Beranda Hukum Warga Pangkep Diduga Sembunyikan Buronan Napi Bantaeng, Ketua LBH: Melanggar Pasal 221...

Warga Pangkep Diduga Sembunyikan Buronan Napi Bantaeng, Ketua LBH: Melanggar Pasal 221 KUHP!

0

Matakita.co, Pangkep, Terjadi Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng terhadap Narapidana (Napi)  Narkoba.

Penangkapan tersebut ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulaun (Pangkep), khususnya di daerah Kelurahan Sibatua yang terjadi pada hari Ahad, 22 Januari 2023 lalu.

Diduga perbincangan tersebut ramai karena salah satu warga Pangkep menyembunyikan terpidana yang merupakan keluarganya sendiri.

Hal  tersebut sangat di kecam oleh beberapa masyarakat karena yang menyembunyikan buronan tersebut bukan warga domisili Kelurahan Sibatua. Selain kecaman dari warga, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkep pun turut bersuara dalam menyikapi insiden itu.

Menurut Muarrif, SH ketua LBH Pangkep bahwa insiden ini harus menjadi perhatian khusus, Sabtu (28/01/2023)

“hal tersebut harus menjadi perhatian khusus terutama pemerintah Kelurahan Sibatua agar tidak menggampangkan seseorang untuk tinggal lama di wilayahnya tanpa domisili”. jelasnya

“Apalagi dengan kehadirannya, bukannya dia memberikan hal positif kepada masyarakat Kelurahan Sibatua tapi malah memberikan hal negatif yakni dengan membantu menyembunyikan buronan pengedar narkoba tahanan Polres bantaeng” sambung Muarrif

Lebih Lanjut Ketua LBH Pangkep itu Menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar polres Bantaeng harus juga memeriksa pihak yang ikut menyembunyikan buronan tersebut karena sudah melanggar Pasal 221 (1) KUHP: “Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. lanjutnya

“Jika hal tersebut benar adanya maka kami dari LBH Pangkep meminta polres Bantaeng untuk segera mengambil tindakan hukum yang jelas terkait persoalan tersebut” Tegasnya (*MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT