Beranda Kampus Didampingi LKBH, Rektor UMGO Resmi Laporkan Akun ZH Terkait Dugaan Pencemaran Nama...

Didampingi LKBH, Rektor UMGO Resmi Laporkan Akun ZH Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

0

Matakita.co, Gorontalo — Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abd Kadim Masaong, M.Pd, resmi melaporkan seorang konten kreator berinisial ZH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Kamis, 4 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan bersama Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UMGO atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Dalam laporan itu, terlapor diduga membuat konten yang memuat frasa bernada penghinaan dan merendahkan martabat pribadi Rektor UMGO, termasuk penggunaan diksi “Seekor Kadim” yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pejabat kampus.

Salah satu kuasa hukum LKBH UMGO, Suslianto, menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga harga diri universitas dan pimpinannya.

“Kami dari tim LKBH Universitas Muhammadiyah Gorontalo resmi pada hari ini, 4 Desember 2025, mendampingi klien kami Bapak Profesor Abdul Kadim Masaong. Tujuan kami ke Polda yaitu mengajukan pengaduan atau laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui salah satu akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial ZH,” ujarnya di SPKT Polda Gorontalo.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Gorontalo sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghormati setiap langkah hukum yang akan ditempuh oleh penyidik dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan kepada pihak berwenang,” lanjutnya.

Suslianto juga berharap perkara ini dapat ditangani secara serius oleh kepolisian. “Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani dengan sungguh-sungguh oleh penyidik. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Pelaporan tersebut turut dikawal oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Gorontalo sebagai bentuk dukungan moral terhadap UMGO. Pihak kampus menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen untuk menjaga kehormatan institusi dan memastikan media sosial digunakan secara bertanggung jawab.

UMGO berharap proses hukum berlangsung transparan, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT