Beranda Mimbar Ide Opini Wajah Presiden, Wajah Negara?

Wajah Presiden, Wajah Negara?

0

Oleh : Kasri Riswadi
(Peneliti Bahasa)

Pemandangan menarik sekaligus memicu perdebatan teoretis mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Di tengah parade atraksi udara, penerbang payung membentangkan banner raksasa bergambar Presiden Prabowo Subianto di angkasa. Peristiwa serupa sebelumnya juga muncul dalam peringatan Hari Bhayangkara.

Namun, persoalan penting dari atraksi tersebut bukan sekadar keterampilan teknis para penerbang payung, melainkan narasi yang mengiringinya. Dengan nada khidmat, pembawa acara menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada Presiden sebagai “simbol negara”.

Pernyataan itu mungkin terdengar biasa. Namun, dari perspektif bahasa, semiotika, dan hukum tata negara, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: ketika wajah seorang Presiden hadir dalam perayaan kenegaraan, apakah ia masih sekadar wajah seorang pejabat, atau mulai diposisikan sebagai wajah negara?

Jabatan Bukan Simbol

Secara konstitusional, Presiden memang memiliki kedudukan penting sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, kedudukan tersebut tidak membuat pribadi Presiden identik dengan simbol negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur Bendera Negara, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan sebagai bagian dari simbol dan identitas kenegaraan. Karena itu, menyebut figur Presiden sebagai “simbol negara” merupakan ketidaktepatan kategorisasi semantis: pejabat negara dan simbol negara ditempatkan dalam kategori yang sama, padahal keduanya berbeda.

Persoalannya bukan sekadar soal istilah. Kategori dalam bahasa turut menentukan cara masyarakat memahami realitas.

Simbol negara bersifat impersonal dan merepresentasikan negara beserta seluruh warga negara. Presiden, sebaliknya, adalah individu yang memegang jabatan untuk masa tertentu melalui mandat konstitusional dan pemilihan umum. Ia dapat dihormati, tetapi juga dapat dikritik, diawasi, dievaluasi, bahkan diganti melalui mekanisme demokratis.

Di sinilah batas penting itu berada: menghormati jabatan Presiden tidak sama dengan menganggap pribadi Presiden sebagai simbol negara.

Ketika Wajah Menjadi Tanda

Persoalan menjadi lebih menarik jika dilihat melalui semiotika Roland Barthes. Dalam Mythologies (1957), Barthes menjelaskan bagaimana sebuah tanda dapat memperoleh makna tingkat kedua yang bersifat ideologis. Tanda tidak lagi sekadar menunjuk pada sesuatu, tetapi dapat membawa gagasan tertentu sehingga tampak alamiah dan wajar.

Dalam konteks ini, wajah Presiden pada banner raksasa pada mulanya hanyalah representasi visual seorang individu. Namun, ketika wajah itu ditempatkan di angkasa dalam sebuah perayaan kenegaraan, ia dapat memperoleh makna konotatif yang lebih besar: kepemimpinan, kehadiran, otoritas, bahkan representasi negara.

Sebuah wajah, dengan demikian, tidak selalu berhenti sebagai identitas personal. Dalam ruang publik, wajah dapat menjadi tanda yang mewakili sesuatu yang lebih besar daripada individu yang memilikinya.

Yang penting diperhatikan bukan semata-mata niat penyelenggara. Dalam semiotika, makna tidak selalu berhenti pada niat pembuat tanda. Cara tanda ditempatkan dan dibaca publik juga ikut menghasilkan makna.

Karenanya ketika narasi verbal menyebut Presiden sebagai “simbol negara”, sementara gambar wajah Presiden hadir secara monumental, keduanya saling menguatkan. Bahasa memberi nama pada tanda, sementara tanda memberikan wajah kepada bahasa.

Pada titik itulah personifikasi kekuasaan dapat mulai terbentuk: wajah individu perlahan memperoleh fungsi sebagai wajah institusi.

Orwell dan Bahaya Personifikasi Kekuasaan

Fenomena pemajangan wajah pemimpin secara besar-besaran mengingatkan kita pada 1984 karya George Orwell. Dalam novel tersebut, wajah Big Brother hadir secara masif di ruang publik dan menjadi simbol kehadiran kekuasaan.

Tentu, pembentangan foto Presiden di angkasa tidak serta-merta dapat disamakan dengan rezim totalitarian dalam 1984. Namun, Orwell memberi satu peringatan penting: ruang publik tidak pernah sepenuhnya netral ketika wajah pemimpin hadir secara terus-menerus.

Perulangan visual dapat membangun persepsi tentang siapa yang dianggap penting, siapa yang harus diperhatikan, dan kepada siapa perhatian publik diarahkan. Karena itu, pengulangan wajah pemimpin dalam berbagai perayaan kenegaraan patut dibaca secara kritis. Bukan karena setiap gambar pemimpin pasti merupakan kultus individu, tetapi karena demokrasi perlu waspada terhadap personalisasi kekuasaan dan pengaburan batas antara pribadi pemimpin dan institusi negara.

Menghormati Presiden, Bukan Mengultuskannya

Bahasa protokoler seharusnya membantu publik memahami hubungan antara negara, jabatan, dan warga negara. Saat istilah yang digunakan justru mengaburkan batas ketiganya, bahasa kehilangan fungsi edukatifnya dalam menjelaskan relasi kekuasaan.

Presiden tentu layak dihormati sebagai kepala negara. Namun, penghormatan kepada Presiden tidak boleh menggeser penghormatan terhadap simbol-simbol negara atau nilai-nilai konstitusional yang berada di atas pribadi pemegang jabatan.

Republik Indonesia jauh lebih besar daripada siapa pun yang sedang menduduki kursi kepresidenan. Presiden datang dan pergi melalui mekanisme konstitusional; negara tetap berdiri.

Karena itu, yang perlu dirawat dalam setiap perayaan kebangsaan bukan kultus terhadap wajah pemimpin, tetapi kesadaran bahwa Merah Putih, Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia, dan Indonesia Raya merepresentasikan negara; Presiden merepresentasikan jabatan yang untuk sementara dipercayakan kepadanya.

Wajah Presiden boleh hadir dalam perayaan negara. Tetapi wajah Presiden tidak semestinya berubah menjadi wajah negara.

Sebagaimana demokrasi, pemimpin memang harus dihormati. Tetapi ia bukan untuk dipuja. Ia bukan simbol yang kebal dari kritik. Dan ia bukan negara itu sendiri.

Negara lebih besar daripada presidennya!

Facebook Comments Box