MataKita.co, Enrekang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang bersama dengan Stakeholder yang di Hadiri Oleh Polres Enrekang, Dandim 1419 Enrekang, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Enrekang terus melakukan kegiatan menyatukan persepsi dalam rangka Menyelenggarakan pemilu yang aman damai dan sejuk baik itu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi, DPD, dan DPR-RI serta pemilihan Presiden dan wakil presiden Tahun 2019. Diskusi tersebut dilaksanakan di Warkop 89 baru-baru ini, Jum’at (9/11/2018).
Dalam diskusi yang lakukan tersebut hal yang menjadi perbincangan hangat adalah mengenai titik pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu yang akan dihelat pada bulan April Tahun 2019 mendatang.
KPU Kabupaten Enrekang Yang diwakili Oleh Usman Abdullah mengatakan bahwa Pemasangan Alat Peraga Kampanyen sejauh ini yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif itu tidak diakui oleh KPU sepanjang belum melakukan koordinasi oleh KPU
sementara itu Suardi Mardua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Enrekang mengatakan bahwa “pertemuan diskusi tersebut digelar untuk membangun sebuah kesepahaman langkah atau tindak lanjut kita menyiakapi adanya alat peraga kampanye yang sudah banyak beredar sehingga memang ada kendala teknis itu sendiri kemudian parpol belum memasukkan materi atau desain ke KPU untuk menjadi syarat perserta pemilu untuk persoalan Alat Peraga kampanye.” Tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa Alat Peraga Kampanye juga sudah dicetak Jadi langkah kita kedepan nantinya untuk menikdak lanjuti persoalan tersebut sebelum kita melakukan penertiban ada langkah kongkrit yang harus kita lakukan bersama.
“langkah kongkrit kami dari Bawaslu dan KPU dan pihak stakeholder seperti pihak pemerintah dan pihak keamanan untuk melakukan pemahaman yang sama berdasarkan regulasi yang ada sehingga didalam penetiban nanti kita dapat melaksanakan dengan baik.” Tambahnya.
Dengan harapan bahwa mengharapkan kepada parpol karena peran parpol sangat penting didalam pertemuan selanjutnya bagaimana mempertemukan seluruh partai baik partai sebagai peserta pemilu terjadi pemahaman yang sama bahwa ada hal yang tidak dibenarkan oleh parpol dan memang ada kewajiban kami untuk melakukan itu.
“dalam diskusi kali ini sudah beberapa rekomendasi yang sudah kita lahrikan bahwa kami dari Bawaslu sudah mengarahkan kepada KPU untuk memperjelas titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) kemudian secara teknis secara cepat melakukan koordinasi kepada partai politik (parpol) terkait persoalan apk.” Harapnya. (Bang El)








































