Matakita.co, Gorontalo – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Gorontalo, Zainuddin, menyayangkan langkah perusahaan tambang emas PT PETS/PANI Gold Project yang melaporkan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, bersama enam aktivis lainnya terkait aksi demonstrasi yang berlangsung sebelumnya.
Menurut Zainuddin, persoalan tersebut seharusnya masih dapat diselesaikan melalui jalur dialog tanpa harus dibawa ke ranah hukum. Ia menilai aparat kepolisian semestinya lebih mengedepankan fungsi mediasi antara pihak perusahaan dan para aktivis guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
“Persoalan ini sejatinya masih bisa diselesaikan secara dialogis. Kepolisian seharusnya hadir memediasi perusahaan dan aktivis agar ditemukan solusi yang terbaik,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, para aktivis yang dipanggil merupakan pihak yang menyuarakan aspirasi masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Isu tersebut, kata dia, tidak muncul tanpa dasar, melainkan berangkat dari pengalaman masyarakat yang pernah menghadapi bencana banjir bandang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.
Dalam konteks tersebut, Zainuddin menilai penyampaian aspirasi oleh para aktivis merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia berpandangan, perhatian aparat penegak hukum seharusnya lebih difokuskan pada substansi persoalan di lapangan, terutama dugaan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, bukan kepada pihak yang menyampaikan kritik dan aspirasi.
Lebih lanjut, Zainuddin mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyikapi laporan semacam ini karena berpotensi mencederai ruang demokrasi dan melemahkan peran masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial.
Menurutnya, langkah pelaporan terhadap aktivis lingkungan kini juga harus dibaca dalam kerangka hukum terbaru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025. Dalam putusan tersebut, MK memperluas perlindungan Anti-SLAPP bagi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
“Aparat penegak hukum harus jeli dan berhati-hati. Putusan MK ini secara eksplisit melarang penggunaan jalur hukum sebagai alat untuk menjerat pihak yang memperjuangkan hak lingkungan. Para aktivis ini menyuarakan kekhawatiran masyarakat soal banjir bandang yang diduga akibat aktivitas tambang. Ini adalah partisipasi publik yang dilindungi konstitusi,” tegas Zainuddin.
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin, sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan pidana.








































