Matakita.co, Pangkep- Kasus dugaan Pemalsuan dokumen verifikasi partai politik (Parpol) di Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut menjadi menarik, karena diduga adanya keterlibatan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus tersebut.
Pada kesempatan ini, Pemuda Madani menyoroti lambannya proses perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum komisioner KPU Pangkep bersama stafnya.
Kepada awak media, disampaikan oleh Ketua Umum Pemuda Madani, Furqan Jurdi mendesak aparat hukum untuk menindaklanjuti proses perkara hukum yang telah masuk laporannya ke Polda Sulsel sejak 13 Februari lalu dengan nomor perkara LP/B/134/II/2023/SPKT/POLDA SULSEL.
“Kasus ini adalah delik aduan. Dan penyidik Polda Sulsel sudah menerima laporan ini. Namun sayangnya proses penyidikan sepertinya tidak jalan” Paparnya. (04/04/2023)
Lebih lanjut Pihaknya mendesak agar penyidik di Polda Sulsel memproses perkara ini dengan baik dan tuntas.
“Kami ingin kasus ini tuntas, sebab ini mempertaruhkan integritas pemilu. kita tidak ingin ada kecurangan dalam tahapan pemilu”. pungkasnya
Selanjutnya dirinya juga menegaskan bahwa apa yang terjadi di Pangkep, yakni merubah berita acara verifikasi parpol adalah kejahatan pemilu
“Apa yang terjadi di Pangkep itu adalah bagian dari kejahatan pemilu, dimana ada permainan untuk merubah berita acara verifikasi partai politik”. Jelasnya.
Dia meminta penyidik Polda Sulsel yang menangani perkara ini secara terbuka dan bertanggungjawab ke publik, dan sejauh mana proses perkara tersebut berjalan setelah dilaporkan pada Februari lalu.
“Laporan ini sudah hitungan bulan. Seharusnya kasus ini sudah ke tahap penyidikan. Kemarin setelah sidang DKPP beberapa hari yang lalu dengan jelas terdapat pernyataan-pernyataan penguat terkait dokumen yang dipalsukan. Ini yang harus dikejar pembuktiannya oleh penyidik. sudah jelas ada yang melapor disertai dengan bukti,” bebernya
Terpisah, penyidik Polda Sulsel saat dikonfirmasi terkait ini tidak bisa memberi pernyataan hingga berita ini diturunkan.(*MHM)







































