Beranda Lensa GAPPEMBAR Nilai Rapat DLHK Sulsel Soal PT Conch Bersifat Formalitas, Soroti Dugaan...

GAPPEMBAR Nilai Rapat DLHK Sulsel Soal PT Conch Bersifat Formalitas, Soroti Dugaan Pembatasan Ruang Aspirasi

0

Matakita.co, Barru – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan rapat koordinasi lintas instansi yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan terkait pembahasan dokumen lingkungan PT Conch Barru Cement Indonesia. Organisasi mahasiswa tersebut menilai forum tersebut belum memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi pihak yang menyampaikan sanggahan atas proses perizinan.

Rapat yang digelar pada Kamis (2/7/2026) itu dihadiri Tim Teknis Uji Kelayakan AMDAL Sulawesi Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Barru, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barru, serta sejumlah kelompok yang memiliki pandangan pro dan kontra terhadap rencana kegiatan perusahaan.

Ketua Bidang Politik, Pemerintahan, Pertahanan, dan Pembangunan Daerah (PPPPD) DPP GAPPEMBAR, Musriadi, menyatakan organisasi yang diwakilinya mengikuti rapat secara daring karena merupakan pihak yang sebelumnya mengajukan surat sanggahan resmi. Namun, menurutnya, GAPPEMBAR tidak memperoleh kesempatan untuk memaparkan data dan argumentasi yang telah disiapkan.

“Kami mengikuti rapat dengan harapan dapat menyampaikan data dan fakta yang menjadi dasar sanggahan kami. Namun, kesempatan tersebut tidak kami peroleh sehingga substansi keberatan yang kami ajukan tidak dapat dipaparkan dalam forum,” ujar Musriadi, Jumat (3/7/2026).

Menurut Musriadi, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa forum koordinasi hanya berfungsi memenuhi tahapan administratif tanpa membuka ruang dialog yang setara bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Ia juga menilai pembatasan komunikasi selama rapat daring menjadi hambatan dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

DPP GAPPEMBAR turut mengaitkan persoalan tersebut dengan pembahasan yang sebelumnya telah bergulir di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI. Organisasi itu menilai hasil pembahasan di tingkat pusat semestinya menjadi perhatian dalam proses evaluasi dokumen lingkungan dan perizinan perusahaan.

Atas dasar itu, DPP GAPPEMBAR menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menolak hasil rapat lintas instansi karena dinilai belum mengakomodasi substansi sanggahan yang telah diajukan. Kedua, meminta DLHK Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan sementara proses verifikasi dokumen AMDAL maupun UKL-UPL PT Conch Barru Cement Indonesia hingga dilakukan audit terhadap aspek tata ruang dan kepatuhan hukum. Ketiga, meminta pemerintah menjamin keterbukaan ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan perizinan.

Musriadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme yang tersedia dan mengonsolidasikan masyarakat apabila aspirasi yang disampaikan belum memperoleh tanggapan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari DLHK Provinsi Sulawesi Selatan maupun pihak PT Conch Barru Cement Indonesia terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan DPP GAPPEMBAR.

Facebook Comments Box