Matakita.co (Gorut) – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melayangkan Penetapan Tersangka Inisial HT terkait dengan Kasus Pembebasan Lahan Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito Gorontalo Utara. Selasa (07/07/2020)
Kasus Pungutan Liar (Pungli) Pembebasan Lahan yang menjerat Mantan Kepala Desa tersebut diduga mencapai Ratusan hingga Milyaran Rupiah.
Kejaksaan Negeri Gorontalo melalui Kasi Pidsusnya Ruly Lamusu menyampaikan, Penetapan tersangka atas nama HT telah memenuhi 2 alat bukti berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan barang bukti.
“Dengan terpenuhinya 2 alat bukti tersebut Kejaksaan Negri (Kejari) Gorut mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama HT dengan Nomor 259/P.5.15/FD.1/07/2020 tanggal 6 juli 2020.” Tutur Ruly
Ruly juga menambahkan, adapun perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2016 hingga tahun 2018 dengan melakukan pungutan (Pungli) dengan jumlah ratusan juta rupiah.
“Pada Tahun 2016 melakukan pungli kurang lebih sebesar Rp.893.250.000 pada tahun 2017 sebesar Rp.135.625.000, dan 2018 sebesar Rp.19.800.000 sehingga total keseluruhan adalah Rp.1.048.675.000.”
Selain itu, Ruly juga menjelaskan, proses penahan belum dilakukan kepada HT, karena proses baru masuk tahap penetapan tersangka.
“Yang bersangkutan kami akan melakukan pemeriksaan sebagai status tersangka, dan panggilan kami sudah layangkan pada hari jumat nanti tanggal 10 Juli 2020 Jam 9 Pagi. Dari perkara ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lainnya.” Tutup Kasi Pidsus








































