Oleh : Lisa Hastuti
(Wakil Rektor Komunitas Kampus Gagasan/ Mahasiswa Administrasi Publik Unhas)
Delapan dekade lalu, militer Jepang mendarat di Indonesia dengan agenda ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam. Kini, sebuah ironi sejarah tercipta pada Agustus hingga September 2026. Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF) kembali hadir di Kalimantan dengan misi yang sepenuhnya kontras: memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan yang diinstruksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi ini berujung pada berlabuhnya kapal angkut amfibi JS Kunisaki di Terminal Kijing, Mempawah, membawa tiga helikopter angkut berat CH-47 Chinook. Negara yang dahulu mengokupasi kekayaan alam Nusantara, kini mencatat sejarah operasi pemadaman luar negeri pertamanya demi menyelamatkan sisa-sisa hutan yang gagal dilindungi oleh negara ini sendiri.
Kerusakan hutan Kalimantan hari ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Hingga akhir Agustus 2026, luas lahan yang hangus di Kalimantan Barat saja mencapai 38.310 hektare, bagian dari total 200.000 hektare area yang terbakar secara nasional. Bencana ini bukan sekadar siklus iklim ekstrem. Data satelit menunjukkan lebih dari 54 persen titik panas berada di konsesi perkebunan sawit, diperparah oleh modus pembersihan lahan ilegal di mana lahan yang baru padam langsung ditanami bibit baru. Di sektor lain, korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) turut andil mengeringkan gambut melalui kanal-kanal tak berizin. Pemerintah memang tidak tinggal diam; langkah penindakan telah dilakukan dengan menjatuhkan sanksi dan pembekuan izin terhadap korporasi seperti PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT MPK) dan PT Wana Eka Logistik (PT WEL). Namun, realitas eskalasi krisis membuktikan bahwa kebijakan tersebut kerap macet pada level penegakan hukum yang sistematis, menjadikan kelestarian alam sebagai korban utama.
Kehadiran JSDF juga secara langsung menelanjangi ketimpangan sistem mitigasi bencana nasional Indonesia. Selama pertengahan September, armada helikopter Jepang beroperasi secara presisi menangani 36 titik api kritis di atas 350,82 hektare lahan gambut dan hutan sekunder Kalimantan Barat. Di sisi lain, Indonesia bukannya tanpa pasukan; kita memiliki BNPB dan pasukan elite Manggala Agni yang juga mengoperasikan helikopter water bombing. Namun, disproporsi yang mencolok antara rasio armada udara mutakhir dengan luasnya skala bencana membuat aparat dan warga di lapangan sering kali kewalahan, memaksa mereka bertaruh nyawa dengan infrastruktur yang terbatas. Ketimpangan fasilitas ini membuktikan bahwa setelah 80 tahun merdeka, modernisasi alat penanggulangan bencana kita belum sejalan dengan besarnya ancaman ekologis di lapangan.
Fakta bahwa negara harus mengandalkan intervensi militer asing untuk mengendalikan krisis di rumah sendiri memunculkan pertanyaan kritis mengenai kedaulatan ekologis Indonesia. Sebagai negara dengan wilayah hutan tropis terbesar ketiga di dunia, sudah sepatutnya kita memiliki sistem pencegahan dan infrastruktur penanganan bencana yang proporsional.
Ketergantungan pada bantuan internasional di saat krisis memuncak menegaskan bahwa paradigma kebijakan lingkungan kita masih terjebak pada pola reaktif. Ketidakmampuan mengantisipasi bencana tahunan ini secara mandiri pada akhirnya merendahkan wibawa dan kredibilitas negara di tingkat global.
Bantuan udara dari militer Jepang mungkin efektif melokalisasi perluasan api dari permukiman dalam jangka pendek, tetapi sama sekali tidak mengobati akar penyakit strukturalnya. Tragedi karhutla 2026 harus menjadi evaluasi keras yang berujung pada aksi nyata, bukan sekadar perbaikan di atas kertas. Pemerintah harus berani mengambil langkah ekstrem, seperti mencabut permanen izin konsesi perusahaan yang terbukti membiarkan lahannya terbakar demi efisiensi land clearing.
Selain itu, APBN harus mulai diprioritaskan untuk modernisasi masif alutsista penanggulangan bencana BNPB, jangan hanya difokuskan pada proyek infrastruktur komersial semata. Kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari keberhasilan mengusir militer asing di masa lalu, melainkan dari kemampuan kita menjaga tanah air secara mandiri tanpa perlu menengadah meminta negara lain memadamkan apinya.








































