Beranda Mimbar Ide Sampah Diangkut, Masalah Tak Surut: Mengubah Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kabupaten...

Sampah Diangkut, Masalah Tak Surut: Mengubah Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Badung

0
Putu Marini, S.STP., M.A.P

Oleh : Putu Marini, S.STP., M.A.P
(Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat Daerah Kabupaten Badung)

Pariwisata Tumbuh, Persoalan Sampah Belum Tuntas

Kabupaten Badung dikenal sebagai salah satu pusat pariwisata di Bali. Kawasan Kuta, Seminyak, Canggu, Jimbaran, dan Nusa Dua menjadi destinasi yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Aktivitas pariwisata memberikan peluang ekonomi, membuka lapangan kerja, dan menjadi salah satu penggerak pembangunan daerah.
Namun, di balik dinamika tersebut, terdapat persoalan publik yang membutuhkan perhatian serius: pengelolaan sampah.

Sampah bukan sekadar persoalan kebersihan lingkungan atau pekerjaan rutin petugas kebersihan. Bagi daerah yang menggantungkan sebagian aktivitas ekonominya pada pariwisata, sampah berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, kenyamanan wisatawan, keberlanjutan destinasi, dan citra daerah.

Persoalannya, pertumbuhan aktivitas ekonomi berpotensi meningkatkan volume sampah, sementara perubahan perilaku masyarakat dan sistem pengelolaannya tidak selalu berjalan dengan kecepatan yang sama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan pengelolaan sampah selama ini sudah menyentuh akar persoalan, atau masih lebih banyak berfokus pada penanganan sampah setelah sampah tersebut dihasilkan?
Pertanyaan tersebut penting karena sampah yang telah menumpuk merupakan persoalan yang terlihat, sedangkan penyebab di baliknya sering kali lebih kompleks: kebiasaan membuang sampah, rendahnya pemilahan dari sumber, pola konsumsi, tanggung jawab pelaku usaha, keterbatasan fasilitas, serta belum optimalnya keterpaduan sistem pengelolaan.

Jika akar masalah tidak diselesaikan, pemerintah akan terus menghadapi persoalan yang berulang.
Ironi Kebijakan: Sampah Diangkut, tetapi Apakah Berkurang?

Dalam praktik pengelolaan sampah, keberhasilan sering kali terlihat dari seberapa banyak sampah yang diangkut, berapa banyak fasilitas yang dibangun, atau seberapa sering kegiatan kebersihan dilaksanakan.

Semua itu penting, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa persoalan sampah telah diselesaikan.

Pengangkutan merupakan bagian dari penanganan sampah. Namun, apabila sampah terus dihasilkan dalam jumlah besar dan sebagian besar belum dipilah sejak sumbernya, kebutuhan pengangkutan dan pengolahan akan terus meningkat.

Di sinilah muncul paradoks kebijakan: pemerintah dapat bekerja lebih keras mengangkut sampah, tetapi jumlah sampah yang harus ditangani belum tentu menurun.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pergeseran orientasi kebijakan, dari yang dominan berfokus pada penanganan menuju pendekatan yang lebih kuat pada pengurangan sampah.

Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan, penggunaan kembali, pemilahan dari sumber, pengolahan sampah organik, dan peningkatan pemanfaatan material yang masih dapat didaur ulang.

Sebagai Jantung Pariwisata Bali, lonjakan timbulan sampah yang tidak terkelola di depo transit mulai merusak estetika kawasan dan kesehatan publik. Sebagai pusat pariwisata di Bali, Kabupaten Badung memikul beban limbah padat yang terus meningkat dari 102.654 ton pada 2020 menjadi 319755 ton pada 2025. Data menunjukkan dari 62 desa/kelurahan baru terbangun 47 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R). Urgensi kebijakan ini bersifat eksistensial karena kegagalan mengelola samapah mengancam langsung sektor pariwisata yang merupakan sumber PAD terbesar daerah sesuai mandat Perda No.6 Tahun 2025 (RPJMD)
Pendekatan ini menuntut perubahan sistem, bukan sekadar penambahan kegiatan.

Rumah tangga perlu memilah sampah. Pelaku usaha perlu bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Pengelola kawasan perlu menyediakan sarana yang memadai. Pemerintah perlu memastikan layanan pengangkutan dan pengolahan berjalan efektif, sekaligus membangun sistem pengawasan dan evaluasi.

Artinya, persoalan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau petugas kebersihan. Pengelolaannya membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Masalahnya Bukan Hanya Perilaku Masyarakat Sering kali, persoalan sampah dijelaskan melalui satu penyebab utama, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat.
Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya keliru. Perilaku membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan memang dapat memperburuk kondisi lingkungan.

Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Badung dengan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) bertajuk “Akselerasi Badung Menujun Mandiri Badung”di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung Jumat (09/10/2026). Aksi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan organik dan anorganik secara tepat, serta gerakan nyata pemilahan sampah di tingkat desa, kelurahan, hingga desa adat dapat semakin aktif dalam menerapkan pemilhan sampah secara mandiri dan berkelanjutan. Pemkab Badung mempertegas komitmen agar seluruh rumah tangga di wilayah setempat mampu mencapai target 100 persen pemilahan sampah pada Desember 2026.

Namun, jika seluruh persoalan hanya dikaitkan dengan kesadaran masyarakat, analisis kebijakan menjadi terlalu sederhana. Perilaku seseorang juga dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas, kemudahan layanan, konsistensi pengangkutan, kejelasan aturan, sistem insentif, serta ketegasan pengawasan. Masyarakat dapat diminta memilah sampah, tetapi upaya tersebut akan sulit dipertahankan apabila fasilitas pemilahan tidak tersedia atau sampah yang telah dipilah kembali dicampur saat pengangkutan. Pelaku usaha dapat diminta mengurangi sampah, tetapi kebijakan tersebut membutuhkan standar yang jelas, mekanisme pembinaan, dan pengawasan yang konsisten.

Demikian pula, kegiatan edukasi tidak akan memberikan hasil optimal jika tidak diikuti dengan kemudahan melakukan perilaku yang diharapkan dan mekanisme evaluasi terhadap perubahan perilaku tersebut. Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan sampah secara menyeluruh. Perubahan perilaku harus berjalan seiring dengan perbaikan sistem pelayanan, penyediaan infrastruktur, pengawasan, dan penegakan aturan.
Masyarakat memang harus berubah, tetapi sistem pelayanan dan tata kelola pemerintah juga harus mendukung perubahan tersebut.

Inilah prinsip penting dalam perumusan kebijakan publik: jangan hanya menuntut perubahan perilaku, tetapi ciptakan lingkungan yang memungkinkan perilaku yang benar menjadi lebih mudah dilakukan.

Kebijakan Berbasis Bukti: Jangan Mengandalkan Asumsi

Sebagai persoalan publik yang kompleks, pengelolaan sampah di Kabupaten Badung membutuhkan pendekatan evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti. Pendekatan ini menuntut pemerintah mengidentifikasi persoalan berdasarkan data, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau persepsi.

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah: dari mana sampah paling banyak berasal, dan jenis sampah apa yang mendominasi?

Pemerintah perlu membedakan karakteristik sampah rumah tangga, kawasan perdagangan, hotel dan restoran, kegiatan pariwisata, pasar, serta kawasan publik. Pemetaan tersebut penting karena setiap sumber sampah membutuhkan intervensi yang berbeda.

Pertanyaan kedua adalah: pada tahap mana sistem pengelolaan sampah mengalami hambatan?

Apakah pengurangan sampah dari sumber belum berjalan efektif? Apakah pemilahan belum dilakukan secara konsisten? Apakah kapasitas pengangkutan atau pengolahan belum mencukupi? Ataukah koordinasi dan pengawasan belum berjalan optimal?

Pertanyaan ketiga adalah: kebijakan mana yang memberikan hasil paling besar dengan sumber daya yang tersedia?
Pemerintah dapat membandingkan beberapa alternatif, seperti memperluas edukasi dan pendampingan, memperkuat pengolahan sampah organik di sumber, meningkatkan fasilitas pemilahan, memperbaiki layanan pengangkutan, atau memperketat kewajiban pengelolaan sampah bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap alternatif perlu dinilai berdasarkan efektivitas, efisiensi anggaran, kemudahan pelaksanaan, penerimaan masyarakat, dan dampaknya terhadap lingkungan.

Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada program yang terlihat menarik, tetapi pada intervensi yang paling sesuai dengan akar masalah.
Tiga Langkah Kebijakan untuk Badung
Untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, terdapat tiga langkah kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Pertama, membangun kebijakan pengurangan sampah berbasis sumber.
Pengurangan sampah perlu ditempatkan sebagai bagian utama dari strategi pengelolaan, bukan sekadar pelengkap kegiatan pengangkutan.

