Matakita.co Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna interpelasi dalam rangka penyampaian tambahan penjelasan bupati, berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin.
Wakil Ketua I DPRD Roni Imran mengatakan, dengan telah dijawabnya seluruh pertanyaan DPRD maka hak interpelasi yang digunakan kepada Bupati Indra Yasin selaku kepala daerah, telah berakhir.
“Kami telah bertanya ke bupati dengan menggunakan hak interpelasi ini, dan beliau telah menjawab bahkan telah digelar sidang paripurna sebanyak dua kali,” ucapnya.

Hak interpelasi sebut Roni, berjalan normatif dan Bupati Indra telah menjawab dengan sebaik-baiknyanya kepada DPRD.
Selanjutnya, jawaban tersebut akan dibahas atau dikaji di tingkat fraksi.
“Jika ada kebijakan yang melanggar maka sesuai Undang-undang atau aturan yang berlaku, DPRD dapat menggunakan tahapan selanjutnya, misalnya hak angket,” sebutnya.
Masa kaji di tingkat fraksi tersebut, direncanakan paling cepat 1 minggu dan paling lambat 2 minggu.
Lima fraksi di DPRD akan menggunakan kesempatan itu untuk mengkaji jawaban bupati.
Hak interpelasi oleh DPRD kepada Bupati Gorontalo Utara, menjadi topik hangat di ruang publik setempat dan paling banyak dibahas di media sosial.
Hak interpelasi yang digunakan DPRD Gorontalo Utara mempertanyakan sejumlah kebijakan yang dilakukan Bupati Gorontalo Utara.
Diantaranya terkait pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dinilai melanggar ketentuan Undang-undang atas pengangkatan, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat dimaksud.
Kondisi tersebut diaspirasikan publik ke DPRD karena dinilai sangat berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan di daerah itu.*