Beranda Hukum Gelar Kuliah Umum, FH Unhas Hadirkan Guru Besar Hukum Internasional Unair

Gelar Kuliah Umum, FH Unhas Hadirkan Guru Besar Hukum Internasional Unair

0

Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Hukum Internasional: Hukum yang lemah?” yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan luring di Ruang Video Conference Mahkama Konstitusi Lt. 2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada senin (25/03/2024). Kuliah Umum ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-72 Tahun Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Prof. Koesrianti, S.H.,LL.M., PH.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Maskun, S.H.,LL.M.mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu dan kesempatan Prof. Koesrianti, S.H.,LL.M., PH.D. untuk mengisi kuliah umum hari ini.

“terima kasih atas kesediaan waktu dan kesempatan Prof. Koesrianti, S.H.,LL.M., PH.D dengan tema Hukum Internasional: Hukum yang Lemah. Dimana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melakukan berbagai kuliah umum dengan mengangkat tema-tema yang dianggap penting untuk di kaji, dengan menghadirkan para ahli. Ini merupakan salah satu kesempatan yang diberikan kepada para mahasiswa untuk belajar langsung pada ahlinya.” jelasnya.

Kegitan Kuliah Umum ini dimoderatori langsung oleh Ketua Program Studi Hukum Internasional Ibu Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. Ada 4 topik utama yang di sampaikan oleh  Prof. Koesrianti, S.H.,LL.M., PH.D. yaitu terkait definisi Hukum Internasional (HI), era globalisasi dan interdependence world, Peran PBB dan HI sebagai tertib Hukum Koordinasi.

Sebelum masuk pada materi inti pemateri memaparkan beberapa konflik internasional/perang antar negara, seperti perang di Suriah, perang Rusia vs Ukraina, perang Israel vs Palestina dan berbagai kasus-kasus internasional lainnya. Adanya berbagai masalah internasional tersebut sehingga diperlukannya peran hukum internasional.

Lebih lanjut Prof. Koesrianti menjelaskan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara.

“hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara. Dalam Era globalisasi dimana kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi membuat negara-negara di dunia saling bergantung satu sama lain, baik dalam hal produk barang dan jasa, sumber daya alam dan tenaga kerja, melalui perdagangan antar negara. Bahkan saat ini hampir semua problem sosial bersifat transnational. PBB selaku lembaga internasional memiliki peran utama sebagai penjaga perdamaian (maintain International Peace and security), seperti menjaga hubungan persahabatan antar negara, kerjasama internasional dalam masalah-masalah internasional (ekonomi, sosial, budaya dan humanitarian character) dan Hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental seluruh ummat manusia tanpa diskriminasi. Dimana salah satu karakter dari hukum Internasional yaitu tertip hukum koordinasi. Namun demikian, meski Hukum Internasional  merupakan hukum yang harusnya mengatu hubungan antar negara, beliau mengakui bahwa Hukum Internasional tidak berlaku efektif.” jelasnya.

Sebelum menutup kuliah pada hari ini, Pemateri menyampaikan bahwa semakin tinggi tingkat independen global di suatu negara akan berpengaruh pada negara-negara lainnya. Negara-negara harus mempertimbangkan dari segala hal dalam melakukan pilihan globally dan kontekstual dan kreatif untuk kepentingan bersama, dengan tujuan akhir membentuk sebuah dunia yang aman bagi umat manusia yaitu dunia yang lebih baik (better world).

Peserta cukup antusial mengikuti kuliah umum ini, terlihat dari adanya berbagai pertanyaan seputar masalah internasional yang terjadi saat ini, seperti perang antar negara, konflik pribadi yang berbeda negara, dan beberapa problem-problem lainnya yang sedang ataupun yang kemungkinan terjadi di dunia internasional, misal terkait cybercrime, dimana perkembangan teknologi saat ini menjadi tantangan tersendiri dalam dunia digital sehingga diperlukan peran dari hukum internasional. Kuliah umum ini diharapkan dapat menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta akan dinamika hukum internasional, baik masa kini maupun di masa yang akan datang.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT