Oleh : Rahmat Hidayat, S.IP., M.Si*
Hilirisasi di sektor pertambangan dan perkebunan adalah langkah strategis yang patut didukung. Kebijakan ini secara fundamental bertujuan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional dan memperkuat kemandirian bangsa. Namun, implementasi hilirisasi tidak berada di ruang hampa. Ia berhadapan langsung dengan respons pasar global yang kerap kali bersifat disinsentif, terutama dari negara-negara dengan kepentingan ekonomi dominan seperti Amerika Serikat.
Rudal-rudal pasar dari AS menjadi salah satu yang harus diantisipasi. Salah satu manifestasinya yang paling terasa adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Dalam situasi eksternal yang tidak bersahabat, ketahanan ekonomi domestik diuji. Pertanyaan kuncinya: seberapa kuat fundamental fiskal kita menahan guncangan eksternal tersebut?
Di titik inilah terlihat salah satu titik rentan pemerintah saat ini, yaitu masifnya program fiskal yang dibebankan pada APBN. Berbagai program dengan alokasi sangat besar seperti Dana Desa, Koperasi Desa (Kopdes), dan yang terbaru Makan Bergizi Gratis (MBG) secara simultan membebani ruang fiskal negara. Kondisi ini menjadi dilematis ketika terjadi di tengah tren depresiasi rupiah, yang secara otomatis memperbesar beban utang luar negeri dan impor.
Sorotan khusus patut diberikan pada Program MBG. Sebagai kebijakan fiskal dengan postur anggaran terbesar, MBG memiliki potensi risiko ganda. Pertama, risiko fiskal. Skala anggaran MBG yang masif berpotensi menggerus kemampuan APBN untuk merespons gejolak eksternal dan membiayai sektor produktif lain. Kedua, risiko terhadap bangunan demokratisasi dan otonomi.
Secara substansial, persoalan gizi masyarakat sejatinya berada dalam domain kewenangan otonomi daerah dan otonomi desa. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan mandat dan instrumen fiskal melalui Dana Desa dan APBD untuk menyelesaikan persoalan di tingkat tapak. Ketika negara mengambil alih peran tersebut secara sentralistik melalui MBG, ada dua konsekuensi serius:
- Mencederai Prinsip Otonomi: Program MBG berpotensi mereduksi ruang inovasi dan diskresi pemerintah daerah dan pemerintah desa. Daerah dan desa berisiko hanya menjadi pelaksana teknis, bukan perumus solusi berbasis kebutuhan lokal.
- Menciptakan Ketergantungan Struktural: Masifnya intervensi pusat melalui MBG menciptakan ketergantungan baru daerah dan desa terhadap pusat. Ini berlawanan dengan semangat desentralisasi yang ingin menciptakan kemandirian lokal. Ketergantungan fiskal jangka panjang akan melemahkan daya tahan daerah ketika APBN mengalami guncangan.
Negara tidak boleh mengambil terlalu banyak beban dan porsi kekuasaan hingga menghilangkan inisiatif lokal. Dalam konteks pelemahan rupiah dan tekanan global, postur APBN yang sehat seharusnya memberi ruang gerak, bukan justru tersandera oleh belanja wajib yang sangat besar.
Dalam perspektif governmentality Foucault, MBG dapat dibaca sebagai bentuk teknologi pemerintahan modern yang tidak hanya mendistribusikan sumber daya, tetapi juga mengatur pemerintah lokal melalui mekanisme pengetahuan, pengawasan, dan standardisasi. Negara hadir hingga ke level keluarga, sekolah, desa, dan komunitas melalui instrumen gizi yang seragam secara nasional. Di satu sisi hal ini meningkatkan kapasitas intervensi negara terhadap persoalan kesehatan publik, tetapi di sisi lain berpotensi menciptakan apa yang disebut Foucault sebagai perluasan rasionalitas pemerintahan ke ruang-ruang lokal. Konsekuensinya, kewenangan daerah dan desa dalam mendefinisikan masalah serta merancang solusi yang kontekstual dapat semakin menyempit, sehingga desentralisasi tidak lagi berfungsi sebagai arena inovasi kebijakan, melainkan sebagai mekanisme implementasi agenda yang telah ditetapkan dari pusat.
Rekomendasi Kebijakan:
- Restrukturisasi Program MBG Berbasis Kebutuhan Wilayah: Pemerintah perlu merestrukturisasi skema MBG dengan pendekatan asimetris. Prioritaskan dan fokuskan MBG secara penuh pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang memang memiliki keterbatasan fiskal dan akses pangan. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan prevalensi stunting rendah, peran pusat cukup sebagai regulator standar gizi dan pemberi insentif, sementara pelaksanaan diserahkan ke APBD dan APBDes. Ini mengurangi beban APBN sekaligus mengembalikan marwah otonomi.
- Perkuat Otonomi Gizi: Dorong penyelesaian masalah gizi melalui penguatan posyandu, PKK, dan program Dana Desa, dengan pusat berperan sebagai regulator standar dan kualitas, bukan eksekutor tunggal.
- Disiplin Fiskal: Di tengah tekanan dolar, pemerintah harus meninjau ulang prioritas belanja. Konsolidasi program-program yang tumpang tindih tujuannya perlu dilakukan agar APBN tetap kredibel sebagai instrumen stabilisasi.
Hilirisasi harus jalan, tetapi ia butuh ditopang APBN yang sehat dan struktur pemerintahan yang tidak sentralistik. Ketahanan ekonomi tidak hanya diuji oleh rudal pasar dari luar, tetapi juga oleh seberapa bijak kita mengelola amunisi fiskal di dalam negeri.
*) Penulis adalah Dosen Administrasi Publik USN Kolaka dan Mahasisiwa Doktoral Universitas Airlangga Program Studi Ilmu Sosial konsentrasi Adminstrasi dan Kebijakan Publik dengan focus kajian Local Government dan Locals Politics






































