Matakita.co, Makassar (30/04/2026) – Sebagai bagian dari bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat yang merupakan salah satu unsur pokok Tridharma Perguruan Tinggi sekaligus memperingati Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., L.LM. menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada pelajar di SMA Negeri 2 Makassar pada Rabu (29/04/2026). Dihadiri oleh lebih dari 40 siswa dan guru pendamping, Penyuluhan Hukum tersebut mengangkat tema “Dunia Digital dan Dampak Hukum: Menjadi Aman dan Berguna dalam Penggunaannya”
Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membaca doa, kemudian diikuti sambutan oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M., S.Pd., M.Pd., yang menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini bagi para siswa sebagai wahana untuk membangun kesadaran remaja akan beragam persoalan yang ditimbulkan dalam interaksi pada ruang digital bagi kaum remaja. Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rafika Nurul Hamdani Ramli, S.H., L.LM., Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas yang juga merupakan alumni SMA Negeri 2 Makassar.
Dalam pemaparannya, Rafika menjelaskan bagaimana perkembangan teknologi yang amat pesat mempengaruhi perilaku remaja terutama dalam bersikap dan bertindak dalam ruang digital, terutama ditandai dengan semakin banyaknya kasus perundungan digital (cyber bullying) yang dilakukan oleh dan terhadap kalangan remaja.
Beliau juga memaparkan pentingnya kesadaran dan pemahaman akan keamanan siber (cyber security), dimana semakin banyak terjadi kasus-kasus peretasan, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga proliferasi judi online, konten-konten tidak senonoh dan pemberitaan menyesatkan yang turut menyasar dan berdampak pada kalangan remaja.
Kemudian, dirinya pun memaparkan ragam pengaturan hukum mengenai aktivitas dalam Dunia Digital dalam berbagai instrumen hukum, baik hukum internasional seperti Cybercrime Convention maupun hukum nasional seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi dan lain-lain, diikuti dengan pemaparan perilaku yang sepatutnya diambil remaja dalam berinteraksi di dunia digital, termasuk menghindari mengakses situs dan tautan yang mencurigakan, tidak sembarang mengunggah informasi pribadi, dan mematuhi syarat dan ketentuan yang ada dalam segala aktivitas di ruang digital.
Memasuki sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan diajukan para siswa kepada pemateri beserta akademisi Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas lainnya, antara lain mengenai status ketentuan batas usia yang ditetapkan oleh Komdigi, cara memilah berbagai informasi yang beredar di internet, hingga tips dan trik mengatasi interaksi berlebihan pada ruang digital. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditanggapi secara menyeluruh oleh para akademisi Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, yang turut memberikan apresiasi berupa suvenir kepada para siswa yang mengajukan pertanyaan mereka.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini, sebagaimana dikemukakan oleh Prof Birkah, merupakan wujud kontribusi nyata akademisi Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas untuk membangun kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan pelajar tidak hanya dari segi teori tapi juga dalam segi praktikal. Kegiatan ini diharapkan dalam turut berkontribusi dalam cita nasional membangun Generasi Indonesia Emas 2045 yang bertanggung jawab dan berkesadaran penuh dalam menavigasi dan berperan aktif dalam dinamika perkembangan teknologi dan digital modern yang semakin pesat dan menyeluruh. (**)








































