MataKita.co, Gorontalo — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) menegaskan bahwa surat himbauan LLDIKTI Wilayah XVI terkait tata kelola sumber daya manusia (SDM) di perguruan tinggi swasta bersifat umum dan tidak ditujukan secara khusus kepada institusi tertentu.
Klarifikasi ini disampaikan pihak kampus menanggapi pemberitaan yang mengaitkan UMGO dengan surat bernomor 485/DST/LL16/HK.10/2026 tersebut.
Kepala Bagian Kepegawaian dan SDM UMGO, Samid Saripi, menegaskan bahwa surat itu berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
“Surat tersebut merupakan himbauan menyeluruh, tidak menyebutkan maupun merujuk langsung pada kampus tertentu, sehingga tidak tepat jika dikaitkan secara spesifik,” ujarnya.
Menurutnya, UMGO justru memandang surat tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan SDM.
“Ini menjadi acuan bagi kami agar tata kelola SDM semakin tertata, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor yang dipayungi oleh LLDIKTI,” lanjutnya.
Terkait isu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dosen, pihak kampus memastikan seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
UMGO juga menegaskan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum apabila masih terdapat keberatan.
“Jika ada pihak yang ingin melanjutkan proses melalui jalur hukum, itu merupakan hak yang bersangkutan. Kami siap mengikuti setiap proses sesuai ketentuan,” jelas Samid.
Lebih lanjut, kampus menilai kehadiran surat himbauan tersebut justru menjadi momentum bagi seluruh PTS untuk terus melakukan pembenahan tata kelola, sehingga potensi kesalahpahaman dan sengketa dapat diminimalisir.
Pihak UMGO juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi secara bijak dan tidak mengaitkan isu yang memiliki konteks berbeda.
Dengan klarifikasi ini, UMGO berharap pemberitaan ke depan dapat lebih berimbang dan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah publik.







































