Matakita.co (Gorontalo) – Polres Gorontalo Kota dalam hal ini Sat Narkoba Polres Gorontalo kota berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di sebuah kapal dari Pagimanan, Sulawesi Tengah, yang akan bersandar di Pelabuhan Kota Gorontalo, Sabtu (28/12/2019).
Berdasarkan informasi yang di jelaskan oleh Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Desmont Harjendro, barang haram tersebut diamankan setelah petugas mencurigai barang mencurigakan di kapal.
“Ada barang yang memang tidak umum yang dicurigai membawa barang narkotika, dari info tersebut anggota Polsek Pelabuhan Kota Gorontalo kemudian memeriksa dan memberikan info pada nahkoda kapal agar barang tersebut tetap di kapal, dan tidak boleh dikeluarkan sambil menunggu pemilik barang tersebut menjemput barang di kapal.” Ungkap Desmont saat Konfrensi Pers di Mapolres Gorontalo Kota pagi tadi, Selasa (31/12/2019)
Lanjut Kapolres Gorontalo Kota Pada saat ini memang ada Petugas di Pos terpadu langsung mendatangi kapal dan berkoordinasi dengan Pihak KRU Kapal, Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya ada 1 orang yang mengambil barang tersebut dan seketika itu juga petugas di lapangan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, oknum yang membawa barang haram tersebut adalah PNS yang bekerja di Pemrov Gorontalo yang berinisial RM.
Selain itu, barang bukti 1 buah kardus berwarna cokelat itu ternyata berisi 4 buah batu bata yang dibungkus dengan celana pendek jeans, serta sabu-sabu siap edar atau siap pakai dengan berat 13,6 gram.
“Di dalam paket tersebut terdapat 2 sachet dan di 2 sachet terdapat 12 sachet kecil dan satunya lagi 17 sachet kecil untuk di edarkan, saat ini kami kami akan menyelidiki lebih dalam lagi,” tuturnya.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan sabu-sabu tersebut disiapkan untuk perayaan malam tahun baru. Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut bakal dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.






































