Oleh: Kasri Riswadi
(Peneliti Profetik Institute)
Tidak ada kata yang benar-benar netral ketika keluar dari mulut seorang Presiden. Satu istilah dapat membangkitkan harapan, memperkuat solidaritas, sekaligus menciptakan jarak antara negara dan warganya. Karena itu, setiap pilihan diksi kepala negara selalu memiliki konsekuensi politik yang melampaui makna kamusnya. Seorang Presiden tidak hanya berbicara sebagai individu, tetapi sebagai representasi negara.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik kembali mendengar berbagai diksi bernada konfrontatif dalam pidato Presiden Prabowo Subianto. Istilah seperti londo ireng, antek asing, hingga kritik keras terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil (OMS) memperlihatkan kecenderungan membelah ruang publik ke dalam dua kubu: kawan dan lawan. Bagi sebagian orang, gaya komunikasi seperti ini mungkin dianggap sebagai ketegasan. Namun, dari sudut pandang linguistik, persoalannya bukan lagi sekadar keras atau lunaknya pilihan kata, melainkan apa yang ditimbulkannya terhadap pendengar. Yang mulai mengalami kelelahan bukan Presiden, melainkan publik yang terus-menerus menerima pola retorika yang sama.
Pierre Bourdieu, dalam Language and Symbolic Power, menjelaskan bahwa bahasa memiliki symbolic power yakni kekuatan simbolik yang lahir dari otoritas penuturnya. Ucapan seorang Presiden tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk cara masyarakat memandang realitas. Ketika Presiden memberi label pada suatu kelompok, label itu tidak berhenti sebagai pilihan diksi, melainkan berpotensi menjadi cara publik mengklasifikasikan siapa yang dianggap kawan dan siapa yang dicurigai sebagai lawan.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Ketika diksi-diksi konfrontatif berulang kali digunakan untuk merespons kritik, bahasa perlahan bergeser dari medium dialog menjadi instrumen identifikasi. Kritik dari pers, akademisi, maupun masyarakat sipil tidak lagi dipahami sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, tetapi mudah dibingkai sebagai ancaman terhadap negara. Norman Fairclough mengingatkan bahwa bahasa tidak sekadar mencerminkan relasi kekuasaan, melainkan juga memproduksi dan mereproduksi relasi tersebut melalui praktik wacana.
Dalam linguistik, Halliday menjelaskan bahwa setiap ruang sosial memiliki register bahasanya sendiri. Bahasa kampanye dibangun untuk membangkitkan emosi, mempertegas identitas politik, dan memenangkan dukungan. Sebaliknya, bahasa kenegaraan dituntut menghadirkan kepastian, ketenangan, serta kemampuan merangkul seluruh warga negara, termasuk mereka yang berbeda pilihan politik.
Persoalannya muncul ketika register kampanye tetap dipertahankan setelah pemilu usai. Bahasa yang efektif untuk memenangkan kontestasi belum tentu efektif untuk mengelola negara. Presiden tidak lagi berbicara hanya kepada para pendukungnya, melainkan kepada seluruh rakyat yang memiliki latar belakang politik, sosial, dan ideologi yang beragam. Karena itu, bahasa negara semestinya bergerak dari mobilisasi menuju konsolidasi.
George Lakoff menjelaskan bahwa politik bekerja melalui framing. Cara seorang pemimpin membingkai persoalan akan memengaruhi cara masyarakat memahaminya. Ketika kritik terus-menerus dibingkai sebagai ancaman asing atau tindakan yang mencurigakan, publik perlahan diarahkan melihat perbedaan pendapat bukan sebagai unsur yang wajar dalam demokrasi, melainkan sebagai bentuk permusuhan terhadap negara.
Akibatnya muncul apa yang dapat disebut sebagai inflasi bahasa politik. Seperti uang yang kehilangan nilai ketika diedarkan secara berlebihan, kata-kata yang sarat muatan emosional juga kehilangan daya pembeda ketika terus-menerus digunakan. Istilah yang semestinya dipakai untuk menggambarkan situasi luar biasa akhirnya terdengar sebagai bagian dari rutinitas pidato. Ketika hampir setiap kritik ditempatkan dalam bingkai ancaman, publik menjadi semakin sulit membedakan mana persoalan yang benar-benar genting dan mana yang merupakan dinamika demokrasi yang normal.
Dalam jangka panjang, keadaan ini melahirkan paradoks komunikasi. Semakin sering retorika konfrontatif digunakan, semakin kecil pula daya kejutnya. Publik menjadi terbiasa, bahkan cenderung mengabaikan pesan-pesan resmi karena setiap persoalan selalu hadir dalam nada yang sama. Bahasa yang seharusnya membangun kepercayaan justru berubah menjadi kebisingan politik.
Padahal, dalam tradisi retorika klasik, Aristoteles menempatkan ethos sebagai fondasi utama persuasi. Kepercayaan publik lahir bukan semata-mata karena kerasnya suara atau tajamnya diksi, melainkan karena kebijaksanaan, integritas, dan kredibilitas penuturnya. Ketika perhatian publik lebih banyak tersita oleh kontroversi kata-kata daripada substansi kebijakan, efektivitas komunikasi politik perlahan ikut tergerus.
Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan tidak pernah runtuh karena kekurangan kata-kata, tetapi sering kali karena kata-katanya berhenti dipercaya. Seorang Presiden tentu membutuhkan bahasa yang tegas. Namun, lebih dari itu, ia membutuhkan bahasa yang tetap dipercaya. Sebab ketika publik mulai lelah mendengar, persoalannya bukan lagi terletak pada isi pidato, melainkan pada hilangnya daya hidup bahasa negara itu sendiri.








































