Beranda Hukum Tim PkM Fakultas Hukum UNHAS Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian...

Tim PkM Fakultas Hukum UNHAS Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian Bagi Masyarakat di Desa Watampanua

0

MataKita.co, Wajo – Kejahatan perjudian tidak hanya menjamur di kota-kota besar tetapi juga sudah sampai ke daerah-daerah terpencil pada berbagai kabupaten di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kepolisian, angka kejahatan perjudian juga mengalami peningkatan pada masa pandemi Covid-19 karena sebagian masyarakat memilih “judi” untuk mengatasi masalah ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) sebagai bagian integral dari Tridharma perguruan tinggi, Tim PkM dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengadakan kegiatan sosialisasi sebagai salah satu upaya untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi peningkatan angka tindak pidana perjudian yang saat ini masih marak terjadi.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Desa Watampanua, Kelurahan Pammana, Kabupaten Wajo pada hari Senin, 05 Oktober 2020 dengan tema “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian Bagi Masyarakat di Desa Watampanua”.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Watampanua Madeali, S.Sos, beberapa tokoh masyarakat dan warga Desa Watampanua. Materi inti yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini adalah bahwa maraknya kasus perjudian khususnya di Kabupaten Wajo saat ini, sangat memerlukan adanya upaya pencegahan yang cepat dan tepat sasaran. Salah satunya adalah dengan cara mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di daerah tersebut.

Ketua Tim PkM UNHAS, Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., CLA dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan PkM ini merupakan wujud kepedulian civitas akademika terhadap masyarakat pasca penetapan status siaga pandemi Covid-19 oleh pemerintah sejak pertengahan Maret 2020 hingga saat ini. Oleh karena itu, Tim PkM UNHAS dalam pelaksanaan sosialisasi juga tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Perjudian pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma agama, moralitas, kesusilaan dan norma hukum. Permainan Judi juga merupakan sebuah permasalahan sosial karena dampak negatif yang ditimbulkan yaitu dapat menyebabkan ketergantungan serta kerugian materiil dan kerugian immateriil bagi para pelaku dan juga keluarga mereka” Jelasnya.

Dr. Audyna Mayasari menjelaskan, tindakan perjudian juga dapat mendorong para pemain judi menjadi seorang pelaku kriminal dengan melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya dalam permainan judi. Oleh karena itu, upaya penanggulangan kejahatan perjudian di Desa Watampanua dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu pertama, upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian dengan menanamkan nilai-nilai/norma-norma moral dan agama sehingga nilai dan norma tersebut terinternalisasi dalam diri setiap anggota masyarakat. Kedua, upaya preventif dengan menghilangkan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat untuk melakukan suatu praktik perjudian. Ketiga, upaya penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku usaha perjudian.

“Harapan kami adalah semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya masyarakat di Desa Watampanua, Kelurahan Pammana, Kabupaten Wajo” ujar ketua Tim PkM Fakultas Hukum Unhas pada sesi akhir kegiatan sosialisasi.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan cindera mata kepada Kepala Desa dan pembagian masker, hand sanitizer serta booklet kepada tokoh masyarakat dan warga yang hadir pada kesempatam tersebut. Booklet yang dibagikan kepada masyarakat berisi edukasi mengenai upaya pencegahan tindak pidana perjudian dan sanksi pidana terhadap kejahatan perjudian. (*)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT