Beranda Mimbar Ide Mengapa Ekonomi Platform Selalu Disalahpahami?

Mengapa Ekonomi Platform Selalu Disalahpahami?

0
Andi Hendra Dimansa

Oleh: Andi Hendra Dimansa

(Pengurus Masyarakat Pemerhati dan Pengguna Transportasi Online)

“Revolusi Hijau, misalnya mempengaruhi komposisi tenaga kerja di desa-desa pertanian. Pembentukan koperasi tani menimbulkan perubahan pada keseimbangan kekuatan lokal dan pada gilirannya juga berdampak pada keseimbangan kekuatan regional dan nasional. Munculnya berbagai organisasi yang lebih berorientasi pada sasaran tertentu, yang dapat ditemukan pada berbagai tingkatan masyarakat transaksional, tidak saja akan menimbulkan peningkatan kesadaran politik, tetapi lebih penting lagi juga akan menyebabkan pembentukan berbagai pusat kekuasaan yang baru. Perubahan yang pesat mempertajam pertentangan antar-generasi. Kelahiran generasi baru dalam situasi semacam itu menjadi suatu peristiwa yang dramatis, suatu lompatan kuantum. Hal itu sekaligus suatu tantangan yang serius dan suatu kesempatan yang baru bagi sistem sosial dan politik yang berlaku.” Soedjatmoko

Setiap zaman melahirkan ruang-ruang baru yang pada awal kemunculannya selalu tampak asing. Ketika koperasi tani berkembang pada masa Revolusi Hijau, banyak orang tidak segera memahami bahwa yang sedang lahir bukan sekadar lembaga ekonomi baru. Yang tumbuh adalah pusat interaksi baru, pusat pengaruh baru, bahkan pusat kekuatan baru yang perlahan mengubah hubungan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat.

Karena itu Soedjatmoko mengingatkan bahwa perubahan sosial yang cepat selalu menghadirkan dua hal sekaligus: tantangan dan kesempatan. Persoalannya bukan apakah perubahan itu akan datang atau tidak. Persoalannya adalah apakah sistem sosial dan politik mampu memahami perubahan tersebut sebelum terlambat.

Hari ini, pelajaran yang sama kembali hadir dalam bentuk yang berbeda. Namanya aplikator. Dalam banyak perdebatan kebijakan, aplikator sering dipahami hanya sebagai perusahaan teknologi. Sebagian melihatnya sebagai perantara transaksi. Sebagian lagi melihatnya sebagai platform digital yang mengambil keuntungan dari hubungan antara pengemudi dan konsumen. Tetapi benarkah sesederhana itu? Bukankah yang sebenarnya lahir melalui aplikator adalah sebuah ruang sosial dan ekonomi yang sama sekali baru?

Ruang itu mempertemukan jutaan orang yang sebelumnya tidak pernah terhubung. Ruang itu memungkinkan pedagang kecil menjangkau pasar yang lebih luas. Ruang itu membuka kesempatan kerja bagi mereka yang tidak terserap sektor formal. Ruang itu menciptakan hubungan ekonomi yang tidak lagi dibatasi oleh jarak, waktu, maupun struktur usaha konvensional. Dengan kata lain, aplikator bukan hanya teknologi. Ia adalah arena baru tempat berlangsungnya transaksi, interaksi, mobilitas sosial, dan distribusi peluang ekonomi.

Pandangan ini bukan sekadar asumsi teoritis. Berbagai penelitian mengenai transportasi online menunjukkan bahwa ekonomi platform telah membentuk pola hubungan ekonomi yang berbeda dari model konvensional. Pengemudi tidak sepenuhnya dapat disebut pekerja formal, tetapi juga tidak sepenuhnya dapat disebut pelaku usaha yang berdiri sendiri. Mereka berada dalam ruang baru yang oleh banyak ilmuwan disebut sebagai gig economy, yaitu sistem ekonomi yang mempertemukan penyedia jasa dan pengguna melalui platform digital.

