Beranda Uncategorized Mencuat Aroma Vonis Bebas, LSM Hingga Hingga Tokoh Masyarakat Soroti Kasus...

Mencuat Aroma Vonis Bebas, LSM Hingga Hingga Tokoh Masyarakat Soroti Kasus Pungli Oknum Lurah di Pangkep

0

MataKita.co, Pangkep – Terkatung-katunya kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Lurah Bonto Langkasa, Adil Sammana yang juga Adik Wakil Bupati Pangkep, mulai mencuat aroma vonis bebas.

Itu dikatakan Ketua LSM LIPAN Pangkep, Abdullah bahwa pihaknya mencium aroma vonis bebas lantaran jadwal persidangan yang kerap ditunda-tunda oleh hakim.

“Ini kita dapat informasi akan divonis bebas oleh hakim pada saat putusan. Tentu kami sangat tidak sepakat karena Pak Lurah itu jelas-jelas melakukan pungutan. Kami harap keadilan dari hakim jangan karena keluarga pejabat jadi ada perbedaan,” jelasnya, Jumat, 24 September.

Senada dengan itu, Tokoh masyarakat Kelurahan Bonto Langkasa, Syamsul Awal sangat menyesalkan apabila hakim memutuskan vonis tak bersalah, sementara menurutnya banyak warga yang dirugikan karena membayar sejumlah uang kepada terdakwa.

“Tolong ini diangkat, karena sangat kami sesalkan jika divonis tidak bersalah, kasus ini sudah lama bergulir, pasti jelas ada permainan jika divonis bebas,” katanya.

Pakar Hukum, Prof Hambali Thalib mengaku apabila pungutan dilakukan sementara itu jelas tidak ada aturannya maka itu sudah melanggar hukum.

“Kalau pungutan liar itu jelas tidak dibenarkan dan melanggar peraturan, apalagi jika masyarat keberatan dengan pembayaran pada program gratis tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep, Riswana mengaku, terdakwa jelas bersalah karena melakukan pungutan dengan total sekitar Rp80an juta, dimana setengah dari nilai itu sudah dikembalikan oleh oknum RW, sementara Rp40juta yang ada ditangan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Hanya sekitar Rp2jutaan yang bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, selebihnya memang dipergunakan untuk pribadi. Dalam pembelaan pun terdakwa mengakui perbuatannya itu,” pungkasnya.

Facebook Comments