Oleh : Muhammad Nur*
Mungkin sudah menjadi hal yang lumrah, bahwa negara ini mempunyai tradisi menciptakan dan memelihara makhluk yang bahkan lebih rakus dari babi. Saya merasa, kawan GNFI setuju dengan pernyatan tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta yang diungkapkan ole Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menangani 1.280 kasus korupsi melalui Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri (Kiki Safitri, 2024). Pada tahun yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi di sektor pertambangan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun (Kejagung, 2024). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap modus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), di mana dana tersebut dikirim ke rekening yayasan fiktif sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya (Akbar, 2025). Seolah tak ada habisnya, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan kasus mega korupsi yang dilakukan oleh PT Pertamina. Diperkirakan kerugian negara mencapai 193, 7 T. Bahkan dikatakan juga bahwa itu kerugian dalam setahun, sedangkan ini sudah dilakukan selama 5 tahun terakhir.
Menurut laporan (CNN, 2025b), Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Pertamina, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka lainnya meliputi SDS (Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Dari pihak swasta, tersangka adalah MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim), serta YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera).
Salah satu modus korupsi dalam kasus ini adalah dugaan penyelewengan spesifikasi minyak impor oleh tersangka RS. Ia diduga membeli minyak jenis RON 90 (Pertalite) tetapi mencatatnya sebagai RON 92 (Pertamax). Tindakan ini terjadi setelah RS, SDS, dan AP diduga mengatur hasil Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Padahal, saat itu kebijakan pemerintah mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dengan mengutamakan pasokan domestik. RS kemudian membeli Pertalite dan mencampurnya di depo agar sesuai dengan standar Pertamax, meskipun praktik ini tidak diperbolehkan (CNN, 2025)
Di tengah beredarnya informasi di masyarakat, terutama di media sosial, bahwa konsumen BBM Pertamax telah ditipu, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa BBM yang diterima masyarakat tetap sesuai standar. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Pertamina. Ia menilai ada kesalahpahaman terkait informasi yang beredar, karena Kejaksaan Agung tidak menyebut adanya pengoplosan, melainkan sedang menyelidiki mekanisme pembelian minyak RON 90 dan RON 92 oleh sejumlah pejabat Pertamina (CNN, 2025a).
Sementara itu, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Fatahillah Akbar, kasus korupsi ini merugikan masyarakat luas, terutama karena banyak kendaraan mengalami kerusakan akibat penggunaan bahan bakar dengan nilai oktan yang tidak sesuai. Seharusnya konsumen mendapatkan RON 92 (Pertamax), tetapi malah menerima RON 90 (Pertalite). Fatahillah menambahkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan class action melalui jalur perdata. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 99 KUHAP memungkinkan penggabungan gugatan perdata dalam tuntutan pidana, sehingga masyarakat dapat berdiskusi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus ini (Yandwiputra, 2025).
Terlepas dari segala perkembangan yang masih dalam tahap penyelidikan, satu hal yang pasti adalah seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali kawan GNFI sekalian, telah dirugikan dan ditipu oleh para pejabat yang tak tahu malu ini. Mereka bertindak layaknya—bahkan lebih buruk daripada—babi yang terkenal dengan kerakusannya. Hanya saja, “babi-babi” ini lebih cerdas dan licik. Mereka semua bersekongkol dalam kejahatan yang sangat keji ini. Hal ini menunjukkan bahwa rezim sebelumnya dan antek-anteknya sangat kuat dan seolah tak tersentuh. Semua harta dan kekayaan yang mereka nikmati adalah hasil dari penindasan terhadap rakyat, yang bahkan harus mengorbankan nyawa demi sesuap nasi. Hukuman yang pantas di dunia bagi para koruptor ini adalah hukuman mati, yang bahkan sebenarnya, nyawanya tak sebanding dengan ratusan juta masyarakat yang dirugikan dan dirampas haknya.
Namun, jika kita melihat dari perspektif yang berbeda, ini adalah kabar baik. Satu per satu kasus korupsi yang dilakukan pada periode sebelumnya mulai terungkap. Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi tampaknya bukan sekadar janji kosong. Meski demikian, dalam setiap pemerintahan pasti ada “babi dan anjing” yang merusak citra sang “Raja Hutan.” Sebagai rakyat Indonesia, kita tentunya berharap agar pemerintahan saat ini dapat berjalan dengan baik dan terbebas dari kasus-kasus korupsi. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi generasi muda agar tidak terlibat dalam kejahatan keji ini yang merugikan banyak orang. Lebih dari itu, saya, kawan GNFI dan seluruh masyarakat memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Referensi
Akbar, A. (2025). KPK Ungkap Pelaku Korupsi Dana CSR BI Bikin Yayasan Bodong untuk Tampung Duit. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-7786500/kpk-ungkap-pelaku-korupsi-dana-csr-bi-bikin-yayasan-bodong-untuk-tampung-duit
CNN. (2025a). Fakta-fakta Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250226072821-12-1202491/fakta-fakta-dugaan-korupsi-minyak-mentah-pertamina
CNN. (2025b). Kejagung Jemput Paksa Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250226201751-12-1202852/kejagung-jemput-paksa-tersangka-baru-kasus-korupsi-minyak-pertamina
Kejagung. (2024). Korupsi PT Timah Tbk. Kejaksaan.Go.Id. https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/jaksa-baca-dakwaan-untuk-harvey-moeis-dalam-perkara-komoditas-timah-180779-mvk.html?screen=4
Kiki Safitri, D. P. (2024). Polri Mengusut 1.280 Kasus Korupsi pada 2024, 830 Orang Jadi Tersangka. KOMPAS.Com. https://nasional.kompas.com/read/2024/12/31/15530711/polri-mengusut-1280-kasus-korupsi-pada-2024-830-orang-jadi-tersangka
Yandwiputra, A. R. (2025). Masyarakat Bisa Ikut Tuntut Ganti Rugi di Kasus Korupsi Pertamina. TEMPO. https://www.tempo.co/hukum/masyarakat-bisa-ikut-tuntut-ganti-rugi-di-kasus-korupsi-pertamina-1212366
*) Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab UIN Maulana Malik Ibrahim Malang