Beranda Hukum Rangkaian Dies Natalis ke-73: FH Unhas Gelar Kuliah Umum Soroti Tantangan Advokat...

Rangkaian Dies Natalis ke-73: FH Unhas Gelar Kuliah Umum Soroti Tantangan Advokat dalam Peradilan Pidana

0

Matakita.co, Makassar, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar kuliah umum bertajuk “Peran dan Tantangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” pada senin (3/2/25). Acara tersebut menghadirkan Dr. Syahrir Cakkari, S.H., M.H., Ketua DPC Peradi-SAI Kota Makassar sekaligus lulusan FH Unhas tahun 1997, sebagai pembicara utama.

Kuliah umum ini menjadi momen awal dalam rangkaian perayaan Dies Natalis ke-73 FH Unhas, yang akan diisi dengan berbagai kegiatan akademik, termasuk diskusi bersama aparat penegak hukum dan akademisi hukum lainnya.

Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dr. Syahrir. Menurutnya, kuliah umum ini tidak hanya memberikan wawasan teoretis tetapi juga menawarkan gambaran nyata tentang praktik hukum di lapangan. “Kehadiran Dr. Syahrir membawa pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami lebih dalam bagaimana peran advokat di tataran praktik, tidak hanya teori,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Syahrir menjelaskan secara komprehensif tentang tugas dan tanggung jawab advokat, baik dalam litigasi maupun nonlitigasi. Ia menegaskan bahwa tugas litigasi mencakup aktivitas di pengadilan, yang tidak bisa dilakukan sembarang advokat tanpa memenuhi persyaratan tertentu. Sementara itu, tugas nonlitigasi meliputi peran advokat sebagai konsultan hukum, pemberi pendapat hukum, hingga penyusun dokumen hukum (legal drafter).

Selain itu, Dr. Syahrir menekankan bahwa advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa penegak hukum, bersama dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim. Namun, berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya, advokat tidak mendapatkan pembiayaan dari negara. Akan tetapi, dalam beberapa kasus lain, kesempatan terbuka bagi advokat untuk menjadi hakim ad hoc di beberapa badan pengadilan. Advokat memiliki banyak peluang, tidak sebatas beracara di pengadilan saja.

Beberapa tantangan advokat didiskusikan secara saksama. Mulai dari dinamika hukum yang tinggi, digitalisasi peradilan, persaingan dengan advokat asing, rekrutmen yang tinggi, masalah koordinasi antar-advokat, dan kualitas yang tidak merata.

Dr. Syahrir secara khusus menyoroti digitalisasi peradilan. Setiap advokat diharuskan untuk memiliki akun e-court dalam berurusan dengan administrasi di pengadilan. “Tidak dikenal lagi panggilan-panggilan oleh Juru Sita. Ini berdampak pada jarangnya advokat bertemu dengan hakim.” Transformasi ini membawa efisiensi dalam administrasi perkara, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam membangun komunikasi dan dinamika hubungan di dalam sistem peradilan.

Kuliah umum ini mendapat respons positif dari mahasiswa FH Unhas. Diskusi yang berlangsung interaktif menandakan tingginya antusiasme peserta dalam memahami lebih lanjut peran advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Acara ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi mahasiswa hukum untuk lebih mendalami profesi ad

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT