Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UNHAS) Kembali menyelenggarakan kuliah umum dengan mengangkat Tema “Dinamika Hukum Telematika Nasional ” yang berlangsung di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa pada Kamis, 29 Februari 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas yang ke-72 Tahun. Kuliah umum ini juga sebagai upaya untuk merespon salah satu isu hukum yakni Cyber Law yang kini marak dibicarakan utamanya di Era teknologi saat ini. Mengundang Dr. Edmon Makarim S.Kom, S.H., LL.M yang merupakan Pakar Hukum Telematika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai Narasumber dan dimoderatori oleh Dr. Tri Fenny Widayanti, S.H., M.H, selaku Dosen Hukum Telematika dari Departemen Hukum Intrernasional Fakultas Hukum UNHAS.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. Selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum menyampaikan bahwa “Hukum selalu mengalami perkembangan yang sangat cepat begitupun dengan telematika, sehingga kuliah umum ini merupakan momentum yang perlu dimanfaatkan dengan baik dan sangat penting untuk digeluti kedepan”. Lebih lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Edmon Makarim S.Kom, S.H., LL.M. yang berkenan hadir dan berbagi ilmu khusunya bidang hukum telematika kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang hadir dalam kuliah umum tersebut.
Kuliah umum ini juga diikuti oleh sekitar 360 Peserta, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas baik dari jenjang Sarjana, Magister juga Doktoral. Dalam materinya, Dr. Edmon Makarim S.Kom, S.H., LL.M menyampaikan bahwa era informasi dan era ilmu pengetahuan adalah era mengolah data menjadi informasi yang secara sederhana merupakan era intelegen. Perkembangan internet atau era intelegen menyebabkan berubahnya kultur masyarakat yang menimbulkan berbagai risiko, dimana risiko tersebut pada dasarnya dibuat oleh manusia itu sendiri. Lebih lanjut Dr. Edmon Makarim juga menekankan bahwa jangan sampai perkembangan teknologi khususnya internet menjajah kita justru seharusnya dengan pesatnya teknologi dapat dijadikan alat untuk memperkenalkan budaya kita kepada orang asing.
Sebagai penutup dari materinya, Dr. Edmon Makarim S.Kom, S.H., LL.M mengatakan bahwa hakikat cyberlaw adalah hukum terhadap informasi dan komunikasi itu sendiri yang ruang lingkupnya mencakup semua aspek hukum yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilakukan secara elektronik. Adapun pesan yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UI tersebut bahwa “jangan pernah meyakini informasi sebagai sesuatu yang objektif sejak awal, tetapi perlu untuk dikritisi sebelum menganggap informasi tersebut sebagai sesuatu yang objektif.”
Mahasiswa yang hadir dalam pelaksaan kuliah umum Dinamika Hukum Telematika Nasional sangat antusias, antusiasme mahasiswa tercermin melalui banyaknya mahasiswa yang memberikan pertanyaan pada saat sesi diskusi berlangsung. Kegiatan kuliah umum ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan sertifikat yang langsung diserahkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. kepada Narasumber.