Beranda Fajlurrahman Jurdi NEGARA VIGILANTE

NEGARA VIGILANTE

0
Fajlurrahman Jurdi

Oleh  : Fajlurrahman Jurdi*

Tesis tua yang berbunyi bellum omnium contra omnes mungkin layak untuk diungkit kembali sebagai salah satu argumen yang selalu hidup dalam politik. Setiap orang saling menerkam antara satu dengan yang lainnya, yang disebut dengan sangat pilu dan tragis, perang semua melawan semua.

Akibatnya, situasi menjadi chaos, kekerasan merebak di segenap penjuru, perburuan antar manusia mengandalkan kekuatan, siapa yang benar-benar kuat, maka ia yang akan menguasai area tertentu. Manusia tak lebih sebagai hewan politik yang saling menyerang dan bertahan.

Situasi ini timbul karena terjadi kekosongan rule. Aturan sebagai konsensus bersama tak ada dan tak bekerja, sehingga subyek mengambil jalan sendiri-sendiri untuk mempertahankan dirinya. Tak ada civilized, karena dimana-mana yang merebak adalah savage society. Keliaran menjalar disetiap sudut, kehomatan menjauh dari kehidupan dan moral tak pernah lagi menjadi pertimbangan praksis.

Hari-hari belakangan ini, kita diperlihatkan bagaimana subyek mengambil jalan sendiri, menghukum sesuai dengan selera-nya masing-masing. Mereka yang berkuasa, menjatuhkan hukuman tanpa pertimbangan norma positif, mereka menegasikan apa yang seharusnya dilakukan, sehingga rasa percaya pada Negara, pada kekuasaan atau pada penegak hukum menghilang.

Publik saat marah ketika demontrasi misalnya, tak segan menghancurkan perkakas publik, mereka tak akan berpikir jauh tetang rantai ‘kekerasan’ yang mereka ciptakan. Pada saat yang sama, aparat akan memukul tanpa ampun, bahkan merenggut nyawa, tanpa ia sejenak merenung, betapa buruknya rupa kejahatan yang ia lakukan.

Pada konteks yang lain, kita menemukan disegenap titik kehidupan saat ini, hukum tak lebih sebagai alat ‘pemenggal’ bagi mereka yang berbeda dengan kekuasaan. Penegak hukum tidak tau lagi meletakkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagai tujuan hukum.  Tujuan hukum hanyalah sebatas ‘omong kosong’ di kampus-kampus diseluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Ia berada diatas altar menara gading, tak menyentuh praksisime realisme hukum.

Setiap orang akhirnya mengambil jalan sendiri, menegakkan hukum sendiri dan mencari legitimasi sendiri atas tindakannya. Penegakkan hukum tak lagi melandasi penegakkan hukum pada norma, tetapi berdasarkan selera. Yang kecewa dengan penegakkan, mereka menegakkan hukum jalanan, hukum menurut apa yang mereka anggap benar.

Negara seperti inilah yang disebut sebagai Negara Vigilante. Istilah ini memiliki makna, bahwa seseorang menegakkan hukum sesuai seleranya, dengan cara dan kehendak pribadinya.

Sehingga jika kita menemukan seseorang  atau sekelompok masyarakat yang mengambil jalan masing-masing dalam penegakkan hukum, maka itulah cara-cara vigilante. Pembunuhan laskar FPI oleh aparat tanpa pengadilan adalah cara-cara vigilante. Peristiwa Bom di Gereja Katedral Makassar serta ancaman teroris di Mabes Polri adalah cara-cara Vigilante. Penangkapan, penahanan dan proses pengadilan yang menimpa Habib Rizieq Shihab, terindikasi adalah cara-cara vigilante, karena banyak perilaku serupa yang tak disentuh hukum.

Hukum tak lagi menjadi panglima. Hukum menjadi ‘prajurit’ yang dikendalikan oleh subyek. Selera subyek lebih utama ketimbang selera hukum. Dalam situasi ini, Negara tak punya daya. Ia kehilangan pamor untuk dipatuhi dan tak punya nyali sebagai daya paksa. Hukum benar-benar hanya slogan.

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Facebook Comments