Beranda Hukum Bareng Legacy Fakultas Hukum, Mahasiswa KKN Unhas Gelar Penyuluhan Restorative Justice

Bareng Legacy Fakultas Hukum, Mahasiswa KKN Unhas Gelar Penyuluhan Restorative Justice

0

Matakita.co, Maros- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gel.108 Polres Maros Berkolaborasi dengan Legacy  FH-UH menggelar Penyuluhan Hukum yang bertemakan “Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Mekanisme Restorative Justice”. Penyuluhan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Turikale, Kab. Maros (13/08/2022)

Adapun narasumber dalam penyuluhan ini adalah Bripda Kori selaku Ketua Unit PPA Polres Maros dan Andi Syahwiah A. Sapiddin, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Acara FH UNHAS.

Dalam pemaparannya, Bripda Kori menjelaskan bahwa Diversi dalam UU No. 11 Tahun 2012 merupakan sebuah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Dalam hal ini perkara yang dialami oleh anak penyelesaian masalahnya bukan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan namun ada cara-cara tertentu yang dibisa digunakan. pungkasnya

Lebih Lanjut, Bripda Kori kembali menambahkan terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerapan diversi adalah untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana, dengan mencapai perdamaian antara korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, serta menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan. Tambahnya

Sementara, Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin S.H., M.H, memaparkan bahwa Konsep Restorative Justice itu sangat dekat dengan masyarakat.

“Sederhananya, konsep ini sebuah proses penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Kalau yang sering kita baca maupun dengan ada itu disebut dengan istilah Musyawarah untuk mufakat.” Tuturnya.

Andis, sapaan akrabnya juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman kepada orang lain tanpa melalui proses apapun, setidaknya harus dibicarakan bersama dengan mempertemukan pihak yang bersengketa.

“Anak yang berkonflik dengan hukum atau disingkat dengan ABH, perlu mendapatkan perlindungan baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat, bukan hanya anak yang sebagai korban yang dilindungi, namun yang sebagai saksi maupun yang menjadi tersangka dalam kasus pidana yang dilakukan.” Tambah Andis

Diakhir Kata Andis, Perlu ditekankan bahwa anak memiliki beberapa hak yang harus dijaga dan dihormati seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kehidupan yang layak, dan sebagainya. Peran dari orang tua juga sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan seorang anak, anak akan jauh dari tindakan-tindakan yang membahayakan jika sejak dini mereka diajarkan akan apa yang benar dan yang tidak benar untuk dilakukan.  Tutupnya

Diketahui bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait yaitu; Camat Turikale, Dosen Hukum Acara FH UNHAS, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Maros, Perwakilan Polsek Turikale,  Dandim 1422 Maros, serta perangkat Desa setempat. (*MHM)

Facebook Comments