Matakita.co, Makassar- Departemen Hukum Pidana Bersama dengan Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (LKMP FH-UH) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Goes to School pada Rabu, 29 April 2026 dengan mengangkat tema “Edukasi Hukum Berdampak: Strategi Preventif Penanggulangan Judi Online Bagi Pelajar Untuk Mewujudkan Generasi Sadar Hukum”. Kegiatan inimerupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Inisiatif ini hadir sebagai respon cepat terhadap ancaman judi online yang kian mengkhawatirkan di ekosistem digital sampai ke pelajar saat ini.
Ketua Departemen Hukum Pidana, Dr. Haeranah, S.H., M.H., dalam sepatah kata mengucapkan terima kasih kepada SMAN 17 Makassar karena telah bersedia menjadi mitra dalam kegiatan penyuluhan ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan sekolah. Menurut beliau, edukasi hukum bukan sekadar transfer ilmu, melainkan langkah strategis untuk memutus mata rantai pelanggaran hukum sejak dini.
“Kegiatan seperti ini sangat penting sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dan masyarakat. Edukasi hukum sejak dini menjadi kunci dalam membentuk generasi yang sadar dan patuh terhadap hukum,” tutur Dr Haeranah SH., MH.,
Memasuki sesi utama dalam agenda penyuluhan ini, Ismail Iskandar, S.H., M.H. hadir sebagai pemateri untuk membedah judi online dari kacamata hukum positif. Dalam paparannya, beliau secara khusus menguraikan Pasal 426 KUHP Nasional yang menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi perjudian. Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan kesempatan main judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Bahkan, jika tindakan tersebut dilakukan dalam menjalankan profesi, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu. Beliau juga menyoroti Pasal 427 KUHP Nasional yang memberikan ancaman sanksi tegas bagi pelaku perjudian tanpa izin. Beliau menjelaskan bahwa setiap individu yang terbukti menggunakan kesempatan main judi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda kategori III.
Guna memberikan perlindungan yang komprehensif, Ismail Iskandar juga merumuskan empat langkah preventif bagi pelajar untuk menjaga integritas di ruang digital:
1. Penguatan Literasi Digital: Membangun pemahaman kritis atas konten-konten digital.
2. Keamanan E-Wallet: Bijak dan waspada dalam mengelola transaksi keuangan di dompet digital.
3. Kesadaran Jejak Digital: Menyadari bahwa setiap aktivitas siber bersifat permanen.
4. Aksi Report Massal: Mendorong peran aktif siswa dalam melaporkan situs judi online untuk membersihkan ruang siber nasional.
Senada dengan hal tersebut, Ismail Iskandar dalam pemaparannya juga menyampaikan bahwa kemampuan berpikir kritis (critical thinking) adalah perisai utama bagi pelajar agar tidak terjebak dalam godaan instan perjudian. komunikasi yang terbuka antara siswa dan lingkungan sekitar menjadi instrumen penting dalam pencegahan perilaku menyimpang.
Melalui penyuluhan ini, Departemen Hukum Pidana FH-UH berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial agar para siswa tidak hanya menghindar dari jeratan judi online karena rasa takut akan sanksi, namun tumbuh atas kesadaran moral sebagai generasi yang berintegritas. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum transformasi bagi pelajar untuk menjadi agen perubahan yang mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan sadar hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan antusiasme yang tinggi dari para pelajar yang hadir. Melalui inisiatif ini, Departemen Hukum Pidana FH-UH berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya preventif nasional pemberantasan judi online, sekaligus memastikan bahwa pemahaman mengenai KUHP Nasional dapat tersampaikan secara tepat kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan semangat edukasi yang berkelanjutan, Departemen Hukum Pidana berkomitmen untuk terus membidani lahirnya generasi emas yang sadar akan hukum, berintegritas, serta mampu menjaga martabat bangsa di tengah derasnya arus transformasi digital. (**)








































