Matakita.co, Maros – Menjelang momentum demokrasi yang akan dihadapi generasi muda pada masa mendatang, peningkatan literasi politik menjadi kebutuhan penting agar pemilih pemula mampu menggunakan hak konstitusionalnya secara cerdas dan bertanggung jawab. Berangkat dari semangat tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi pendidikan politik di SMA/MA DDI Maros, Senin (3/8/2026).
Mengusung tema “Mengenal Hak Pilih: Prosedur, Hak, dan Tanggung Jawab Pemilih serta Penguatan Peran Masyarakat sebagai Pengawas Partisipatif terhadap Pelanggaran Pemilu”, kegiatan ini menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi mahasiswa KKN Unhas, Khalifah Arya Asrady. Untuk memperkuat materi yang disampaikan, mahasiswa menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, serta akademisi Universitas Hasanuddin.
Kegiatan dibuka oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pendidikan politik sejak dini merupakan fondasi penting dalam membangun kualitas demokrasi.
Menurut Endang, pemilih pemula perlu dibekali kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan maupun praktik-praktik politik yang mencederai nilai demokrasi. Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang dibangun mahasiswa KKN Unhas bersama KPU dan Bawaslu Maros sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat melalui penguatan literasi politik di lingkungan sekolah.
Pada sesi materi, Komisioner KPU Kabupaten Maros, Nurul Amrah, S.Pd., menjelaskan berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilu, mulai dari dasar hukum, tahapan pemilu, persyaratan administrasi untuk menggunakan hak pilih, hingga pentingnya memastikan nama telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Nurul juga mengingatkan para pelajar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Dr. Sufirman, S.IP., M.Si., memaparkan berbagai bentuk pelanggaran yang kerap menyasar pemilih pemula, seperti politik uang, penyebaran informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga kampanye hitam.
Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda.
“Bawaslu membutuhkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam pemilu. Pemilih pemula tidak boleh hanya menjadi sasaran atau korban politik uang maupun propaganda hoaks,” ujar Sufirman.
Melalui kolaborasi antara akademisi, penyelenggara pemilu, dan mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelajar mengenai hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Para siswa tidak hanya dipersiapkan menjadi pemilih yang menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga menjadi generasi yang kritis, berintegritas, dan berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berkualitas.








































