Beranda Hukum Ketua Pemuda Madani Furqan Jurdi Minta Gibran Hadir di Sidang Pembuktian MK

Ketua Pemuda Madani Furqan Jurdi Minta Gibran Hadir di Sidang Pembuktian MK

0

MataKita.co, Jakarta — Ketua Perhimpunan Pemuda Madani, Furqan Jurdi, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu Presiden 2024.

Furqan menilai kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut menjadi momentum penting bagi para pihak untuk menyampaikan bukti, saksi, dan argumentasi di hadapan majelis hakim.

“Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah yang sangat penting dalam sejarah dengan melanjutkan pemeriksaan gugatan ini ke pemeriksaan pokok permohonan. Ini menjadi momentum, baik bagi Wapres maupun Pemohon, untuk mengajukan bukti, saksi, dan argumentasi yang dapat menjadi pertimbangan Mahkamah,” kata Ketua Perhimpunan Pemuda Madani Furqan Jurdi dalam keterangannya, Senin (29/9/2026).

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Furqan berpandangan, pemeriksaan perkara tidak semestinya berhenti hanya pada persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan. Menurut dia, pemeriksaan substansi diperlukan untuk memberi ruang bagi pembuktian terhadap dalil yang diajukan para pemohon.

“Jika MK mempertahankan prosedur 905 hari sebagai tembok absolut, MK justru melakukan denial of justice. Tetapi, dengan melanjutkan pemeriksaan, MK tidak lagi mengadili berdasarkan kalender dan angka atau prosedur semata, melainkan mulai bergeser pada persoalan konstitutif. MK berwenang menguji secara substantif berdasarkan kewenangan menjaga konstitusi,” ujarnya.

Minta Gibran Dihadirkan

Menjelang agenda pembuktian pada Rabu (30/9/2026), Ketua Perhimpunan Pemuda Madani itu meminta MK menghadirkan Gibran secara langsung dalam persidangan.

Menurut Furqan, kehadiran pihak yang berkaitan langsung dengan pokok perkara diperlukan untuk memperjelas duduk perkara sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak tersebut menyampaikan keterangannya.

Ia mengaitkan permintaan tersebut dengan prinsip audi et alteram partem, yakni memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk didengar sebelum pengadilan mengambil keputusan.

“Dengan melanjutkan pemeriksaan pembuktian secara terbuka, Mahkamah wajib memerintahkan pembukaan dokumen asli ijazah SMP, SMA, dan transkrip UTS Insearch, MDIS, dan Bradford di persidangan, serta menghadirkan Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Dikti sebagai saksi ahli untuk menjelaskan prosedur penyetaraan,” kata Furqan.

“Selain itu, yang lebih penting, menghadirkan Gibran di persidangan,” lanjutnya.

Permintaan menghadirkan Gibran dan sejumlah dokumen tersebut merupakan pandangan Perhimpunan Pemuda Madani, bukan keputusan MK mengenai pihak ataupun alat bukti yang harus dihadirkan.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU sebagai termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut. KPU berpandangan bahwa dalil para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses dibandingkan sengketa hasil pemilu.

Berdasarkan jadwal resmi MK, persidangan pada Rabu (30/9/2026) beragenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu sebelum perkara memasuki agenda pembuktian.

Facebook Comments Box