MataKita.co, Jakarta – Kericuhan supporter di laga pertandingan sepakbola Arema Malang vs Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan Malang telah menewaskan 180 orang meningga dunia, pada 01/10/2022.
Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Nasionalis Indonesia (PPJNI) Mahmud,SH mendesak Presiden Jokowi Dodo dan Kapolri untuk segera turun tangan langsung mencopot Ketua Umum PSSI Gunawan Raharjo dan menangkap Irjen Nico Afinta Kapolda Jawa Timur sebagai dalang meninggalnya 180 orang akibat kelalaian dalam menerapkan SOP. ungkap dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Mahmud, tindakan yang dilakukan oleh polisi, melempar gas air mata di tengah kerumunan masa yang hampa udara itu, telah menyebabkan sesak pernapasan, ditambah lari ketakutan saling injak menginjak hingga korban jiwa berjatuhan banyak.
Lanjutnya, Pada hal udah jelas dalam aturan Keamanan dan Pengamanan Stadion FIFA pasal 19 ayat b menyatakan, tidak boleh ada senjata api dan gas air mata yang dibawa maupun digunakan, aturan ini harus di patuhi dan dijadikan pedoman dan acuan oleh penyelenggara sepakbola PSSI dan kepolisian sebagai keamanan, ko malah di langgar.
“Alih-alih Kapolda Jatim justru membenarkan penggunaan Gas Air Mata dengan dalil sudah sesuai dengan SOP, seolah-olah polisi bertingka benar atas kematian 180 orang meninggal dunia”. ujarnya
Dalam kajian kami, Mahmud menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PSSI dan Kapolda Jatim tidak hanya melanggar prosedural aturan sepabola, dan SOP Kepolisian tapi merupakan perbuatan tindak pidana, yang harus di usul tuntas dan tidak bisa di maaf apapun dalilnya.