MataKita.co, Enrekang – Kepala Desa Buntu Batu bersama denga Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dan kemanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Pasui, Kecamatan Butu Batu, Kabupaten Enrekang, Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Kapolsek Baraka Iptu Saparuddin S., Kapolsub Sektor Buntu Batu Aiptu Muhajir, Bhabinkamtibmas Desa Pasui Briptu Asriadi, Kepala Desa Pasui Abd. Jasmin Ishaq, SH, Sekdes Pasui Wahyuni, S.Pd, Ketua BPD Pasui Pamana dan Para Kepala Dusun Se Desa Pasui. Rabu (06/02/2019).
Dalam pemaparan sosialisasi tersebut Kapolsek Baraka Iptu Saparuddin, S menyampaikan beberapa pointer-pointer penting dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana Kepolisian Republik Indonesia memilik tugas pokok sebagai pelayan,pelindung, pengayom dan penegakan hukum dan juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan, dimana salah satu yang maksud dalam undang-undang ini adalah standar pengunaan Ranmor dijalan.
“batas usia minimal yang diberikan ijin mengemudi, kondisi tersebut dapat kita dalam kehidupan kita sehari-hari dimana banyak sekali anak-anak dibawah umur mengunakan sepada motor khusunya anak sekolah, kondisi ini terkadang maklumi oleh kami dari pihak Kepolisian berdasarkan pertimbangan kondisi masyarakat kita dengan adanya kendaraan umum yang dapat digunakan oleh anak-anak kita kesekolah.” Katanya
Lebih lanjut ditambahkannya Pengunaan knalapot recing masih menjadi perhatian, dimana masyarakat sangat merasa terganggu dengan banyaknya masyarakat yang mengunakan knalapot recing melintas ditengah-tengah pemukiman warga.” Tambahnya.
Dalam Sosialisasi tersebut Kapolsek Baraka juga menyampaikan tentang Masalah penyalagunaan Narkotika yang saat ini merambat kepada semua lapisan masyarakat bukan cuman masyarakat yang hidup dikota akan tetapi juga telah merambat kepada masyarakat pedalaman termasuk di Kabupaten Enrekang, berdasarkan Undang-undang
nomor nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba merupakan musuh kita bersama dan harus kita perangngi demi menjamin kelangsungan hidup generasi kita dimasa mendatang.
Sementara itu perhatian terhadap perlindungan anak juga menjadi penyampaian hal penting dalam sosialisasi tersebut menurut Kapolsek Baraka dalam sosialisasinya ia mengatakan bahwa Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perlu menjadi perhatian kita.
“dimana undang-undang tersebut mengajak kepada kita agar memberikan perlindungan yang terbaik kepada anak dengan kategori dibawah umur khususnya bapak ibu yang bertugas sebagai tenaga pendidik.” Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Kapolsek Baraka Iptu Saparuddin S menyampaikan dengan harapan bahwa Agar semua lapisan masyarakat khusunya masyarakat Kecamatan Buntu Batu dapat bekerja sama dengan Polsek Baraka.
“mewujudkan situasi kamtibmas dalam wilayah hukum Polsek Baraka dengan aktif memberikan informasi kamtibmas dilingkungan masing-masing terkhusus menyangkut penyakit masyarakat (Miras,dan judi).” Tukasnya (Bang El)