Oleh: Kasri Riswadi
(Peneliti Profetik Institute)
Suatu sore di sebuah warung kopi di pinggiran kota Makassar, percakapanku bersama seorang kawan meluber dari soal pekerjaan hingga sosial politik. Sang kawan tetiba berseloroh tentang betapa “keren” istilah-istilah profesi sekarang. “Tidak ada lagi pelayan cafe, yang ada waiter.” Lalu ia menoleh keluar dan menyahut “tidak ada lagi juga tukang ojek, sekarang semua Driver. Di rumah tidak ada lagi pembantu, tapi Asisten Rumah Tangga,” katanya sambil tertawa. Kami pun mengamini betapa bahasa punya cara ajaib untuk mendongkrak gengsi.
Percakapan itu kemudian bermuara pada satu kabar: beberapa kawan lama yang belasan tahun menjadi honorer, kini berubah status menjadi PPPK. Ada suatu kebanggaan saat mereka menyebut diri sebagai bagian dari ASN. Namun di balik itu, terselip kegelisahan yang tak sepenuhnya bisa disembunyikan. Sebuah postingan teman facebook mengungkan hal itu dengan menuliskan jeritan hatinya atas nasibnya sebagai PPPK; “berharap hidup sedikit lebih sejahtera setelah terlepas dari honorer, yang ada malah tetap melarat kasian. Sessajaki.”
Di titik inilah, apa yang terjadi bisa dibaca sebagai symbolic power (Pierre Bourdieu): bahasa membentuk persepsi seolah status berubah drastis, meski realitas materialnya belum tentu.
Strategi “Pelunakan” Bahasa
Secara nasional, fenomena ini bukan perkara kecil. Data Badan Kepegawaian Negara menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 terdapat sekitar 1,16 juta PPPK di Indonesia, atau sekitar 25% dari total ASN . Angka ini terus meningkat seiring berkurangnya jumlah PNS yang kini sekitar 3,57 juta orang. Artinya, negara memang sedang bergeser: dari sistem kepegawaian permanen ke sistem yang lebih fleksibel atau dalam bahasa lain, lebih kontraktual.
Di Sulawesi Selatan sendiri, jumlah PPPK telah mencapai lebih dari 43 ribu orang, menjadikannya salah satu provinsi dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia . Bahkan, pada 2024 saja, Pemprov Sulsel membuka sekitar 12.662 formasi PPPK untuk menyerap tenaga non-ASN . Di atas kertas, ini tampak sebagai solusi besar bagi persoalan honorer yang menahun.
Namun di sinilah relevansi kritik bahasa menjadi penting. Mengikuti George Orwell, bahasa politik sering kali dirancang untuk “membuat realitas yang keras terdengar lunak.” Istilah “Pegawai Pemerintah” memberi legitimasi simbolik, sementara “Perjanjian Kerja” diam-diam menyisipkan batasan. Ini yang oleh William Lutz disebut sebagai doublespeak, bahasa yang menyamarkan kenyataan.
Paruh Waktu: Eufemisme yang Menyesatkan?
Masalahnya tidak berhenti di situ. Klasifikasi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu memperlihatkan bagaimana bahasa terus beroperasi sebagai alat kebijakan. Di tengah tekanan penghapusan honorer nasional, istilah “Paruh Waktu” muncul sebagai jalan tengah administratif.
Namun, jika ditilik secara kritis, ini berpotensi menjadi eufemisme baru. Dengan puluhan ribu tenaga non-ASN yang harus ditata, skema ini bisa menjadi mekanisme untuk tetap menyerap tenaga kerja tanpa beban penuh terhadap anggaran negara. Dalam perspektif Michel Foucault, ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja melalui definisi siapa yang mengendalikan istilah, ia mengendalikan batas realitas.
Sementara itu, fakta di lapangan tidak selalu seindah istilahnya. Di tengah ribuan formasi PPPK yang dibuka, masih banyak tenaga honorer yang tidak terserap dan akhirnya “dirumahkan”. Kata ini terdengar halus, tetapi menyimpan realitas kehilangan pekerjaan. Norman Fairclough dalam analisisnya menyebut ini sebagai praktik diskursif: bahasa digunakan untuk mereduksi dampak sosial dari kebijakan yang keras.
Menagih Keadilan Substansial
Masalah terbesar dari eufemisme adalah ia menciptakan false sense of security. Dengan angka jutaan PPPK secara nasional dan puluhan ribu di Sulsel, publik bisa dengan mudah menganggap persoalan honorer telah selesai. Padahal, yang berubah sering kali hanya status administratif, bukan jaminan kesejahteraan.
Dalam kerangka Amartya Sen, kesejahteraan tidak cukup diukur dari status formal, tetapi dari kemampuan nyata untuk hidup aman dan bermartabat. Jika PPPK tetap berada dalam ketidakpastian kontrak tanpa jaminan hari tua yang memadai, maka peningkatan jumlah mereka tidak otomatis berarti peningkatan kesejahteraan.
Negara tidak boleh berhenti pada statistik dan terminologi. Sebab pada akhirnya, bagi puluhan ribu pengabdi di Sulawesi Selatan, angka dan istilah tidak akan pernah cukup untuk membayar kebutuhan hidup atau menjamin masa depan. Bahasa boleh memberi ilusi stabilitas, tetapi realitas akan selalu menagih kepastian.






































