Oleh: Imam Hidayat, S.H.*
*Fiat Justitia Ruat Caelum*
Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh.
Dalam kerangka hukum nasional, peralihan hak atas tanah milik Badan Hukum Yayasan untuk peruntukan jalan umum tidak hanya bersinggungan dengan regulasi teknis infrastruktur. Lebih jauh, persoalan ini menyentuh ranah konstitusionalitas, konsistensi penerapan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hukum perdata, serta hukum perwakafan di Indonesia.
Secara yuridis, terdapat perbedaan fundamental dalam penanganan aset yayasan, tergantung pada status Alas Hak yang dimiliki. Sebagai Contoh Alas Hak Atas Tanah Wakaf, Apabila Tanah Yayasan Darul Istiqomah tersebut Berstatus Tanah Wakaf, apakah memungkinkan bertransformasi menjadi Jalan Umum?
Tentu perlu melihat bagaimana Hukum Nasional kita mengaturnya, Berdasarkan Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah dan memeluk agama. Tanah wakaf merupakan instrumen ibadah yang pelaksanaannya dilindungi oleh negara. Oleh karenanya apabila ada pengalihan Tanah wakaf tanpa mengikuti prosedur yang benar, ia dianggap mencederai hak konstitusional umat dalam menjalankan fungsi sosial-keagamaan. Selain itu dalam konstitusi pertanahan Indonesia “Undang Undang Pokok Agraria” Pasal 49 ayat (3) secara spesifik memerintahkan bahwa “Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Regulasi ini merupakan mandat suci bagi negara untuk memberikan perlindungan khusus terhadap tanah yang sudah diniatkan untuk Ibadah Kepada Allah SWT, Tuhan yang maha Esa, Sehingga Legal Standingnya tidak bisa disamakan dengan tanah hak milik biasa dalam proses pengadaannya, Serta secara tegas dalam Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004, Tanah wakaf secara keras dilarang dan tidak dapat dialihkan atau diperjual belikan.
Namun disisi lain, Terdapat celah dalam UU WAKAF terkait pengalihan hak atas tanah wakaf, Apabila dalam hal ini merupakan Tanah Wakaf Yayasan Darul Istiqimah maka dalam UU WAKAF Pasal 41, dimungkinkan peralihan hak atas tanah wakaf yayasan tersebut melalui prosedur Istibdal (tukar menukar) sepanjang peruntukannya adalah untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) seperti (Jalan Umum dan fasilitas umum lainnya), Kedua, sejatinya Tanah Wakaf milik Yayasan Darul Istiqomah dengan adanya pasal 41 UU WAKAF ini, tidak boleh menjadi “penghambat” pembangunan yang ditujukan untuk orang banyak sebab dapat dianggap menghalangi kemaslahatan yang lebih luas (Maslahah Mursalah).
Apabila Tanah Wakaf Yayasan Darul Istiqomah secara de facto (Nyata) dan de jure (Aturan) Telah mendapatkan izin Istibdal sesuai pasal 41 ayat 3 UU WAKAF yaitu Objek Istibdal harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama RI atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan yang kedua Objek Istibdal telah memenuhi Pasal 50 PP Nomor 42 Tahun 2006 Objek Istibdal harus memiliki nilai jual (NJOP) dan manfaat yang setara atau lebih tinggi terbukti ada. *Maka secara hukum tanah tersebut telah beralih hak sebagai Jalanan Umum Oleh Pemerintah, Sesuai amanat pasal 41 Undang Undang WAKAF , maka Pemerintah harus :*
1. Melakukan Istibdal (Tukar Menukar) sebagai jaminan terhadap konversi tanah wakaf.
2. Pemerintah wajib menjamin bahwa jalan tersebut dapat dilewati secara aman, nyaman, dan terus-menerus oleh masyarakat umum maupun pihak Yayasan sendiri sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Pemerintah harus menjamin jalan tersebut memenuhi standar pelayanan minimal. Berdasarkan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU No. 22 Tahun 2009
4. Pemerintah harus menjamin bahwa jalan tersebut Tidak ada penutupan sepihak dari pihak manapun sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Apabila pemanfaatan lahan tersebut secara sepihak, maka dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad),”
Pertanyaan kedua Apabila Tanah Yayasan Darul Istiqomah Berstatus Tanah Hak Milik dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di keluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, Apakah negara dapat memastikan dan melindungi Aset tersebut?
Dalam Konstitusi Pertanahan Indonesia yaitu Pasal 20 Undang Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah maka dengan adanya Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, negara telah mencatat secara resmi siapa pemiliknya dan di mana batas-batas tanahnya yang tertera dalam (Surat Ukur Tanah), Yayasan sebagai pemegang alas hak tersebut secara sah diakui oleh negaea selama sertifikat tersebut belum dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan humu tetap. Dalam praktiknya jika ada pihak yang menduduki tanah milik orang lain tanpa izin, negara menyediakan pasal-pasal dalam KUHP maupun Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari pemiliknya.
Di siai lain, meskipun Tanah Yayasan Darul Istiqomah berstatus Hak Milik (SHM), tetap dapat beralih fungsi menjadi jalan umum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
*Dalam hal ini apabila pemerintah secara Post-Factum (Telah Menjadikan Jalan Yayasan Darul Istiqomah sebagai Jalan Umum) maka sesuai amanat Undang Undang pemerintah harus:*
1. Hadir dalam rangka menjaga dan memastikan fungsi dari aset tersebut dinikmati oleh masyarakat bangsa dan negara,
2. Pemerintah harus memberikan Ganti rugi yang Layak dan Adil kepada Yayasan Darul Istiqomah berdasarkan pasal 1 angka 10 UU Nomor 2 Tahun 2012, berupa ganti kerugian uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau kepemilikan saham yang ditentukan dalam pasal 36 UU Pengadaan Tanah.
3. Pemerintah harus memproses administrasi pemutusan hubungan hukum antara Yayasan Darul Istiqomah dengan tanah tersebut yang telah menjadi jalan umum melalui Berita Acara Pelepasan Hak, agar statusnya resmi menjadi Tanah Negara/Jalan Umum dan sertifikat SHM diperbarui (dikurangi luasnya atau dihapus).
Selain itu terlepas apakah Tanah Yayasan Darul Iatiqomah adalah Tanah Wakaf atau Tanah Hak Milik Yayasan atau Tanah Subjek yang lain, Menurut penulis, Dalam hukum Agraria melalui Asas Pemisahan Horizontal dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, kita harus membedakan antara kepemilikan tanah dan kepemilikan bangunan di atasnya itu berbeda. Status tanah boleh saja milik Yayasan atau pribadi, namun jika di atasnya adalah jalan umum, maka itu adalah aset publik dan berdasarkan fungsi sosial tanah dalam pasal 6 UUPA dan Pasal 667 BW, pemilik lahan tidak boleh menutup akses tersebut karena itu merupakan satu-satunya jalan keluar bagi kepentingan masyarakat luas.
*) Penulis adalah Pemerhati Hukum Perdata Agraria dan Mahasiswa Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin.








