Pemerintah dapat memperkuat pemilahan sampah di rumah tangga, fasilitas publik, pasar, dan kawasan usaha. Pengolahan sampah organik juga perlu dikembangkan sesuai karakteristik wilayah dan kapasitas fasilitas yang tersedia.Pelaksanaannya harus disertai standar operasional yang jelas, jadwal pengangkutan yang konsisten, pendampingan, serta evaluasi berkala. Indikator keberhasilan tidak cukup berupa jumlah sosialisasi atau fasilitas yang dibangun. Pemerintah perlu mengukur perubahan tingkat pemilahan, penurunan sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir, dan peningkatan jumlah sampah yang berhasil diolah sesuai standar.

Kedua, memperjelas tanggung jawab pelaku usaha dan memperkuat pengawasan.

Kawasan pariwisata memiliki beragam kegiatan ekonomi yang menghasilkan sampah. Karena itu, pengelolaan sampah perlu menjadi bagian dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab.

Pemerintah daerah dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah oleh hotel, restoran, pusat perdagangan, dan kegiatan usaha lainnya sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Pendekatan tersebut dapat dimulai dengan penyusunan standar yang jelas, penyediaan panduan teknis, pendampingan bagi usaha yang membutuhkan, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap sektor HOREKA (Hotel, Restoran, dan Kafe) dan Perdagangan sebagai bagian dari percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Pelaku usaha diwajibkan memilah sampah dari sumbernya, mengolah sampah organik secara mandiri, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Pelaku usaha yang ditemukan melanggar diberikan teguran tertulis dan diminta membuat komitmen perbaikan dalam waktu 14 hari kerja.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi timbulan sampah dari sektor pariwisata dan mendukung terwujudnya lingkungan Badung yang bersih dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha yang telah menunjukkan praktik pengelolaan sampah yang baik, pemerintah dapat mempertimbangkan bentuk apresiasi atau insentif yang sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, pelanggaran perlu ditindak melalui mekanisme yang sah, proporsional, dan konsisten. Dengan cara ini, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi beban pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab lingkungan setiap pelaku usaha.

Ketiga, mengubah edukasi menjadi gerakan perubahan perilaku yang terukur.
Kampanye kebersihan perlu bergerak melampaui kegiatan seremonial. Pemerintah dapat mendorong program perubahan perilaku berbasis desa dan kelurahan dengan melibatkan masyarakat, desa adat, sekolah, kelompok pemuda, pengelola kawasan, serta pelaku usaha.

Sampah Adalah Ujian Kualitas Kebijakan Publik

Persoalan sampah di Kabupaten Badung merupakan ujian bagi kemampuan pemerintah Kabupaten Badung dalam merancang kebijakan yang terintegrasi, berbasis bukti, dan berorientasi pada hasil. Pembangunan pariwisata yang berkelanjutan membutuhkan lingkungan yang terjaga. Sementara itu, lingkungan yang terjaga tidak dapat diwujudkan hanya melalui pengangkutan sampah, kampanye kebersihan, atau penambahan fasilitas. Diperlukan perubahan menyeluruh yang mencakup pengurangan sampah dari sumbernya, perbaikan pelayanan, pembagian tanggung jawab, pengawasan yang konsisten, dan perubahan perilaku masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Badung perlu berhenti mengukur keberhasilan hanya dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah volume sampah yang harus dibuang dapat dikurangi, apakah masyarakat semakin disiplin memilah sampah, apakah pelaku usaha menjalankan tanggung jawabnya, dan apakah kualitas lingkungan semakin baik.
Bagi seorang analis kebijakan, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa setiap rekomendasi memiliki dasar bukti, menyasar akar masalah, realistis untuk dilaksanakan, dan dapat dievaluasi hasilnya. Pada akhirnya, persoalan sampah bukan sekadar persoalan membuang sesuatu yang tidak lagi digunakan. Persoalan ini mencerminkan bagaimana pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha memahami tanggung jawab bersama terhadap ruang hidup mereka. Pemerintah Kabupaten Badung tidak cukup hanya menjadi destinasi yang ramai dikunjungi, tetapi  juga harus menjadi daerah yang mampu menjaga kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungannya. Sebab, keberhasilan pariwisata tidak hanya ditentukan oleh banyaknya wisatawan yang datang, tetapi juga oleh kemampuan daerah menjaga lingkungan yang menjadi salah satu fondasi utama daya tariknya.

Facebook Comments Box