Beranda Hukum Dilema Konstitusional Jabatan Wakil Menteri

Dilema Konstitusional Jabatan Wakil Menteri

0

Oleh : Nurfaika Ishak*

Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perjalanannya telah mengalami perubahan pada amandemen pertama dan ketiga di tahun 1999 dan tahun 2001 untuk ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Muatan Pasal 17 dalam konstitusi mengatur tentang Kementerian Negara. Pada ayat (1) diatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara oleh Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya, ayat (2) memberikan kewenangan berupa hak istimewa atau hak prerogatif kepada presiden untuk dapat mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara sesuai dengan kebijakannya. Mengingat menteri negara adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden maka menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat akan tetapi menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden. Berikutnya, pada ayat (3) diamanatkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yaitu menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana amanat dari pembukaan UUD 1945. Penjabaran atas urusan tertentu dalam pemerintahan dapat berupa urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara eksplisit disebutkan dalam UUD, urusan pemerintah yang ruang lingkupnya ada dalam UUD, dan urusan pemerintah yang menunjang penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kemudian pada ayat (4) diatur tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Adapun jabatan wakil menteri dalam UUD 1945 tidak dicantumkan secara eksplisit sebagaimana jabatan wakil Presiden yang diatur langsung dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu “dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah jabatan wakil menteri bisa diatur dalam dan/atau dengan undang-undang? Sebenarnya, dalam UUD 1945 juga tidak ada amanat eksplisit yang melarang adanya jabatan wakil Menteri sehingga secara logika apabila kemudian terdapat UU yang mengatur tentang pengangkatan wakil menteri, maka hal tersebut sah-sah saja mengingat memang tidak semua jabatan publik/negara diatur langsung dalam UUD 1945 (expressis verbis). Hal ini juga berarti berlakunya asas umum di dalam hukum yaitu sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu berarti boleh untuk dilakukan. Selain itu, mengingat UUD 1945 merupakan hukum dasar (groundnorm) yang memuat hal-hal pokok yang bersifat umum sehingga hal-hal lebih lanjut yang bersifat khusus dapat diatur lebih lanjut dalam UU. Hal yang menjadi penting adalah bagaimana aturan di bawah hirarki UUD tidak bertentangan dengan hal-hal yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengatur tentang susunan organisasi kementerian yang terdiri atas unsur: (1) Pemimpin, yaitu menteri; (2) Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal; (3) Pelaksana, yaitu direktorat jenderal; (4) Pengawas, yaitu inspektorat jenderal; (5) Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; (6) Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri. Dalam susunan organisasi tersebut, tidak ada pencantuman untuk unsur jabatan wakil menteri. Namun, dalam aturan selanjutnya yaitu pada Pasal 10 UU Kementerian Negara ini memberikan legal policy bagi presiden untuk dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu, bahwa “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”, penanganan secara khusus bagaimana dan seperti apa dalam UU ini tidak dicantumkan, maka presiden berwenang untuk menentukan kriteria-kriteria penangan khusus sebelum mengangkat wakil menteri. Hal yang menjadi harapan adalah Presiden tidak mengangkat wakil menteri sebagai ajang “balas budi” kepada kader-kader partai politik yang tidak mumpuni melainkan hak istimewa presiden ini dapat digunakan untuk kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilakukan secara efektif dan efisien. Selanjutnya, dalam penjelasannya bahwa “wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”.

Berdasarkan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, pada bagian penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma sehingga penjelasan ini tepat oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Secara lebih spesifik, wakil menteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dalam suatu kementerian. Ruang lingkup tugas tersebut berupa perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian dan melakukan koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasasi eselon I di lingkungan kementerian. Dalam hal berkoordinasi dengan menteri, wakil menteri berkewajiban untuk (1) membangun keselarasan dengan kebijakan menteri; (2) mengikuti dan mematuhi petunjuk menteri; dan (3) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri. Dari semua hal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa menteri dan wakil menteri yang diangkat oleh presiden dapat bekerja sama, bersinergi dalam memegang amanah dari presiden yang merupakan representasi dari suara rakyat.

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Facebook Comments