Matakita.co, Makassar, – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Dies Natalis nya yang ke-74, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Fakultas Hukum Unhas) menyelenggarakan kegiatan Alumni Session bertema “Penyuluhan Hukum di Era Digital: Mewujudkan Pendidikan Hukum yang Berdampak” di Ruang Moot Court Harifin A. Tumpa, FH Unhas. Kegiatan ini menghadirkan Nur Amelia, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas, sebagai narasumber dan dosen muda Wiranti, S.H., M.H. sebagai Moderator. (13/05/2026)
Membuka kegiatan Alumni Session ini, Ketua Divisi Ilmiah Panitia Dies Natalis ke-74 FH Unhas yang juga Ketua Departemen Hukum Internasional, Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. menyatakan apresiasi atas kesediaan Ibu Nur Amelia membagikan pengetahuan dan pengalamannya kepada mahasiswa, dan menyatakan harapan forum tersebut dapat menjadi suatu ruang edukasi dan diskusi bagi mahasiswa dalam meningkatkan pemahaan mengenai Penyuluhan Hukum di Era Digital., terutamanya di tengah perkembangan teknologi digital dan meningkatnya penggunaan media sosial di masyarakat.
Dalam pemaparannya, Nur Amelia, SH., memaparkan bagaimana, berdasarkan data yang dimiliki BPS, Sulawesi Selatan memiliki tingkat penggunaan internet dan media sosial yang tinggi, terutama dalam kalangan generasi muda. Keadaan ini, jelas Amelia, menghadirkan tantangan sekaligus peluang dalam membangun kesadaran dan ketaatan hukum yang lebih efektif. Melandaskan pada pemikiran berbagai ahli seperti Talcott Parsons, Soerjono Soekanto dan Achmad Ali, narasumber menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat, yang pembangunannya dapat dilakukan, salah satunya, melalui kegiatan penyuluhan hukum sebagai bentuk edukasi hukum. Dalam melaksanakan hal ini, media sosial dinilai merupakan sarana strategis untuk menyampaikan edukasi hukum secara cepat, murah, interaktif, dan menjangkau audiens secara luas.
Lebih lanjut, Amelia menjelaskan bahwa penyuluhan hukum modern memerlukan kemampuan komunikasi publik yang kuat, penguasaan substansi hukum, serta kemampuan menyesuaikan pesan dengan karakter audiens. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan storytelling, konsistensi tema, dan kekuatan visual dalam membangun komunikasi hukum yang efektif di ruang digital. Konsep komunikasi Albert Mehrabian mengenai dominasi aspek visual dan vokal dalam komunikasi publik turut menjadi salah satu poin utama pembahasan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai strategi penyuluhan hukum di media sosial, tantangan membangun kesadaran hukum di wilayah 3T, hingga pentingnya kemampuan public speaking bagi sarjana hukum. Narasumber menegaskan bahwa komunikasi hukum yang berdampak bukan sekadar tampil menarik di depan audiens, tetapi bagaimana pesan hukum dapat dipahami dan memengaruhi perilaku masyarakat secara efektif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen akademik Fakultas Hukum Unhas dalam mendorong pengembangan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern. Selain memperkuat kapasitas mahasiswa dalam memahami dinamika penyuluhan hukum, kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran akan pentingnya komunikasi hukum yang inklusif, kreatif, dan berdampak di era digital. (**)









































