MataKita.co – Brebes, Peristiwa memalukan kembali terjadi di MAN 1 Kabupaten Brebes pasca viral terbongkarnya pungutan liar terhadap siswa baru sebesar 3,5 juta rupiah per siswa. Oknum pejabat MAN 1 Kabupaten Brebes berupaya melegalkan pungutan dengan memaksa orang tua siswa menandatangani surat pernyataan yang dikirimkan melalui WhatsApp Grup Wali Murid. Beredar isu di kalangan orang tua murid apabila tidak menyepakati maka dikhawatirkan siswa tidak bisa meneruskan studi di MAN 1 Kabupaten Brebes.
“Beredar pesan singkat WhatsApp Orang Tua/Wali Murid yang intinya memaksa orang tua siswa MAN 1 Kabupaten Brebes untuk menyetujui pungutan sebesar 3,5 juta rupiah, kami meminta Menteri Agama RI turun tangan menyikapi permasalahan ini jangan sampai anak kami tidak bisa melanjutkan pendidikan akibat ketidakmampuan kami memenuhi pungutan-pungutan di MAN 1 Kabupaten Brebes” ujar T salah satu Orang Tua Siswa MAN 1 Kabupaten Brebes yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain itu, isu anak kami tidak bisa melanjutkan studi akibat tidak mau menyepakati pungutan harus dihilangkan karena membuat orang tua siswa dan siswa khawatir.
“Menteri Agama RI apabila tidak bisa menertibkan sekolah dari pungutan liar yang tidak semestinya dilakukan sebaiknya mundur saja, sistem pungutan di sekolah dibawah Kementerian Agama RI ini lebih kejam daripada sistem pungutan preman yang jauh dari nilai nilai agamis” tambahnya.
Sebelumnya beredar pungutan sebanyak 3,5 juta rupiah pungutan kepada orang tua siswa MAN 1 Kab. Brebes antara lain Uang koperasi Rp 2.128.000 untuk pembelian 3 setel seragam OSIS, pramuka dan ciri khas MAN Rp 626.000; Atribut Rp 72.000; Topi OSIS, Dasi OSIS dan dasi ciri khas MAN 1 Brebes Rp 72.000; Kaos kaki 2 pasang Rp 25.000; Sabuk Rp 35.000; Baju olahraga Rp 160.000; dan Buku Paket Erlangga Rp 1.138.000. Selain itu ada penarikan biaya komite sekolah sebesar Rp 1.406.000 untuk pengadaan Majalah Al-Fath 1 Tahun Rp 66.000; Kegiatan Akhir Tahun Madrasah Rp 50.000; Kegiatan Matsama Rp 50.000; Titipan Uang Komite 2 Bulan Rp 240.000; dan Titipan Uang Pengembangan Rp 1.000.000. Semua pungutan tersebut berjumlah Rp 3.534.000 sehingga memberatkan orang tua murid.