Matakita.co, Makassar – Pada proses tender proyek pengadaan terkait tender bahan makanan di beberapa rutan/lembaga pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan diduga terjadi praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya dugaan Persekongkolan Tender yang terjadi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel yaitu Tender Pengadaan Bahan Makanan APBN TA 2020 dan APBN TA 2021 yang beberapa perusahaan yang itu-itu saja.
Ketua Lingkar Pemuda Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Selatan Fajriansyah Mengatakan bahwa hasil investigasi dilapangan pihaknya memiliki data yang akurat terkait perusahaan pemenang tender proyek pengadaan bahan makanan di beberapa rutan atau lembaga permasayarakatan Sulawesi Selatan.
“Kami sudah memiliki data yang akurat, dugaan kami ada persekongkolan atau proses pengaturan pada tender proyek pengadaan makanan di lapas atau rutan di Sulawesi Selatan dan kami juga menduga ada indikasi korupsi didalam tender proyek tersebut,” ujar Fajriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa kuat dugaan ada pelanggaran Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menduga ada pelanggaran UU No. 5 tahun 1999 terkhusus pasal 22 yang berbunyi, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 3,” tegasnya.
Fajriansyah menambahkan bahwa pihaknya menduga ada keterlibatan POKJA dalam mengatur setiap tender.
“Kami menduga ada indikasi kuat keterlibatan POKJA dalam mengatur pemenang dalam setiap tender dengan mengarahkan untuk tidak melengkapi prosedur Administrasi bagi peserta tender yang bersaing dalam suatu proyek tertentu sehingga pelaksanaan tender tidak memenuhi azas keadilan, keterbukaan serta tidak diskriminatif,”Jelasnya.
Lingkar Pemuda Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Selatan mengaku akan melimpahkan hasil temuannya ini kepada aparat penegak hukum dan meneruskan hasil temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam waktu dekat ini kami akan limpahkan hasil temuan kami ini kepada aparat penegak hukum dan meneruskan laporan kami ke KPK agar segera diselidiki dan ditindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi via whatsapp salah satu pemilik perusahaan tidak merespon.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kanwil kemenkumham sulsel.








































