Beranda Hukum JIN Laporkan Ketua KPK Terkait Kasus E-KTP Ke Kejaksaan Agung

JIN Laporkan Ketua KPK Terkait Kasus E-KTP Ke Kejaksaan Agung

0
Presidin JIN, Razikin Juraid bersama beberapa pengurusnya melaporkan ketua KPK Ke Kejagung

MataKita.co, Jakarta – Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait dugaan keterlibatan kasus KTP elektronik ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (6/9/2017).

Agus Rahardjo dilaporkan karena dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, mengakui, pihaknya saat ini masih menelaah isi laporan yang sudah disampaikan.

“Kita masih menelaah surat (laporan) itu. Saya belum tahu apa yang dikasih dari yang bersangkutan. Kita tahu selama ini kasus ditangani E-KTP. Kita telaah hasilnya bagaimana,” kata M Rum, Rabu (6/9/2017).

Razikin selaku pelapor dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), menjelaskan, pengaduannya didasarkan pada kajian atas proses pengadaan proyek E-KTP yang juga telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

“Proses ini tidak bisa didalami oleh KPK, karena Agus selaku ketua KPK sekarang. Tentu dipastikan terjadi conflict of interest di dalam prosesnya,” kata Razikin, Rabu kepada redaksi Matakita.co.

Dari sejumlah bukti laporan, yakni surat-surat yang dilampirkan, pihaknya meyakini dan menduga adanya indikasi dari terlapor untuk terlibat dalam proses tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

“Ada indikasi niat Agus Rahardjo, keterlibatan dia dalam proses E-KTP. Dia menggiring beberapa perusahaan konsorsium untuk dimenangkan di dalam tender pengadaan barang dan jasa dalam hal ini E-KTP,” ungkap Razikin.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT