MataKita.co, Enrekang, Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang Pemuda usai melakukan transaksi Shabu. Jumat (03/01/2020).
Dipimpin langsung oleh Ps. Kaurmintu Sat Narkoba Aipda Irwanto beserta Personil Sat Narkoba mengankan seorang lelaki berinisial AB (26) Alamat Kelurahan Kambiolangi, Kec. Alla, Kabupaten Enrekang usai melakukan transaksi di depan Bank BRI Cabang Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang Akp Ridwan, SH mengatakan, Tersangka AB kami amankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu dengan berat ±0,36 yang disimpan dalam kemasan shaset plastik yang dia dapat dari sorang pengedar.
“Pada saat penyergarpan, tersangaka AB sempat membuang Barang Bukti untuk mengelabui petugas, namun tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti shabu yang di simpan dekat tong sampah” Ungkap Akp Ridwan, SH
Menurut pengakuan Tersangka, barang haram tersebut di dapat dari pengedar yang beromisili di Kab. Sidrap dan sudah sering memakai barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina pada saat membawa kendaraan
Kasat Narkoba Polres Enrekang menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.
(Bang El)









































