Matakita.co, Makassar – Proses pembahasan pengaduan terkait rencana pembangunan pabrik kantong (packing plant) PT Conch Barru Semen Indonesia kembali menuai sorotan. Dalam rapat yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (2/7), warga terdampak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat di tengah berlanjutnya proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek yang direncanakan berada di kawasan permukiman.
Rapat yang digelar secara luring dan daring tersebut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur PT Conch Barru Semen Indonesia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru, unsur pemerintah lainnya, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Barru.
Dalam forum itu, warga Garongkong, Kelurahan Mangempang, Muh. Hatta, yang mengaku sebagai masyarakat terdampak langsung, mempertanyakan alasan proses AMDAL masih terus berjalan meskipun sejak awal mendapat penolakan dari warga sekitar lokasi rencana pembangunan.
“Masyarakat masih bertanya-tanya mengapa proses AMDAL tetap berjalan di lokasi yang sejak awal dipersoalkan warga. Jangan sampai negara terlihat lebih cepat melayani kepentingan investasi daripada melindungi keselamatan rakyatnya,” kata Hatta.
Ia menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan kondisi faktual di lapangan melalui peninjauan langsung sebelum melanjutkan proses administrasi lingkungan. Menurutnya, keputusan yang hanya bertumpu pada dokumen administratif berpotensi mengabaikan kondisi sosial masyarakat di JampuE, Garongkong, Gempungnge, hingga Ammessangeng yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Hatta menegaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak aktivitas industri, seperti pencemaran udara, kebisingan, maupun beban lingkungan lainnya, akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jabatan pejabat hanya sementara, tetapi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akan ditanggung masyarakat sepanjang hidupnya. Jangan sampai keputusan hari ini menjadi warisan persoalan bagi generasi berikutnya,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, Hatta menyoroti kondisi industri semen nasional yang dinilai masih menghadapi kelebihan kapasitas produksi. Menurutnya, pembangunan fasilitas baru perlu dikaji secara komprehensif agar tidak memicu persaingan usaha yang semakin ketat, mengganggu keberlanjutan industri yang telah beroperasi, serta berdampak terhadap keberlangsungan lapangan kerja.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan industri nasional, perlindungan tenaga kerja, serta kepentingan masyarakat lokal yang akan menerima dampak langsung dari pembangunan tersebut.
Pada akhir penyampaiannya, Hatta menegaskan masyarakat akan menempuh langkah hukum apabila Persetujuan Lingkungan diterbitkan tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah disampaikan warga.
“Jika Persetujuan Lingkungan tetap diterbitkan tanpa memperhatikan hukum dan aspirasi masyarakat, kami siap kembali menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana pernah kami lakukan sebelumnya. Kami akan terus mengawal proses ini hingga keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas,” katanya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat terhadap rencana pembangunan PT Conch Barru Semen Indonesia. Masukan yang disampaikan dalam forum diharapkan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum mengambil keputusan mengenai proses perizinan lingkungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.







