Di Indonesia, ruang baru ini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang. Bagi sebagian pengemudi, platform digital menjadi pekerjaan utama. Bagi sebagian lainnya, ia menjadi sumber pendapatan tambahan yang membantu menopang kebutuhan rumah tangga di tengah semakin ketatnya pasar kerja formal. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh manfaat berupa kemudahan akses transportasi, kepastian tarif, efisiensi waktu, serta kualitas layanan yang dapat dipantau melalui sistem penilaian digital.

Karena itu, ketika berbicara mengenai aplikator, sesungguhnya kita tidak sedang membicarakan sebuah perusahaan semata. Kita sedang membicarakan sebuah ekosistem ekonomi baru. Persis seperti yang dijelaskan Soedjatmoko ketika berbicara tentang lahirnya organisasi-organisasi baru yang mengubah keseimbangan kekuatan dalam masyarakat.

Masalahnya, ruang baru ini lebih sering disalahpahami daripada dipahami. Banyak pembuat kebijakan masih melihatnya menggunakan kacamata lama. Fenomena baru diukur dengan instrumen lama. Hubungan ekonomi digital dipaksa masuk ke dalam kategori-kategori yang dibangun untuk menjelaskan ekonomi konvensional. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering kali lebih bersifat reaktif daripada visioner. Yang dilihat adalah gejalanya. Yang luput dipahami adalah transformasinya.

Padahal transformasi yang sedang berlangsung tidaklah sederhana. Penelitian mengenai hubungan aplikator dan pengemudi menunjukkan adanya dinamika yang kompleks. Di satu sisi, platform digital menciptakan kesempatan ekonomi yang sebelumnya tidak tersedia. Di sisi lain, muncul persoalan baru berupa sistem komisi, algoritma distribusi pesanan, insentif, dan perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi pendapatan pengemudi secara langsung.

Sejumlah penelitian bahkan menunjukkan bahwa besaran potongan aplikasi memiliki pengaruh signifikan terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Ketika potongan dianggap terlalu besar, pendapatan bersih pengemudi menurun dan pada akhirnya memengaruhi kepuasan kerja serta kualitas layanan. Sebaliknya, ketika mekanisme pembagian pendapatan dipandang lebih proporsional, produktivitas dan kualitas pelayanan cenderung meningkat.

Di sinilah letak persoalan yang sering tidak terlihat dalam perdebatan publik. Yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan aplikator, melainkan bagaimana manfaat yang dihasilkan oleh ekosistem digital tersebut dapat didistribusikan secara adil kepada seluruh pihak yang terlibat.

Perspektif ekonomi syariah bahkan memberikan pelajaran yang menarik mengenai persoalan ini. Dalam kajian fikih muamalah, hubungan antara pengemudi dan pengguna jasa dapat dipahami melalui konsep ijarah al-a’mal atau akad sewa jasa. Dalam akad tersebut, pengemudi menyediakan manfaat berupa jasa transportasi, pengguna membayar upah atas manfaat tersebut, dan platform berfungsi sebagai fasilitator yang mempertemukan kedua belah pihak.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan ekonomi. Yang menjadi persoalan bukan teknologinya, melainkan sejauh mana transparansi, kejelasan hak dan kewajiban, serta distribusi manfaat dapat diwujudkan dalam praktik. Ketika algoritma menjadi penentu utama distribusi peluang ekonomi, maka transparansi menjadi kebutuhan yang semakin penting. Ketika platform menjadi ruang utama aktivitas ekonomi, maka keadilan tidak lagi cukup dipahami hanya melalui regulasi konvensional.

Karena itu ancaman terbesar bagi ekonomi digital bukan selalu regulasi yang terlalu ketat. Kadang ancaman terbesar justru lahir dari ketidakmampuan memahami perubahan yang sedang berlangsung. Ketika negara tidak memiliki definisi yang jelas mengenai ekonomi platform, ketidakpastian akan muncul. Ketika ketidakpastian muncul, investasi menjadi lebih berhati-hati. Ketika investasi melambat, inovasi ikut melambat. Dan ketika inovasi melambat, peluang ekonomi yang seharusnya tercipta ikut tertahan.

Ironisnya, dampak dari ketidakpastian tersebut sering kali tidak terlihat secara langsung. Ia tidak hadir dalam bentuk krisis yang tiba-tiba. Ia hadir dalam bentuk peluang yang tidak jadi tercipta, investasi yang tidak jadi masuk, teknologi yang tidak jadi berkembang, dan lapangan kerja yang tidak jadi lahir.

Tetapi ancaman terhadap ekonomi digital juga tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan regulasi. Terdapat risiko lain yang sama pentingnya, yaitu ketimpangan informasi dan ketimpangan posisi tawar dalam ekosistem platform. Ketika pengemudi tidak memahami dasar perubahan insentif, mekanisme distribusi pesanan, atau alasan perubahan kebijakan platform, maka ketidakpercayaan akan tumbuh. Dan ketika ketidakpercayaan tumbuh, keberlanjutan ekosistem ikut terancam. Karena itu, tantangan Indonesia bukan memilih antara melindungi pengemudi atau mendukung inovasi digital. Keduanya harus berjalan bersamaan.

Yang dibutuhkan adalah regulasi adaptif. Regulasi yang mampu melindungi kepentingan pengemudi tanpa mematikan inovasi. Regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan keadilan sosial. Regulasi yang memahami bahwa hubungan antara aplikator dan pengemudi bukan hubungan industrial klasik, tetapi juga bukan hubungan pasar yang sepenuhnya bebas. Dalam konteks ini, setidaknya terdapat lima agenda yang perlu mulai dipikirkan secara serius.

Pertama, pemerintah perlu membangun kerangka hukum khusus ekonomi platform yang mampu menjelaskan posisi aplikator, mitra pengemudi, dan hak-hak dasar masing-masing pihak secara lebih jelas.

Kedua, perlu dikembangkan prinsip transparansi algoritma pada aspek-aspek yang berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi. Tidak berarti seluruh rahasia bisnis harus dibuka, tetapi masyarakat berhak mengetahui prinsip-prinsip dasar yang memengaruhi distribusi peluang ekonomi.

Ketiga, perlu dibangun sistem perlindungan sosial yang sesuai dengan karakter pekerja platform. Model kerja digital tidak selalu cocok dengan desain perlindungan sosial yang dibangun untuk pekerja formal abad ke-20.

Keempat, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan mengenai tarif, komisi, dan pola kemitraan tidak hanya mempertimbangkan keberlangsungan usaha aplikator, tetapi juga keberlanjutan pendapatan pengemudi sebagai bagian penting dari rantai nilai ekonomi digital.

Kelima, perguruan tinggi dan lembaga penelitian perlu lebih aktif menghasilkan kajian tentang ekonomi platform Indonesia. Terlalu banyak kebijakan yang lahir karena tekanan jangka pendek, padahal transformasi yang sedang berlangsung bersifat struktural dan akan menentukan arah pembangunan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Sejarah menunjukkan bahwa setiap revolusi ekonomi selalu melahirkan institusi baru. Revolusi industri melahirkan pabrik. Revolusi pertanian melahirkan koperasi. Revolusi informasi melahirkan platform digital. Masing-masing pada awalnya menimbulkan kebingungan. Masing-masing menghadirkan perdebatan. Masing-masing memaksa negara untuk belajar memahami realitas yang belum pernah ada sebelumnya.

Pertanyaannya sekarang, apakah kita sedang melakukan proses pembelajaran itu? Ataukah kita justru sedang berusaha memaksa realitas baru agar sesuai dengan cara berpikir lama? Soedjatmoko melihat perubahan sebagai kesempatan bagi sistem sosial dan politik untuk memperbarui dirinya. Tetapi kesempatan itu hanya dapat dimanfaatkan apabila ada keberanian untuk memahami sesuatu sebelum mengaturnya. Dan barangkali di situlah tantangan terbesar Indonesia hari ini. Bukan sekadar bagaimana mengatur aplikator.

Melainkan bagaimana memahami bahwa aplikator telah menjadi ruang baru dalam kehidupan ekonomi Indonesia, ruang yang mempertemukan teknologi, tenaga kerja, modal, dan peluang sosial dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab ketika sebuah ruang baru terus-menerus disalahpahami, yang dirugikan bukan hanya mereka yang mengelolanya. Yang dirugikan adalah seluruh masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari peluang-peluang yang lahir di dalamnya.

Salam dari warga

Facebook Comments Box