Beranda Fajlurrahman Jurdi DE OMNIBUS DUBITANDUM (Meragukan Segalanya)

DE OMNIBUS DUBITANDUM (Meragukan Segalanya)

0
Fajlurrahman Jurdi* Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Fajlurrahman Jurdi* Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Oleh: Fajlurrahman Jurdi*

Sikap kritis radikal seorang Marxian adalah “meragukan segalanya”. Karena itu, segala “yang nyata” adalah “ilusi”, dan “ilusi” akan terus diragukan. Atas alasan itu, kritisisme Marxian berubah menjadi reflektif, sebab ia akan membangun kompatibilitas antara “yang ada” dan “yang tiada”, antara “khayalan” dan “kenyataan”. Mungkin mirip dengan “khayalan” Presiden tentang gizi dan makanan. Presiden mengkhayalkan, jika anak-anak diberi makanan, maka pasti bergizi, tetapi Presiden tidak bertanya terlalu jauh, seperti jenis makanan apakah yang disajikan sehingga disebut makanan bergizi”. Premis mayor dan konklusinya terputus dengan premis minor, sehingga terjadi falsifikasi.

Terlepas dari itu, seorang Marxian mengambil titik star yang rumit, sebab ia harus ragu terlebih dahulu terhadap “yang ada”, dan keraguan itu pula yang menyebabkan ia harus merumuskan premis logis untuk membuktikan bahwa “yang ada” benar-benar eksistensial”. Operasi teoritik ini telah mengantarkan ragam pemahaman yang cukup kompleks bagi semua penyintas pemikiran Marxisme, karena konstruksi dan reduksi terus berputar. Inilah yang disebut oleh Hegelianisme sebagai gerak sejarah yang tak terputus dalam kalimat singkat dan bertenaga; dialektika historis.

Bagi sarjana hukum, prinsip “ragukanlah segala sesuatu” atau De Omnibus Dubitandum merupakan keniscayaan science. Subyek harus berangkat dari ide yang filosofis ketimbang sofistik, dari keraguan subtil atas peristiwa ketimbang impulsif dan percaya tanpa proses science. Subyek, khususnya sarjana hukum, tidak diperkenankan untuk tidak bersandar pada titik keraguan.

Kenapa keraguan ini penting?. Ini akan berkaitan dengan “alienasi”, penyingkiran dan “peminggiran” atas seluruh “kemungkinan”. Pada titik “keraguan” di pundak subyek diletakkan, maka pada saat yang sama, ia menyertakan seluruh “kemungkinan”. Maka “keraguan” dan “kemungkinan” adalah dualitas – meminjam Giddens – bukan dualisme. Keduanya mengandaikan kepingan uang logam, yang kedua sisinya mewujud dalam kompatibilitas yang “menyempurnakan”.

Di tengah dualitas antara “keraguan” dan “kemungkinan”, maka falsifikasi bekerja tanpa diminta, sebab dari situlah “penyisihan” atas kebenaran dilakukan. Dengan cara apa proses penyisihan melalui falsifikasi dilakukan?. Jelas dengan “berpikir”. Siapa yang berpikir?. Subyek. Subyek siapa?. “Subyek yang berpikir”.

Jadi yang berpikir bukan “subyek manusia”, tetapi “subyek yang berpikir”. Kalau begitu, adakah yang berpikir selain manusia?. Itu satu pertanyaan, dan pertanyaan lain adalah, “apakah ada manusia yang tidak berpikir?”. Itulah sebabnya, Descartes menyingkap posisi subyek ini dengan ungkapan yang tak pernah mati oleh sejarah, “cogito ergo sum”, Aku berpikir, maka aku ada. “Aku” menurut Slavoj Žižek “itu terpecah, tidak konsisten, dan penuh kontradiksi”. “Aku” bukan murni pribadi, tapi “produk struktur sosial”. Jadi, “aku” dibentuk oleh “ideologi”. Maka struktur berpikir “aku”, ditentukan oleh anasir diluar “aku”, karena ia “produk struktur sosial” dan”dibentuk ideologi”.

Saat subyek masuk ke dalam lorong gelap “De Omnibus Dubitandum”, keraguan itu di ikuti oleh anasir “kemungkinan”. Bahkan dalam hukum pidana dikenal macam-macam kemungkinan, seperti; Kemungkinan sebagai Kepastian (Opzet als Zekerheidsbewustzijn), Kemungkinan sebagai Kehendak (Opzet als Oogmerk), Kemungkinan sebagai Kesadaran Akan Kemungkinan (Dolus Eventualis), Kemungkinan sebagai Persetujuan (Aanvaardingstheorie), atau teori kemungkinan lain yang tidak saya sertakan disini.

Dengan kerangka dasar ini, “De Omnibus Dubitandum”, merupakan piranti dasar yang harus dimiliki oleh seorang sarjana hukum. Jika ada peristiwa, “jangan percaya sepenuhnya”. Peristiwa itu bisa jadi benar, bisa jadi juga tidak benar. Validitas kebenaran suatu peristiwa, ditentukan oleh kualifikasi metode untuk “menemukan” kebenaran peristiwa tersebut.

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT