Beranda Mimbar Ide Menimbang Hak Konsumen Transportasi Online

Menimbang Hak Konsumen Transportasi Online

0
foto penumpang ojol tanpa helm, Foto: Republika/Iman Firmansyah

Oleh: Andi Hendra Dimansa
(Koordinator Masyarakat pemerhati dan pengguna transportasi online – MAPPS)

“Kemampuan untuk melakukan inovasi yang berkelanjutan dan muncul dari dirinya sendiri dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun kemampuan untuk menerapkannya pada berbagai persoalan negeri mereka sendiri. Kemampuan untuk mengintegrasikan berbagai perkembangan ilmiah dan teknologi baru dengan infrastruktur dan teknologi tradisional. Kemampuan untuk melakukan adaptasi dan reinterpretasi kreatif terhadap budaya sendiri sebagai tanggapan atas keadaan-keadaan baru.”

— Soedjatmoko

Pemikiran Soedjatmoko terasa semakin relevan ketika kita berbicara tentang ekonomi digital dan perkembangan transportasi online. Teknologi tidak pernah berdiri sendiri. Ia tumbuh di tengah masyarakat, masuk ke dalam kehidupan sehari-hari, lalu mengubah cara manusia bekerja, bepergian, berbelanja, berkomunikasi, bahkan memaknai pelayanan.

Karena itu, membicarakan transportasi online tidak cukup hanya berbicara tentang aplikator dan pengemudi. Ada satu pihak penting yang kerap berada di belakang layar perdebatan kebijakan: konsumen.

Mereka adalah masyarakat yang membuka aplikasi ketika hendak pergi bekerja, memesan kendaraan ketika hujan, menggunakan layanan pengantaran makanan ketika tidak sempat memasak, atau mengirim barang kepada keluarganya. Mereka mungkin tidak selalu hadir dalam ruang perumusan kebijakan, tetapi pilihan merekalah yang ikut menggerakkan ekonomi digital.

Pertanyaannya, ketika pemerintah merumuskan kebijakan transportasi online, sejauh mana suara konsumen benar-benar didengar?

Pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan konsumen dengan pengemudi ataupun aplikator. Sebaliknya, pertanyaan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana negara memastikan ekosistem transportasi digital berkembang secara sehat dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak di dalamnya?

Konsumen Bukan Sekadar Pembayar Tarif

Dalam diskusi transportasi online, konsumen kerap ditempatkan secara sederhana sebagai pengguna jasa yang membayar perjalanan. Padahal, posisi mereka jauh lebih kompleks.

Konsumen merupakan bagian dari mekanisme ekonomi platform. Pilihan konsumen memengaruhi permintaan. Permintaan menentukan jumlah perjalanan. Jumlah perjalanan berkaitan dengan pendapatan pengemudi. Sementara kebijakan tarif, promosi, biaya layanan, dan kualitas pelayanan akan kembali memengaruhi keputusan konsumen untuk menggunakan atau meninggalkan sebuah layanan.

Dengan demikian, konsumen tidak berada di luar ekosistem. Mereka justru menjadi salah satu unsur yang menentukan keberlangsungannya.

Karena itu, ketika pemerintah membahas tarif, keselamatan, pelayanan, biaya aplikasi, promosi, ataupun mekanisme pengaduan, perspektif konsumen semestinya menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan.

Pelibatan pemangku kepentingan juga jangan berhenti pada mereka yang memiliki posisi kelembagaan atau kemampuan organisasi. Konsumen mungkin tidak memiliki organisasi sebesar perusahaan aplikasi atau kelompok pengemudi. Namun, setiap hari mereka memberikan “suara” melalui keputusan ekonomi: menggunakan aplikasi atau tidak, memilih layanan tertentu, menerima tarif, memberikan penilaian, mengajukan komplain, atau berpindah platform.

Suara tersebut tidak cukup dibaca melalui angka transaksi. Pemerintah juga perlu membaca pengalaman konsumen.

Hak Konsumen Bukan Hanya Tarif Murah

Kepentingan konsumen sering diterjemahkan secara sempit sebagai keinginan memperoleh tarif murah. Padahal, konsumen memiliki kepentingan yang jauh lebih luas.

Mereka membutuhkan keselamatan, kepastian tarif, informasi yang transparan, pelayanan yang layak, mekanisme pengaduan yang bekerja, penyelesaian sengketa yang mudah, serta perlindungan atas data dan informasi pribadi.

Karena itu, pertanyaan kebijakan seharusnya tidak berhenti pada: berapa rupiah tarif sebuah perjalanan?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang diperoleh konsumen dari tarif tersebut? Apakah pelayanan yang diterima aman? Apakah komponen harga disampaikan secara transparan? Apakah perubahan tarif dapat dipahami? Apakah konsumen memiliki ruang untuk mengajukan keberatan? Dan apakah mereka mendapatkan perlindungan ketika terjadi persoalan dalam perjalanan?

Teknologi digital memang menciptakan kesan bahwa banyak hal telah berlangsung otomatis. Padahal, di balik tombol “pesan” terdapat relasi sosial yang nyata. Di balik algoritma ada manusia. Di balik tarif ada kemampuan ekonomi masyarakat. Dan di balik setiap perjalanan ada kepercayaan.

Karena itu, kebijakan tidak seharusnya hanya mendengar pihak yang paling kuat atau paling terdengar.

Pengemudi mempunyai kepentingan yang harus diperhatikan. Aplikator mempunyai kepentingan bisnis yang perlu dipahami. Pemerintah memegang tanggung jawab regulasi. Akademisi dapat menyediakan pengetahuan berbasis riset. Namun, konsumen juga membawa pengalaman yang tidak boleh dikeluarkan dari proses tersebut.

Tarif Harus Dibaca Bersama Daya Beli

Persoalan tarif merupakan salah satu titik paling nyata ketika kepentingan pengemudi, konsumen, aplikator, dan pemerintah bertemu. Tarif bukan hanya menentukan berapa pendapatan yang diperoleh pengemudi, tetapi juga memengaruhi kemampuan masyarakat untuk terus menggunakan layanan.

Pada layanan ojek online roda dua, pemerintah telah menetapkan koridor biaya jasa berdasarkan zonasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, Zona I memiliki biaya jasa batas bawah Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk Zona II, batas bawah ditetapkan Rp2.550 per kilometer dan batas atas Rp2.800 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200. Sementara Zona III memiliki batas bawah Rp2.300 per kilometer dan batas atas Rp2.750 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Sulawesi berada dalam Zona III bersama Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Artinya, struktur tarif yang berlaku juga perlu dibaca berdasarkan karakteristik ekonomi dan biaya operasional di wilayah tersebut.

Di sisi lain, kendaraan roda empat berbasis aplikasi berada dalam rezim Angkutan Sewa Khusus (ASK). Pengaturannya berbeda dengan ojek online roda dua. Salah satu landasannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dalam pengaturan tarif ASK, pemerintah juga mengenal batas tarif bawah dan tarif atas. Secara nasional, ketentuan sebelumnya menetapkan rentang tarif Rp3.500-Rp6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, sedangkan Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua berada pada rentang Rp3.700-Rp6.500 per kilometer. Dalam perkembangannya, penetapan tarif ASK juga disesuaikan dengan kewenangan dan karakteristik masing-masing wilayah.

Sulawesi Selatan memberikan contoh yang menarik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022 menetapkan batas bawah tarif ASK sebesar Rp5.444,24 per kilometer dan batas atas Rp7.485,84 per kilometer.

Angka-angka tersebut memperlihatkan satu hal penting: tarif transportasi online bukan sekadar angka yang muncul di layar aplikasi. Di dalamnya terdapat persoalan biaya operasional, pendapatan pengemudi, keberlanjutan usaha platform, karakteristik wilayah, dan pada saat yang sama kemampuan masyarakat untuk membayar.

Bagi sebagian masyarakat, kenaikan beberapa ribu rupiah mungkin tidak terlalu berarti. Namun, bagi pekerja, mahasiswa, pedagang kecil, atau masyarakat berpendapatan terbatas yang menggunakan transportasi online secara rutin, akumulasi biaya perjalanan dapat menjadi bagian penting dari pengeluaran sehari-hari.

Bayangkan seorang pekerja menggunakan transportasi online dua kali sehari untuk pergi dan pulang bekerja. Perubahan beberapa ribu rupiah dalam satu perjalanan, ketika dikalikan dengan puluhan perjalanan setiap bulan, dapat menghasilkan tambahan pengeluaran yang tidak kecil.

Karena itu, pembicaraan mengenai tarif tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa biaya yang layak diterima pengemudi atau berapa bagian yang diperoleh perusahaan aplikasi. Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: berapa tarif yang masih dapat dijangkau konsumen tanpa mengorbankan kelayakan pendapatan pengemudi dan keberlanjutan ekosistem?

Di sinilah kebijakan tarif membutuhkan keseimbangan.

Tarif yang terlalu rendah dapat menekan pendapatan pengemudi dan mengganggu keberlanjutan layanan. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi dapat menekan daya beli dan mengurangi permintaan. Jika permintaan turun, dampaknya pada akhirnya juga dapat kembali kepada pengemudi dalam bentuk berkurangnya jumlah perjalanan.

Hubungan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan konsumen dan pengemudi tidak selalu harus ditempatkan secara berlawanan. Dalam ekosistem digital, keduanya justru saling berkaitan.

Karena itu, setiap evaluasi tarif seharusnya didukung data mengenai daya beli masyarakat, biaya operasional pengemudi, pola perjalanan, elastisitas permintaan, karakteristik wilayah, serta kemampuan konsumen membayar.

Kebijakan tarif yang baik bukanlah kebijakan yang sekadar menghasilkan angka kompromi, tetapi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kelayakan pendapatan pengemudi, keberlanjutan usaha, dan keterjangkauan bagi konsumen.

Membaca Manusia di Balik Data

Ekonomi digital menghasilkan data dalam jumlah luar biasa besar. Jumlah perjalanan dapat dihitung. Transaksi dapat direkam. Rating dapat diukur. Waktu tunggu dapat dianalisis. Bahkan pola mobilitas masyarakat dapat dipetakan.

Namun, data yang besar tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang bijaksana.

Data harus diterjemahkan menjadi pengetahuan, lalu dipertemukan dengan pengalaman manusia. Dalam konteks inilah pemikiran Soedjatmoko memperoleh relevansinya: kemajuan teknologi harus berjalan bersama kepekaan terhadap persoalan manusia.

Pemerintah tidak cukup hanya memiliki dashboard berisi jumlah perjalanan, jumlah pengemudi, nilai transaksi, dan pertumbuhan ekonomi digital.

Pemerintah juga perlu mengetahui mengapa konsumen membatalkan pesanan, mengapa mereka merasa aman atau tidak aman, mengapa suatu tarif dianggap wajar atau terlalu mahal, serta mengapa mekanisme pengaduan dianggap membantu atau justru menyulitkan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin tidak selalu terlihat dalam statistik. Namun, justru di sanalah wajah nyata kebijakan ditemukan.

Perluas Ruang Partisipasi Konsumen

Jika pemerintah ingin membangun kebijakan transportasi online yang berorientasi pada masyarakat, ruang partisipasi harus diperluas.

Konsumen dapat dilibatkan melalui survei publik, forum konsultasi, kelompok diskusi, penelitian independen, kanal pengaduan, maupun mekanisme evaluasi pelayanan. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian tentang tarif, perilaku konsumen, keselamatan, ekonomi platform, dan dampak sosial teknologi.

Organisasi masyarakat sipil juga dapat membantu menghadirkan pengalaman kelompok pengguna yang selama ini kurang terwakili.

Pemerintah kemudian mempunyai tugas yang lebih penting: mempertemukan seluruh masukan tersebut dalam kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, regulasi tidak sekadar menjadi produk administratif. Regulasi menjadi hasil dari proses mendengarkan.

Transportasi Online sebagai Ruang Publik Digital

Transportasi online mungkin lahir sebagai inovasi bisnis dan teknologi. Namun, ketika digunakan jutaan orang dalam aktivitas sehari-hari, ia berkembang menjadi semacam ruang publik digital.

Di dalamnya bertemu pengemudi, konsumen, perusahaan, pemerintah, dan teknologi. Ada hak dan kewajiban, aturan, penilaian, konflik, negosiasi, serta kepercayaan.

Karena itu, transportasi online tidak cukup dipahami semata-mata sebagai persoalan bisnis. Ia juga merupakan persoalan sosial, ekonomi, teknologi, dan bahkan kebudayaan.

Cara masyarakat berpindah tempat telah berubah. Cara memesan makanan telah berubah. Cara mengirim barang telah berubah. Bahkan cara masyarakat memahami jarak dan waktu ikut berubah.

Regulasi harus mampu membaca perubahan tersebut. Bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan bahwa inovasi tetap mempunyai orientasi pada manusia.

Kebijakan yang Baik Lahir dari Kemampuan Mendengar

Pada akhirnya, persoalan transportasi online bukan hanya mengenai siapa memperoleh berapa persen, berapa rupiah tarif perjalanan, atau bagaimana algoritma aplikasi bekerja.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk siapa teknologi itu bekerja?

Pengemudi perlu didengar karena mereka menjalankan layanan. Aplikator perlu didengar karena mereka membangun dan mengoperasikan teknologi. Pemerintah harus hadir karena memiliki tanggung jawab regulasi. Akademisi perlu dilibatkan karena kebijakan membutuhkan pengetahuan. Dan konsumen harus didengar karena merekalah yang menggunakan, membayar, mengalami, sekaligus memberikan legitimasi ekonomi terhadap layanan tersebut.

Mendengarkan konsumen bukan berarti seluruh keinginan konsumen otomatis menjadi kebijakan. Sebagaimana mendengarkan pengemudi tidak berarti seluruh tuntutan pengemudi serta-merta menjadi regulasi.

Mendengar adalah langkah awal untuk memahami.

Setelah itu, pemerintah harus menimbang data, hukum, keselamatan, kepentingan publik, daya beli masyarakat, keberlanjutan usaha, kesejahteraan pengemudi, serta dampak sosialnya.

Di situlah kebijakan publik memperoleh kedalaman.

Soedjatmoko mengingatkan bahwa kemajuan tidak semata ditentukan oleh kemampuan menciptakan atau mengadopsi teknologi, tetapi juga oleh kemampuan menggunakan perkembangan tersebut untuk menjawab persoalan manusia.

Transportasi online merupakan salah satu wajah paling nyata dari perubahan itu. Maka, ketika pemerintah merumuskan kebijakan mengenai ekosistem transportasi online, ada satu suara yang tidak boleh hilang dari meja perumusan: suara masyarakat pengguna.

Sebab konsumen bukan sekadar penumpang atau angka transaksi. Mereka adalah warga, bagian dari masyarakat digital, sekaligus bagian dari denyut ekonomi.

Teknologi yang baik bukan hanya teknologi yang mampu bergerak cepat. Ia adalah teknologi yang mampu bergerak bersama manusia. Demikian pula kebijakan yang baik bukan sekadar kebijakan yang mampu mengatur teknologi, melainkan kebijakan yang mampu mendengarkan manusia yang menggunakannya.

Salam dari warga.

Facebook Comments Box