*oleh: Feri
Bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bedah rumah, memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Program-program ini dibiayai oleh negara menggunakan dana publik dan semestinya difokuskan sepenuhnya untuk membantu mereka yang benar-benar memerlukan. Oleh karena itu, politisasi bantuan sosial harus dihindari karena dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat tujuan utama dari program ini.
PKH merupakan program yang dirancang untuk membantu keluarga prasejahtera dalam meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan kualitas hidup secara keseluruhan. Sementara itu, program bedah rumah bertujuan untuk memperbaiki hunian warga yang tidak layak, sehingga mereka dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan aman. Kedua program ini memiliki peran vital dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat miskin dan mendukung kesejahteraan sosial.
Di tengah kebutuhan mendesak akan bantuan sosial, distribusi yang tepat dan efisien menjadi sangat krusial. Bantuan ini tidak hanya menyelamatkan nyawa dan memberikan harapan kepada mereka yang terpinggirkan, tetapi juga memainkan peran penting dalam menciptakan kestabilan sosial. Karena itu, menjaga integritas dari pelaksanaan bantuan sosial adalah tanggung jawab bersama.
Politisasi bantuan sosial dapat menyebabkan bantuan ini tidak sampai ke tangan orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Dalam situasi di mana bansos dimanfaatkan sebagai alat kampanye atau diprioritaskan hanya untuk mendukung kelompok politik tertentu, keadilan sosial menjadi terabaikan. Padahal, dana untuk program-program ini berasal dari anggaran negara, yaitu dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dana ini seharusnya dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Politisasi bantuan sosial juga menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Ketika bantuan digunakan untuk tujuan politik, transparansi dan akuntabilitas dipertanyakan. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan instansi yang mengelola dana tersebut. Selain itu, masyarakat yang layak mendapatkan bantuan, tetapi tidak mendukung afiliasi politik tertentu, mungkin tidak mendapatkan hak mereka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, program-program sosial seperti PKH dan bedah rumah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi. Hak setiap warga negara untuk hidup layak harus dihormati tanpa memandang latar belakang politik, agama, atau suku.
Distribusi bantuan sosial yang berintegritas berarti menjamin bahwa semua proses seleksi dan pemberian bantuan dilakukan secara transparan. Pemerintah harus mengembangkan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan dana ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Laporan dan audit yang independen dapat membantu mencegah penyimpangan.
Masyarakat juga memegang peran penting dalam menjaga integritas bantuan sosial. Edukasi mengenai hak-hak penerima bantuan, serta mekanisme pelaporan penyalahgunaan, dapat membantu menekan peluang terjadinya politisasi. Partisipasi aktif dari masyarakat, seperti melaporkan penyimpangan atau memantau distribusi bantuan, adalah langkah signifikan dalam memastikan bahwa bantuan sosial mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.
Bantuan sosial seperti PKH dan program bedah rumah adalah bagian integral dari upaya negara dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Politisasi bantuan ini harus dihindari untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Karena dana yang digunakan berasal dari rakyat dan untuk rakyat, penggunaannya harus sepenuhnya berfokus pada kesejahteraan mereka yang membutuhkan, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Kesadaran dan pengawasan bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat, sangat penting untuk memastikan integritas dan efektivitas bantuan sosial tersebut.
*) Penulis adalah Pemuda asal Luwu Utara dan Ketua Umum IMM Fakultas Pertanian Unhas