diverifikasi. Lembaga pengawas perlu menjelaskan bagaimana fungsi pengawasan dilaksanakan.
Seluruh proses tersebut harus ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas. Tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa suatu prosedur telah dijalankan. Yang harus dapat dibuktikan adalah apakah prosedur tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan dilaksanakan secara benar.
Kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi tidak dibangun dengan menutup pertanyaan, tetapi melalui kesediaan memberikan jawaban yang terbuka, rasional, dan dapat diuji.
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Namun, pemeriksaan juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
TAP MPR VI/MPR/2001 dan Tanggung Jawab Etika Kepemimpinan
Persoalan ini memiliki dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni etika kehidupan berbangsa. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa memberikan landasan normatif mengenai pentingnya etika politik dan pemerintahan, kejujuran, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum.
Ketetapan tersebut menegaskan bahwa kehidupan berbangsa tidak cukup hanya ditopang oleh mekanisme hukum formal. Penyelenggaraan negara juga membutuhkan integritas moral dan tanggung jawab etis. Jabatan publik bukan semata-mata kedudukan administratif yang diperoleh melalui proses politik. Jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dalam pandangan Partai Masyumi, etika kehidupan berbangsa harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai seruan normatif. Ketika timbul persoalan serius mengenai dokumen yang berkaitan dengan persyaratan jabatan publik, seorang pemimpin tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan mengenai akibat hukum formal, tetapi juga dengan tanggung jawab moral dan kenegarawanan. Atas dasar itulah Partai Masyumi menyampaikan tuntutan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai wujud tanggung jawab moral, politik, dan kenegarawanan.
Tuntutan tersebut merupakan sikap etis-politik Partai Masyumi dalam menafsirkan tanggung jawab kepemimpinan berdasarkan nilai-nilai Etika Kehidupan Berbangsa. Tentu harus dibedakan antara tuntutan moral dan akibat hukum. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. Demikian pula, putusan pengadilan tata usaha negara mengenai keabsahan surat keterangan tidak secara otomatis mengakhiri masa jabatan Wakil Presiden.
Namun, perbedaan tersebut tidak menghapus ruang bagi pertanggungjawaban moral dan politik. Etika justru memiliki arti penting ketika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca akibat hukum formal secara sempit. Kepemimpinan yang berlandaskan etika menuntut keberanian untuk menjawab persoalan publik dengan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.
DPR dan Hak Menyatakan Pendapat
Dalam sistem demokrasi konstitusional, tanggung jawab menjaga konstitusi tidak hanya berada pada pemerintah dan lembaga peradilan. Dewan Perwakilan Rakyat juga memikul tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memberikan kepada DPR hak interpelasi, hak angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPR untuk menyampaikan pendapat terhadap persoalan penting dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam kaitan dengan persoalan persyaratan jabatan Wakil Presiden, Partai Masyumi mendesak DPR RI untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan kehormatan lembaga negara.
Desakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang objektif, berdasarkan dokumen dan bukti, serta mengikuti persyaratan prosedural yang berlaku. Apabila persoalan yang diperiksa berkaitan dengan dugaan adanya alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Karena itu, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tidak dapat disamakan dengan keputusan pemberhentian secara langsung. Hak tersebut harus dilaksanakan sesuai fungsi, persyaratan, dan prosedur konstitusionalnya. Dalam kerangka inilah tuntutan kepada DPR memperoleh maknanya.
Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemilihan umum dan pembentukan pemerintahan. Demokrasi juga mensyaratkan pengawasan terhadap kekuasaan, pertanggungjawaban pejabat publik, dan penghormatan terhadap konstitusi. DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persoalan yang menyangkut integritas persyaratan jabatan publik tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan yang memadai.
Pelaksanaan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh merupakan bagian dari upaya memelihara kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan dan sistem demokrasi.
Politik Tauhid dan Politik Peradaban
Bagi Partai Masyumi, persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan ataupun kedudukan seorang pejabat negara. Persoalan ini menyangkut arah kehidupan politik Indonesia.
Masyumi memandang politik sebagai amanah untuk menegakkan keadilan, mewujudkan kemakmuran, dan membangun peradaban bangsa. Dalam paradigma Politik Tauhid, kekuasaan bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan. Politik konstitusional menuntut agar seluruh penyelenggara negara tunduk kepada UUD 1945. Tidak boleh ada kekuasaan yang ditempatkan di atas konstitusi.
Politik akhlak menuntut agar kepemimpinan dilandasi integritas, keteladanan, dan tanggung jawab moral. Sementara itu, Politik Peradaban menghendaki agar kegiatan politik diarahkan untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, berilmu, bermartabat, dan berkeadaban.
Dalam kerangka tersebut, perjuangan politik tidak boleh direduksi menjadi sekadar pergantian orang atau perebutan jabatan. Yang lebih penting adalah bagaimana institusi negara diperkuat, hukum ditegakkan, kepercayaan publik dipulihkan, dan kekuasaan dijalankan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Indonesia membutuhkan kehidupan politik yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan konstitusional. Perbedaan pandangan politik merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun, setiap perbedaan harus diselesaikan melalui hukum, argumentasi, dan mekanisme konstitusional, bukan melalui pemaksaan kehendak.
Kritik terhadap pejabat publik harus dipahami sebagai bagian dari pengawasan demokratis, bukan sebagai permusuhan pribadi. Sebaliknya, pemegang kekuasaan harus memandang kritik sebagai bagian dari tanggung jawab yang melekat pada jabatan publik.
Menegakkan Konstitusi, Merawat Demokrasi
Persoalan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola administrasi negara, memperbaiki mekanisme verifikasi persyaratan jabatan publik, dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara negara.
Setiap keputusan administrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap proses verifikasi harus dapat diuji. Setiap putusan pengadilan harus dihormati. Dan setiap pejabat publik harus bersedia mempertanggungjawabkan tindakan yang berkaitan dengan kewenangannya.
Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan kekuasaan. Namun, negara hukum juga tidak boleh berubah menjadi arena penghukuman berdasarkan prasangka dan tekanan politik. Yang harus menjadi pegangan bersama adalah fakta, dokumen, putusan pengadilan, konstitusi, dan etika kehidupan berbangsa. Pada akhirnya, kehormatan sebuah negara tidak diukur dari seberapa kuat kekuasaan dipertahankan, tetapi dari seberapa teguh hukum ditegakkan.
“Demokrasi bukan hanya memberikan hak kepada seseorang untuk berkuasa, tetapi juga mewajibkan kekuasaan mempertanggungjawabkan dirinya kepada hukum dan rakyat”.
Perjuangan menjaga konstitusi dan etika kehidupan berbangsa merupakan tanggung jawab bersama. Partai Masyumi menempatkan perjuangan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar membangun kehidupan politik yang berlandaskan Tauhid, menegakkan keadilan, menghadirkan kemakmuran, dan menjunjung tinggi peradaban.
“Indonesia Berkah hanya dapat dibangun apabila kekuasaan tunduk kepada konstitusi, kepemimpinan berlandaskan akhlak, dan keadilan berlaku bagi setiap warga negara tanpa kecuali”.








































