Matakita.co, Makassar- Kementerian Desa (Kemendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menggelar kerja sama dengan Kejakasaan Agung Republik Indonesia sebagai wujud kerjasama dalam mendukung pembangunan di Desa secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Munawir Mihsan selaku Ketua DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat suara dan pihaknya mendukung penuh terlaksananya kerjasama ini sebagai langkah dalam mengawal pengelolaan dana desa secara optimal.
Nawir menjelaskan bahwa pihaknya merupakan organisasi kepemudaan yang terhimpun dalam wadah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Sulawesi Selatan, mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Kejagung bersama Kemendes & PDT yang telah meneken Kerja sama dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengawalan penggunaan dana desa. Kerja sama ini adalah langkah strategis dalam mendukung pembangunan di Desa secara transparan dan akuntabel. jelasnya
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama dari berbagai pemberitaan media Nasional baru – baru ini, Kemendes melalui sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT) Taufik Madjid, Penandatangan Kerja sama ini yang disaksiakan oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Cibinong Rabu 18-12-2024”. ucap Nawir
Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kerja sama ini adalah langkah strategis dalam mendukung pembangunan di Desa secara transparan dan akuntabel.
Dengan begitu kata Nawir, Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana Desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan,” sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi landasan penting.
“Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur Desa dalam mengelola keuangan Negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa, melalui Pendekatan preventif untuk mendukung pembangunan di Desa”. pintanya
Selanjutnya Nawir juga menjelaskan bahwa sebagai Langkah untuk memastikan penggunaan dana Desa tepat sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum. Esensi dari kerja sama Pihak Kejaksaan Agung Republik (Kejagung) Indonesia dan Kementerian Desa & PDT Ialah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan Desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Dengan demikian publik menunggu orkestrasi komitmen buah hasil dari kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersalam Kementerian Desa & PDT dalam bentuk tindak tanduk kongrit kedepan, sehingga bentuk kerja sama tidak hanya sebatas mulia dalam sebuah naskah, namun harus mempunyai konsekuensi konkrit dalam implementasinya”. jelas Nawir
Selain itu Nawir juga menyoroti terkait Tata kelola pemerintahan Desa yang seharusnya berjalan sesuai dengan tupoksinya agar dapat memberikan kebermanfaatan ditengah-tengah masyarakat secara optimal.
Jika Tata kelola pemerintahan Desa berjalan sesuai tupoksinya maka anggaran Desa yang telah digelontorkan selama ini akan memberikan asas yang bermanfaat bagai masyarakat Desa, sehingga visi “membangun Desa membangun Negeri” dapat terwujud sekaligus menekan urbanisasi di kota yang sejauh ini sudah masuk kategori kebablasan. Kata Nawir
Diakhir Nawir juga menyampaikan hadirnya kerja sama tersebut merupakan upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kebocoran anggaran yang telah menjadi atensi Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang geram melihat kebocoran anggaran ditahap ekstrim. paparnya (Senin, 23/12/2024) **