Beranda Berdikari Opini: Kesehatan Merupakan Pemenuhan Dasar Manusia, Oleh: Didin C.A

Opini: Kesehatan Merupakan Pemenuhan Dasar Manusia, Oleh: Didin C.A

0

MataKita.co, Opini – Perkembangan berbagai ilmu dan tekhnologi di masyarakat pada umumnya telah banyak membawa perubahan dalam kehidupan manusia. Perubahan tersebut dapat mempengaruhi kesehatan baik jasmani, rohani, social maupun spiritual sehingga semakin sulit untuk mencapai kehidupan yang sejahtera. Hal yang demikian menyebabkan resiko meningkatnya berbagai masalah dalam kesehatan. Karena kesehatan merupakan salah satu kualitas hidup yang tercermin dalam memenuhi  kebutuhan dasar manusia yang sesungguhnya merupakan tujuan dan sasaran pokok perkembangan seutuhnya.

Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan  nasional yang bertujuan  meningkatkan  derajat  kesadaran,  kemauan ,kemampuan  hidup sehat bagi  setiap  orang  agar  terwujud derajat kesehatan masyarakat yang  setinggi-tingginya (Indah Safitri E, A).
Masalah kesehatan merupakan salah satu permasalahan yang harus di tangani baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang nomor 36 tahun 2009 memberikan arah. Pertama adalah kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus di wujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Kedua yaitu pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya memiliki 4 fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatnnya, yaitu fungsi pelayanan, fungsi pembangunan, fungsi pemberdayaan dan fungsi pengaturan.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dikatakan bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.

Masyarakat merupakan modal penting dalam pembangungan Nasional. Kualitas masyarakat berkaitan erat dengan kemampuan masyarakat suatu bangsa untuk mengelola  sekaligus memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) dapat di lihat dari sudut pandang beberapa aspek seperti tingkat pendidikan, pendapatan, dan tingkat kesehatan. Untuk itu kesehatan merupakan pemenuhan dasar manusia sebagai modal dalam menjalankan aktifitasnya. Jika sesorang sudah tidak sehat, maka segala pekerjaannya terhambat akibat pengaruh kesehatan individu maupun kelompok yang tidak baik.

Salah satu penyebab yang mempengaruhi tingkat kesehatan adalah merokok dan asap rokok (perokok aktif dan perokok pasif). Sebab merupakan suatu masalah di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan banyak kerugian baik dalam segi ekonomi maupun kesehatan.

Pengertian rokok adalah lintingan atau gulungan tembakau yang di gulung/dibungkus dengan kertas. Dengan membakar dan menghisap sebatang rokok, dapat diproduksi lebih dari 4000 jenis bahan kimia. 400 di antaranya beracun dan 40 diantaranya bisa berakumulasi dalam tubuh dan dapat menyebabkan kangker.

Pengertian perokok aktif adalah oranng yang merokok sedangkan perokok pasif adalah seseorang atau kelompok orang yang  menghirup asap rokok orang lain. juga mengalami resiko gangguang kesehatan yang sama seperti perokok aktif.

Rokok di pandang pada sisi kesehatan merupakan salah satu penyebab yang mempengaruhi tingkat kesehatan menurun bahkan buruk. Sebab dalam rokok terkandung zat-zat yang dapat mempengaruhi atau membahayakan dengan gangguan kesehatan seperti penyakit paru-paru, penyakit saluran pernapasan, gangguang kehamilan dan janin. Ibu hamil yang merokok atau sering terpapar oleh asap rokok dapat menghambat pertumbuhan bayi karena kandungan nikotin menghalangi asupan nutrisi dan oksigen bayi. Asap rokok yang terpapar kepada perokok pasif lebih berbahaya dari pada perokok aktif.

Rokok di lihat pada sisi kesehatan dapat menyebabkan berbagai penyakit yang akan timbul akibat merokok, baik perokok aktif maupun perokok pasif lebih berbahaya akibat asap dari orang lain dihisap oleh orang-orang disekitarnya. Rokok selain mengganggu kesehatan perokok itu sendiri, juga rokok mengganggu kesehatan orang-orang disekitar sebagai perokok pasif yaitu menghisap dari asap rokok orang lain. Maka dari itu pemerintah yang berfungsi sebagai pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan pengaturan. Agar segerah membentuk peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan merokok pada area-area yang dapat membahayakan orang lain.

Seperti Rumah Sakit (RS), Sekolah/tempat proses pembelajaran, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, pasar dan tempat umum serta membuat pelarangan merokok bagi PNS, Honorer dan swasta selama jam kerja.

Facebook Comments