Beranda Hukum Komisi Yudisial Gandeng Fakultas Hukum Unhas, Tuan Rumah Workshop Mentor Klinik Etik

Komisi Yudisial Gandeng Fakultas Hukum Unhas, Tuan Rumah Workshop Mentor Klinik Etik

0
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.A.P. Dekan Fakultas Hukum Unhas
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.A.P. Dekan Fakultas Hukum Unhas

Matakita.co, Makassar- Program Klinik dan Advokasi (KEA) memberikan banyak manfaat teoritis dan praktis kepada para mahasiswa, yang tentunya akan memberikan pemahaman dan penguatan terhadap penegakan etika peradilan. Utamanya para peserta dapat menjadi duta untuk terus mengkampanyekan Anti PMKH kepada masyarakat luas dengan cara-cara yang humanis dan kreatif. Hal ini menjadi pintu bagi Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI)dan para mitra perguruan tinggi untuk dapat mengintegrasikan, Program KEA ini kedalam Program Medeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Merespon hal tersebut, Komisi Yudisial menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk menjadi tuan rumah dalam rangka Workshop Integrasi Klinik Etik dan Advokasi kedalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang senat Fakultas Hukum Unhas, Selasa (13/12/2022)

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan PKH Komisi Yudisial Untung Maha Gunadi, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unhas selaku tuan rumah “Terima kasih pak Dekan dan jajaran pimpinan Fakultas Hukum Unhas yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga kita ini dapat melahirkan rekomendasi dalam mengintegrasikan KEA dengan MBKM”. pungkasnya

Sementara itu, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., MH. M.A.P. Dekan Fakultas Hukum Unhas dalam sambutannya memaparkan konteks MBKM dan Program KEA sudah diintegrasikan di Unhas dan dapat dicontoh “Selamat datang tim komisi yudisial dan para mentor dari perguruan tinggi mitra. Perlu kami sampaikan Di Universitas Hasanuddin ada landasan peraturan sebagai acuan, yakni Peraturan Rektor Nomor 4541/UN4.1/KEP/2022 tentang Pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pada Program Sarjana Universitas Hasanuddin dan Peraturan Rektor Nomor 5/UN4/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Program Studi Pada Pada Program Sarjana Universitas Hasanuddin. Pungkasnya

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu kembali menjelaskan bahwa selain peraturan tersebut, Fakultas Hukum Unhas secara khusus juga telah memiliki Pedoman Konversi Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar. Sehingga landasan pertaturan tersebutlah yang memudahkan kami di Unhas dalam melakukan integrasi KEA ke MBKM pada tahun ini. pintanya

Diakhir Prof. Hamzah sapaan akrabnya Menjelaskan bahwa Tentunya melalui workshop ini, kami juga berharap dapat memberikan contoh dan pola kepada para Universitas Mitra, sekaligus membuka peluang kolaboratif lainnya untuk bersama-sama melakukan integrasi program KEA ke MBKM.” tutupnya

Diketahui bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan mentor dari para universitas Mitra antara lain dari UIN Sunan Ampel, STHI Jentera, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Mulawarman, dan Universitas Hasanuddin. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial di Sulawesi Selatan. Para mentor duduk bersama untuk mendiskusikan penguatan agar program KEA dapat terintegrasi dengan Program MBKM sehingga menambah benefit bagi para peserta.(*MHM)

Facebook Comments