Oleh : A.Syamsul Alam Mallarangeng*
Sebuah ulasan pendek tentang Mewujudkan secara nyata azas Salus populis suprema lex ESTO yang oleh banyak kalangan terutana pakar hukum masih jadi perdebatan bahkan ada yang merasa pessemis menganggap hanya mimpi belaka dan sudah terlupakan.
Prilaku sejumlah oknum penyelenggara Negara yang kontradiktif dengan azas ini dapat terlihat pada banyaknya kasus Penyalahgunaan kekuasaan(abuse of power)pelampauan kewenangan (Detournement de pouvoir),maraknya perilaku korupsi menyebar di semua lembaga negara, serta yang tidak kalah pentingnya adalah Tindakan Pejabat Publik yang sudah tidak cermat lagi menjalankanTupoksinya sesuai azas Kepemerintahan yang baik dan benar.Semua ini menyebabkan merosotnya kepercayaan (distrust)rakyat terhadap keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya.
Pandangan yg dikemukakan oleh Marcus Tullius Cirero dalam buku III sub VIII halaman 467 ” De Legius Cirerro” ini yang kemudian secara universal dapat diterima sebagai bentuk azas hukum menempatkan “Keselamatan Rakyat” dan “Kemakmuran Rakyat ” sebagai “HUKUM TERTINGGI” dalan Negara berada diatas konstitusi dan peraturan perUndang-undangan yg berlaku. Upaya menciptakan ketertiban dan keamanan untuk melindungi Keselamatan , ketenteraman dan kemakmuran rakyat merupakan roh dari sebuah negara hukum. Azas keselamatan Rakyat yang mendasari Maklumat Kapolri adalah manifestasi atas Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara RI yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di NKRI sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Oleh karena itu legalitas normatif penegakan hukum terhadap pelanggaran atas keselamatan rakyat dalam berbagai aspek Politik,Ekonomi, Sosial Budaya,Agama dan Pertahanan keamanan sungguh sangat kuat dan memenuhi syarat kepatutan yang wajib ditegakkan dengan tegas dan tepat sesuai SOP yang telah ditetapkan dengan tetap berpedoman pada asas umum pemerintahan yang baik dan benar.
Penguasa bila membiarkan rakyatnya menjadi korban wabah penyakit yg dapat berakhir pada kematian tanpa melakukan tindakan pencegahan secara sungguh-sungguh, dapat diduga melakukan perbuatan melanggar azas ini dan dapat bermuara pada sangkaan perbuatan melawan hukum HAM.
Maklumat Kapolri Nomor:Mak 2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 yang dikeluarkan dalam rangka melindungi dan menyelamatkan rakyat dari wabah penyakit yg disebabkan oleh pandemi virus corona(Covid-19) adalalah langkah hukum yang sangat tepat dengan merujuk pada azas keselamatan rakyat (Salus populi suprema lex ESTO).Isi Maklumat tersebut terdiri dari beberapa point penting antara lain adalah : Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak;Tetap tenang,tidak panik,meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing,dan selalu mengikuti informasi resmi dari Pemerintah; Tetap menjaga jarak pisik dan wajib mengikuti prosudur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19; Tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan; Tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya dan dapat menimbulkan gejolak.
Maklumat ini wajib hukumnya dipatuhi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh semua orang,lembaga, badan hukum yang berada dalam teritori Negara RI. Kebijakan lock down sesunggunya tidak perlu dilakukan sepanjang Maklumat ini dipatuhi dan dijalankan dengan tegas dan sungguh-sungguh .
Apabila ada orang anggota masyarakat atau lembaga,badan hukum publik maupun privat yang berada dalam wilayah hukum Negara RI tidak patuh pada Maklumat tersebut maka sudah saatnya diterapkan tindakan hukum secara tegas dan tepat.
Ada yang berpendapat bahwa Maklumat Kapolri ini tidak akan efektif untuk membubarkan kerumunan masyarakat karena karakter masyarakat Indonesia yang masih tergolong Irrasional society yang tak patuh pada himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah bahkan peraturanpun kadang tidak di patuhi.Budaya kedai,ngopi sambil kongkokongko,menjadi kebiasaan berkumpulnya orang secara rutin. Pendpat ini wajar saja, tidak bisa dikesampingkan namun tetap perlu ada formula yang tepat untuk bisa mejalankan dan menerapkan Maklumat Kapolri tersebut. Dibutuhkan sebuah pendekatan multi dimensi dengan straregi Struktural dan Kultural yang sistematik dan massif.
Pendekatan strategi Struktural alas hukumnya sudah sangat jelas personil , duklog dan SOP nya tentu sudah disiapkan sehingga tidaklah terlalu sulit dilaksanakan.
Pendekatan dengan strategi Kultural sangat berbeda dengan struktural karena yang diperlukan adalah seni kepemimpinan yang SOP tidak jelas karena penerapannya bersifat humanis dan persuasif sesuai nilai budaya lokal yang masih dianut oleh masyarakat sebagai kearifan lokal.Pendekatan kultural sangat penting karena sasaran efektifitas yang akan dicapai sejauh mungkin tidak membuat resistensi masyarakat dan tidak pula menimbulkan kegaduhan baru ditengah masyarakat.
Salasatu contoh strategi dengan menggunakan pendekatan seni kepemimpinan kultural yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel Irjend Pol Drs.Mas Guntur Laupe SH.MH. sejak dikeluarkan Maklumat Kapolri langsung aktif mengajak tokoh masyarakat,Ulama, seperti Ustas kondang Dasaad Latif berkeliling dengan mobil terbuka bersama-sama mendatangi tempat-tempat berkumpulnya banyak orang, pasar-pasar,Mall,Terminal,tempat ibadah,Warkop dsb.mengajak mereka membubarkan diri dari kerumunan dan kembali kerumah masing-masing dengan tetap menjaga jarak pisik,kebersihan serta mematuhi segala himbauan pemerintah.
Langkah pendekatan kultural yang di tempuh Kapolda Sulsel bersama jajarannya sebagai PallawaLipu (simbol Polda Sulsel yaitu pelindung kampung/masyarakat) mencerminkan kearifan lokal sebagai wujud kecintaan Polri terhadap keselamatan rakyat. Langkah ini tentu tidak mengurangi pendekatan struktural formil dalam konteks menerapkan tindakan hukum kepolisian bila ada yang sengajah tidak mematuhi Maklumat tersebut dan melanggar aturan yang sudah diberlakukan.Namun langkah kultural humanis dan persuasif tersebut akan memberi efek kesadaran masyarakat,yang dampak negatif nya jauh lebih kecil.
Data korban menunjukkan bahwa dari hari ke hari penyebaran virus corona begitu cepat, korban kematian semakin banyak.Oleh karena itu harapan kita semua semoga Manajemen penanggulangan bencana yg dibentuk oleh Pemerintah sebagai gugus kendali dapat betul-betul efektif. solid, berkolaborasi dengan semua unsur terkait, agar berhasil menyelamatkan rakyat banyak dari bencana.Negara wajib melindungi segenap rakyatnya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur-unsur pemegang kekuasaan kebijakan publik yang terkait harus melaksanakan TUPOKSI nya dengan Baik dan Benar.Karena kelalaian dalam menjalankan Tupoksi akan dapat terseret sebagai bagian yg tidak melindungi rakyat bahkan bisa diduga turut memberi andil atas kejadian tidak berhasilnya melindungi keselamatan rakyat.
Sebuah harapan rakyat kedepan yang intensitasnya lebih dalam atas hadirnya sebuah Maklumat Kapolri tersebut, yaitu hidupnya kembali Azas Keselamatan Rakyat,Kesejahteraan Rakyat,sebagai hikmah yang dapat dipetik dari musibah ini. Semoga dapat menjadi momentum pemicu terwujudnya secara nyata mimpi dan harapan baru rakyat Indonesia.Yakni lahir, hidup,tumbuh dan berkembangnya disanubari penguasa azas Salus populi lex ESTO, ibarat Kapolri menanam bibit yang di semai dalam taman sarinya bangsa Indonesia kelak akan tumbuh subur di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian ideologi Pancasila sebagai landasan Identitas Politik dan Politik Identitas ke Indonesiaan dalam membangun karakter bangsa(National character building) kembali menjadi landasan yang kokoh kuat dalam bernegara.
Semoga kerja keras yang tak kenal lelah dan soliditas kebersamaan semua pihak Penyelenggara negara dan masyarakat dapat membuahkan hasil “keselamatan rakyat”.InsyaAllah Badai pasti berlalu..Aamiin .
Salam hormat kepada bapak Kapolri dan seluruh jajaran semangat terus Bravo POLRI.pengayom rakyat.
Makassar 23 Maret 2020.
*) Penulis adalah Ketua IKM Parepare