MataKita.co, Makassar – “Korupsi itu Collaborative Crime” yaitu kejahatan yang melibatkan banyak pihak dan harus kerjasama secara kolaboratif. Tidak mungkin kejahatan korupsi dilakukan oleh satu orang, ia pasti melibatkan minimal 2 orang. Hal ini diungkapkan oleh Fajlurrahman Jurdi dalam acara Open Recruitmen anggota baru Gerakan Radikal Anti Korupsi (GARDA TIPIKOR) Fakultas hukum di Gedung Ipteks Unhas, pada Sabtu, 16 Februari, 2019.
Ruangan yang dipenuhi oleh peserta ini disuguhi oleh argumen dan data yang sangat kaya. Fajlur mengingatkan, bahwa acara seperti ini bukan untuk membangun sentimen, misalnya sentimen terhadap kekuasaan, tetapi untuk menguatkan argumen, bahwa dalam menghadapi korupsi, kita mesti membangun basis argumen dan data yang kuat.
“Korupsi melibatkan banyak aktor, tidak hanya aktor kekuasaan, tetapi juga para ahli dan pemikir, yang memiliki kemampuan daya kalkulasi dan manipulasi yang rapi, urainya” Jelas Penulis buku Korupsi Kekuasaan ini.