Beranda Hukum Gelar Kuliah Umum, FH Unhas Hadirkan Kaban Pemulihan Aset Kejagung Bahas Tantangan...

Gelar Kuliah Umum, FH Unhas Hadirkan Kaban Pemulihan Aset Kejagung Bahas Tantangan Pemulihan Aset Tipikor

0

Matakita.co, Makassar (24/4/25) – Melanjutkan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam memperingati Dies Natalis ke-73, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Strategi Pemulihan Aset dalam Penegakan Hukum Anti-Korupsi oleh Kejaksaan Agung”. Dihadiri sekitar 400 peserta yang terdiri dari unsur mahasiswa, dosen, alumni dan perwakilan Kejaksaan, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2025 di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., M.H. dan secara khusus menghadirkan Dr. Amir Yanto, S.H., M.H., CGCAE., Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI sebagai Pemateri. Kegiatan ini dipandu oleh Mulyana, S.H., M.H., Dosen Muda pada Departemen Hukum Tata Negara dan dimoderasi oleh Dr. Nurisnah, S.H., M.H. yang merupakan Dosen pada Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum mewakili seluruh pimpinan dan jajaran Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan terimakasih dan penghargaan pada Bapak Dr. Amir Yanto, S.H., M.H., CGCAE., yang juga merupakan Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, atas kesediaannya untuk berkunjung dan memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di tengah segala kesibukannya. Beliau juga menekankan pada hadirin mengenai pentingnya tema yang akan dibahas dalam Kuliah Umum, terutama mengingat signifikansi peran dan tanggung jawab Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi, serta potensi dari tema tersebut untuk menjadi bahan penelitian dan penulisan ilmiah bagi para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Mengawali pemaparannya, Dr. Amir Yanto memberikan tribute secara khusus pada bekas Jaksa Agung yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, (alm.) Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., M.H. yang menjadi sosok panutan dalam aspek integritas dalam lingkungan Kejaksaan Agung, terutama dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memenuhi tujuan-tujuan hukum dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Beliau kemudian menjabarkan mengenai pentingnya Pemulihan Aset dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi beserta tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan Agung, terkhususnya Badan Pemulihan Aset yang juga merupakan sebuah unit kelembagaan baru, dalam pelaksanaannya.

Berikutnya, beliau melanjutkan pemaparannya dengan memberi penggambaran secara komprehensif mengenai tahapan-tahapan dalam proses Pemulihan Aset dari tahap Penelusuran, Pengamanan, Pemeliharaan, Perampasan hingga Pengembalian Aset; beragam kelemahan dan tantangan yang dihadapi Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemulihan Aset; hingga bagaimana strategi Kejaksaan Agung, terutama Badan Pemulihan Aset, dalam melaksanakan Pemulihan Aset. Beliau juga menekankan pentingnya aspek pencegahan serta partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat umum dan kalangan akademik, dalam pelaksanaan strategi pemberantasan korupsi. Beliau juga membuka ruang bagi mahasiswa dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berminat mendalami pemulihan aset untuk melakukan penelitian dalam lingkungan Kejaksaan.

Memasuki sesi tanya jawab, para hadirin terkhususnya para mahasiswa menunjukkan antusiasme mereka secara aktif dengan mengajukan berbagai pertanyaan, diantaranya mengenai RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum potensial dalam penyelenggaraan pemulihan aset, mekanisme dalam proses pemulihan aset terutama berkaitan dengan aset yang berada di luar negeri, kerjasama antar kelembagaan yang telah dijalin Badan Pemulihan Aset pada tingkat nasional dan internasional hingga keterjaminan akuntabilitas dalam proses pemulihan aset, yang direspon secara menyeluruh oleh pemateri.

Menutup Kuliah Umum ini, Moderator Dr. Nurisnah, S.H., M.H. memberikan rangkuman atas materi yang telah dijabarkan oleh Dr. Amir Yanto serta kembali memberikan apresiasi kepada beliau atas kuliah umum yang diberikan. Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan pada pemateri, penandatanganan berita acara dan foto bersama pemateri bersama hadirin dan jajaran Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT